Pemindahan Sisa Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1983/1984 Kepada Tahun Anggaran 1984/1985
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1984
Kerangka Peraturan
bahwa dalam pelaksanaan Anggaran Belanja Pembangunan Tahun Anggaran 1983/1984 pada akhir Maret 1984 ternyata terdapat proyek-proyek yang menunjukkan adanya sisa kredit anggaran yang telah ditetapkan berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1983 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1983/1984;
bahwa dalam pelaksanaan Anggaran Belanja Pembangunan Tahun Anggaran 1983/1984 pada akhir Maret 1984 ternyata terdapat proyek-proyek yang menunjukkan adanya sisa kredit anggaran yang telah ditetapkan berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1983 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1983/1984;
bahwa berdasarkan ketentuan ayat (1) Pasal 4 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1983 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1983/1984 serta ketentuan ayat (1) Pasal 3 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1984 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1983/1984, sisa kredit anggaran tersebut dapat dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1984/ 1985; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1983 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1983/1984 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3249);
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1984 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1983/ 1984 (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3271);
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1983 tentang Pemindahan Sisa Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1982/1983 kepada Tahun Anggaran 1983/1984 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3259); MEMUTUSKAN : Menetapkan :
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.