Perusahaan Umum (Perum) Husada Bhakti

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1984

bahwa untuk menyelenggarakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1984 tentang Pemeliharaan Kesehatan Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun beserta Anggota Keluarganya (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3278), dianggap perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perusahaan Umum (PERUM) Husada Bhakti; bahwa untuk menyelenggarakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1984 tentang Pemeliharaan Kesehatan Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun beserta Anggota Keluarganya (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3278), dianggap perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perusahaan Umum (PERUM) Husada Bhakti; Mengingat :

Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

Undang-undang Nomor 9 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2068);

Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1989);

Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1983 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 37);

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1984 tentang Pemeliharaan Kesehatan Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun beserta Anggota Keluarganya (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3278); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUSAHAAN UMUM (PERUM) HUSADA BHAKTI. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :

Pemerintah adalah Pemerintah Republik Indonesia;

Presiden adalah Presiden Republik Indonesia;

Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang kesehatan;

Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang ditunjuk oleh Menteri dan bertanggung jawab dalam bidang pembinaan Perusahaan Umum (PERUM) Husada Bhakti;

Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perusahaan Umum (PERUM) Husada Bhakti;

Perusahaan adalah Perusahaan Umum (PERUM) Husada Bhakti;

Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum (PERUM) Husada Bhakti;

Direktur Utama adalah Direktur Utama Perusahaan Umum (PERUM) Husada Bhakti;

Pegawai adalah pegawai pada Perusahaan Umum (PERUM) Husada Bhakti;

Pembinaan adalah kegiatan untuk memberikan pedoman bagi Perusahaan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian dengan maksud agar perusahaan dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara berdaya guna dan berhasil guna serta dapat berkembang dengan baik;

Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan penilaian terhadap Perusahaan, dengan tujuan agar perusahaan melaksanakan fungsinya dengan baik dan berhasil mencapai tujuannya yang telah ditetapkan;

Pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai Perusahaan dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, baik dalam bidang keuangan dan/atau dalam bidang teknis operasional;

Peserta adalah Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun yang penghasilannya dipotong untuk pemeliharaan kesehatan;

Pegawai Negeri Sipil adalah calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);

Penerima Pensiun adalah:

Pegawai Negeri Sipil yang berhenti dengan Hak Pensiun;

Anggota ABRI dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Pertahanan Keamanan yang berhenti dengan hak pensiun;

Pejabat Negara yang berhenti dengan hak

pensiun.

Keluarga adalah:

Isteri atau suami yang sah dari Pegawai Negeri Sipil atau Penerima Pensiun;

Anak yang sah dan/atau seorang anak angkat yang mendapat tunjangan keluarga sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Janda atau Duda dan/atau anak yatim piatu dari P

BAB II PENDIRIAN PERUSAHAAN Pasal 2 (1) Untuk menyelenggarakan pemeliharaan kesehatan Peserta dan anggota keluarganya sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1984 tentang Pemeliharaan Kesehatan Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun beserta Anggota Keluarganya (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3278) maka dengan Peraturan Pemerintah ini didirikan suatu Perusahaan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969

Undang-undang Nomor 19 P

Tahun 1960 dengan nama PERUSAHAAN UMUM "HUSADA BHAKTI" selanjutnya disingkat PERUM HUSADA BHAKTI. (2) Seluruh harta kekayaan, personalia, hak dan tanggung jawab Badan Penyelenggaraan Dana Pemeliharaan Kesehatan yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 230 Tahun 1968 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1981 yang telah dihapus dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1984 tentang Pemeliharaan Kesehatan Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun beserta Anggota Keluarganya (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3278) dialihkan kepada PERUM "HUSADA BHAKTI". BAB III ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN Bagian Pertama Umum Pasal 3 (1) Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah badan usaha yang diberi wewenang untuk menyelenggarakan pemeliharaan dan peningkatan kesehatan Peserta dan anggota

(2)Perusahaan melakukan usaha-usahanya berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dan peraturan perundang-undangan yang
(3)Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, terhadap Perusahaan berlaku Hukum I

Bagian Kedua Tempat Kedudukan Pasal 4 (1) Perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat di J

(2)Perubahan tempat kedudukan dan kantor pusat Perusahaan ditetapkan oleh Presiden atas usul M
(3)Dalam rangka pengembangan, Perusahaan dapat mengadakan satuan organisasi pelaksana yang ditetapkan Direksi setelah mendapat persetujuan M

Bagian Ketiga Sifat, Maksud, dan Tujuan Pasal 5 (1) Sifat usaha dari Perusahaan adalah menyediakan pelayanan bagi kemanfaatan umum dan sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan Perusahaan. (2) Maksud Perusahaan adalah memelihara serta meningkatkan kesehatan Peserta dan anggota keluarganya, dengan jalan:

membantu kelancaran dalam pemberian kemudahan untuk memperoleh pengobatan yang cepat;

turut aktif melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijaksanaan dan program pemerintah di bidang peningkatan, pencegahan, penyembuhan, dan pemulihan kesehatan;

melakukan pemupukan

(3)Tujuan Perusahaan adalah meningkatkan pelayanan pemeliharaan kesehatan bagi Peserta dan anggota

Bagian Keempat Lapangan Usaha Pasal 6 Dengan mengindahkan prinsip-prinsip ekonomi serta terjaminnya keselamatan kekayaan Negara, Perusahaan menyelenggarakan pengusahaan dan pengelolaan pemeliharaan kesehatan Peserta dan anggota keluarganya dengan :

menyusun program pemeliharaan kesehatan;

melakukan pendaftaran Peserta dan anggota keluarganya;

melakukan penerimaan iuran wajib Peserta sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

menyelenggarakan pengelolaan dana yang terkumpul baik dari iuran Peserta maupun dari sumber-sumber lainnya;

melakukan pembayaran hak-hak Peserta dan anggota keluarganya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

menyelenggarakan administrasi Perusahaan sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan yang baik;

melakukan kegiatan-kegiatan lain sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan atas persetujuan M

Bagian Kelima Modal Pasal 7 (1) Modal Perusahaan adalah kekayaan Negara yang dipisahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan tidak terbagi atas saham-

(2)Besarnya modal Perusahaan terdiri dari kekayaan Negara yang dipisahkan serta kekayaan Badan Penyelenggara Dana Pemeliharaan Kesehatan, yang jumlahnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan sesuai dengan hasil perhitungan yang dilakukan bersama oleh Departemen Keuangan dan Departemen K
(3)Setiap penambahan modal yang berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan dilakukan dengan Peraturan P
(4)Perusahaan dapat menambah modalnya dengan dana yang dibentuk dan dipupuk secara intern menurut ketentuan dalam Pasal
(5)Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam atau cadangan rahasia. (6) Semua alat-alat likuid (liquide) yang tidak segera diperlukan oleh Perusahaan disimpan dalam Bank milik Negara yang disetujui oleh Menteri. Pasal 8 (1) Pembelanjaan untuk investasi yang dilaksanakan Perusahaan dapat berasal dari :
dana intern Perusahaan;

penyertaan Negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

pinjaman dari dalam dan/atau luar negeri;

sumber-sumber lainnya yang

(2)Anggaran investasi diajukan di dalam Anggaran Perusahaan sedangkan bilamana anggaran investasi diajukan pada masa tahun buku yang bersangkutan, maka anggaran investasi diajukan bersamaan dengan anggaran tambahan atau perubahan anggaran Perusahaan yang pengajuannya dilakukan sesuai dengan tata cara yang diatur dalam Pasal

Pasal 9 (1) Perusahaan dapat memperoleh dan menggunakan dana-dana yang diperoleh untuk mengembangkan usahanya melalui pengeluaran obligasi atau alat-alat yang sah lainnya. (2) Pengeluaran obligasi atau alat-alat yang sah lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) termasuk ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan itu, diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 10 Setiap kegiatan penyerahan, pemindahtanganan, pembebanan, penghapusan aktiva tetap, penerimaan pinjaman jangka menengah/panjang, pemberian pinjaman dalam bentuk dan cara apapun, tidak menagih lagi, menghapuskan dari pembukuan piutang dan persediaan barang dapat dilakukan oleh Direksi atas izin Menteri, setelah Menteri mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan. Pasal 11 Pembebanan tugas tambahan kepada Perusahaan di luar tugas pokoknya yang menimbulkan akibat keuangan terhadap anggaran perusahaan ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan. Bagian Keenam Pimpinan, Pembinaan, dan Pengelolaan Pasal 12 Perusahaan dipimpin dan dikelola oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang Direktur Utama dan sebanyak-banyaknya 4 (empat) orang Direktur sesuai dengan bidang usahanya. Pasal 13 (1) Pembinaan terhadap Perusahaan dilakukan oleh Menteri, yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh Direktur Jenderal berdasarkan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri. (2) Direksi atau Direktur Utama untuk dan atas nama Direksi menerima petunjuk-petunjuk dari dan bertanggung jawab kepada Menteri tentang kebijaksanaan umum untuk menjalankan tugas-tugas pokok Perusahaan dan hal-hal lain yang dianggap perlu. (3) Pelaksanaan tanggung jawab administratif fungsional Perusahaan sebagai Badan Usaha Milik Negara terhadap Pemerintah, dalam hal ini Menteri dan Menteri Keuangan, dilakukan oleh Direktur Utama atas nama Direksi. Pasal 14 Tugas dan wewenang Direksi adalah sebagai berikut :

memimpin, mengurus, dan mengelola Perusahaan sesuai dengan tujuan Perusahaan dengan senantiasa berusaha meningkatkan daya guna dan hasil guna dari Perusahaan;

menguasai, memelihara, dan mengurus kekayaan Perusahaan;

mewakili Perusahaan di dalam dan luar Pengadilan;

melaksanakan kebijaksanaan umum dalam mengurus Perusahaan yang telah digariskan oleh Menteri;

menetapkan kebijaksanaan Perusahaan sesuai kebijaksanaan umum yang ditetapkan oleh Menteri;

menyiapkan pada waktunya rencana kedua tahunan Perusahaan lengkap dengan anggaran keuangan;

mengadakan dan memelihara tata buku dan administrasi Perusahaan sesuai dengan kelaziman yang berlaku bagi suatu Perusahaan;

menyiapkan susunan organisasi Perusahaan lengkap dengan perincian tugasnya;

mengangkat dan memberhentikan pegawai Perusahaan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku bagi Perusahaan;

menetapkan gaji, pensiun/jaminan hari tua, dan penghasilan lain bagi para pegawai Perusahaan serta mengatur semua hal kepegawaian lainnya daripada pegawai Perusahaan, sesuai dengan ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

memberikan segala keterangan tentang keadaan dan jalannya Perusahaan baik dalam bentuk laporan tahunan, maupun laporan berkala menurut cara dan waktu yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah ini serta setiap kali diminta oleh Menteri;

menjalankan kewajiban-kewajiban berdasarkan petunjuk M

Pasal 15 (1) Dalam menjalankan tugas-tugas pokok Perusahaan :

Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak atas nama Direksi;

Para Direktur berhak dan berwenang bertindak atas nama Direksi, masing-masing untuk bidangnya dan dalam batas-batas yang ditentukan dalam peraturan tata tertib dan tata cara menjalankan pekerjaan D

(2)Apabila Direktur Utama berhalangan tetap menjalankan pekerjaannya atau apabila jabatan itu terluang dan penggantinya belum diangkat atau belum memangku jabatannya, maka jabatan Direktur Utama dipangku oleh Direktur yang tertua dalam masa jabatan berdasarkan penunjukan sementara Menteri, dan apabila Direktur dimaksud tidak ada atau berhalangan tetap maka jabatan tersebut dipangku oleh Direktur lain berdasarkan penunjukan sementara Menteri, keduanya dengan kekuasaan dan wewenang Direktur U
(3)Apabila semua anggota Direksi berhalangan tetap menjalankan pekerjaanya atau jabatan Direksi terluang seluruhnya dan belum diangkat penggantinya atau belum memangku jabatannya, maka untuk sementara waktu pimpinan dan pengurusan Perusahaan dijalankan oleh seorang Pejabat Direksi yang ditunjuk oleh M
(4)Dalam menjalankan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c, Direksi dapat melaksanakan sendiri atau menyerahkan kekuasaan tersebut kepada:

seorang atau beberapa orang anggota Direksi, atau

seorang atau beberapa orang pegawai Perusahaan baik sendiri maupun bersama-sama, atau

orang atau badan lain, yang khusus ditunjuk untuk hal

(5)Tata tertib dan tata cara menjalankan pekerjaan Direksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam peraturan yang ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan M
(6)Gaji, tunjangan, emolumen, dan penghasilan lain daripada anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri, dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan yang

Pasal 16 (1) Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri setelah mendengar pertimbangan Menteri K

(2)Anggota Direksi diangkat untuk masa 5 (lima) tahun dan setelah masa jabatannya berakhir dapat diangkat
(3)Dalam hal-hal tersebut di bawah ini, Presiden atas usul Menteri dapat memberhentikan seluruh atau salah seorang anggota Direksi meskipun masa jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) belum berakhir, karena :

mutasi jabatan untuk kepentingan Perusahaan dan Negara;

atas permintaan sendiri;

melakukan perbuatan atau sikap yang merugikan Perusahaan;

melakukan tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan Negara;

cacat fisik atau mental yang mengakibatkan tidak dapat melaksanakan tugasnya;

meninggal dunia;

tidak cukup cakap atau ternyata tidak melaksanakan tugasnya dengan baik;

tidak melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam anggaran dasar P

(4)Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf c dan huruf d jika merupakan suatu pelanggaran terhadap peraturan hukum pidana merupakan pemberhentian tidak dengan
(5)Sebelum pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf c dan huruf d dilakukan, kepada anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri secara tertulis yang ditujukan kepada Menteri, yang harus dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) bulan setelah anggota Direksi yang bersangkutan diberitahu oleh Menteri tentang rencana pemberhentian
(6)Selama persoalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) belum diputus, maka Menteri dapat memberhentikan untuk sementara waktu anggota Direksi yang

Jika dalam waktu 2 (dua) bulan setelah memberhentikan anggota Direksi yang bersangkutan berdasarkan ketentuan ayat (4) belum diperoleh keputusan mengenai pemberhentian anggota Direksi tersebut, maka pemberhentian sementara itu menjadi batal dan anggota Direksi yang bersangkutan dapat segera menjalankan jabatannya lagi, kecuali bilamana untuk keputusan pemberhentian tersebut diperlukan keputusan Pengadilan dan hal itu harus diberitahukan kepada yang

Pasal 17 (1) Anggota Direksi adalah warganegara Indonesia; (2) Anggota Direksi diangkat berdasarkan syarat-syarat kemampuan dan keahlian dalam bidang pengelolaan Perusahaan, memiliki pengetahuan dan pengalaman yang diperlukan untuk memimpin suatu perusahaan yang bergerak dalam bidang upaya pemeliharaan kesehatan, mempunyai akhlak dan moral yang baik serta memenuhi syarat lainnya yang diperlukan untuk menunjang kemajuan Perusahaan yang

(3)Direksi mencurahkan pengabdian dan kemampuannya secara penuh pada tugas, kewajiban, dan pencapaian tujuan diadakannya P

Pasal 18 (1) Antara para anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga baik menurut garis lurus maupun garis kesamping, termasuk menantu dan ipar, kecuali jika diizinkan P

Jika sesudah pengangkatan, mereka memasuki hubungan kekeluargaan yang terlarang itu, maka untuk dapat melanjutkan jabatannya diperlukan izin tertulis dari P

(2)Anggota Direksi tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi, baik langsung maupun tidak langsung dalam suatu perkumpulan/perusahaan lain yang berusaha/bertujuan mencari
(3)Anggota Direksi tidak dibenarkan memangku jabatan rangkap sebagaimana tersebut di bawah ini :

Direktur Utama atau Direktur pada badan usaha milik negara lainnya, atau perusahaan swasta, atau jabatan lain yang berhubungan dengan pengelolaan Perusahaan;

Jabatan struktural dan fungsional lainnya dalam Instansi/Lembaga Pemerintah Pusat atau Daerah;

Jabatan-jabatan lainnya, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang

Bagian Ketujuh Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Pasal 19 (1) Selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku mulai berlaku, Direksi mengirimkan rencana kerja serta anggaran Perusahaan yang meliputi anggaran investasi dan anggaran eksploitasi kepada Menteri untuk memperoleh pengesahannya berdasarkan penilaian bersama oleh Menteri dan Menteri K

(2)Kecuali apabila Menteri secara tertulis mengemukakan keberatan atau menolak kegiatan yang dimuat di dalam rencana kerja dan anggaran Perusahaan sebelum menginjak tahun buku baru, maka anggaran tersebut berlaku
(3)Rencana kedua dan/atau anggaran tambahan atau perubahan anggaran yang tertera di dalam tahun buku yang bersangkutan harus diajukan terlebih dahulu kepada Menteri menurut cara dan waktu yang ditetapkan oleh Menteri untuk memperoleh pengesahannya berdasarkan penilaian bersama oleh Menteri dan Menteri K
(4)Apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan sesudah permintaan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diajukan, oleh Menteri tidak diberikan keberatan secara tertulis, maka perubahan rencana kerja dan anggaran tersebut dianggap telah
(5)Rencana kerja dan/atau anggaran Perusahaan yang telah disahkan merupakan landasan kerja dan menjadi tugas bagi Direksi untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan yang tercantum di

Pasal 20 (1) Semua pembiayaan dalam rangka pelaksanaan tugas Satuan Pengawasan Intern, Dewan Pengawas, serta tenaga ahli, dibebankan pada Perusahaan, dan secara jelas dianggarkan dalam anggaran Perusahaan. (2) Perusahaan dilarang membiayai pengeluaran yang dilakukan oleh Departemen/Instansi yang membina dan mengawasi perusahaan dalam rangka pembinaan dan pengawasan P

Bagian Kedelapan Tarif Pasal 21 Atas usul Direksi susunan tarif jasa pelayanan kesehatan ditetapkan oleh M

Bagian Kesembilan Sistem Akuntansi Pasal 22 Tahun Buku Perusahaan adalah tahun takwim, kecuali jika ditetaptan lain oleh M

Pasal 23 (1) Setiap perubahan baik yang diakibatkan oleh transaksi maupun oleh kejadian lain dalam Perusahaan yang mempengaruhi aktiva, hutang, modal, biaya, dan pendapatan harus dibukukan atas dasar satu sistem akuntansi yang dapat

(2)Sistem akuntansi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disusun dan dilaksanakan oleh Direksi Perusahaan agar dapat berjalan dengan baik berdasarkan prinsip-prinsip pengendalian intern, terutama pemisahan fungsi pengurusan, pencatatan, penyimpanan, dan
(3)Dalam rangka pemeriksaan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menilai sistem yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan bilamana perlu memberikan petunjuk serta saran

Bagian Kesepuluh Pengawasan Pasal 24 (1) Menteri melakukan pengawasan umum atas jalannya P

(2)Pada Perusahaan dibentuk Dewan Pengawas yang bertanggung jawab kepada M
(3)Dewan Pengawas bertugas untuk melaksanakan pengawasan terhadap pengelolaan Perusahaan termasuk pelaksanaan rencana kerja dan anggaran P
(4)Dewan Pengawas melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku terhadap Perusahaan dan menjalankan keputusan- keputusan dan petunjuk-petunjuk dari M

Pasal 25 Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya berkewajiban :

memberikan pendapat dan saran kepada Menteri melalui Direktur Jenderal mengenai rancangan rencana kerja dan anggaran Perusahaan, serta perubahan/tambahannya, laporan- laporan lainnya dari Direksi;

mengawasi pelaksanaan rencana kerja dan anggaran Perusahaan serta menyampaikan hasil penilaiannya kepada Menteri dengan tembusan kepada Direksi dan Direktur Jenderal;

mengikuti perkembangan kegiatan Perusahaan, dan dalam hal Perusahaan menunjukkan gejala kemunduran, segera melaporkannya kepada Menteri dengan tembusan kepada Direktur Jenderal, dengan disertai saran mengenai langkah perbaikan yang harus ditempuh;

memberikan pendapat dan saran kepada Menteri dengan tembusan kepada Direktur Jenderal dan kepada Direksi mengenai setiap masalah lainnya yang dianggap penting bagi pengelolaan Perusahaan;

melakukan tugas-tugas pengawasan lain yang ditentukan oleh Menteri;

memberikan laporan kepada Menteri dan Menteri Keuangan secara berkala (triwulanan dan tahunan) serta pada setiap waktu yang diperlukan mengenai perkembangan perusahaan dan hasil pelaksanaan tugas Dewan P

Pasal 26 Dalam pelaksanaan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Dewan Pengawas wajib memperhatikan :

pedoman dan petunjuk-petunjuk Menteri dengan senantiasa memperhatikan efisiensi Perusahaan;

ketentuan dalam peraturan pendirian Perusahaan serta ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku;

pemisahan tugas pengawasan dengan tugas pengurusan Perusahaan yang merupakan tugas dan tanggungjawab D

Pasal 27 Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya Dewan Pengawas mempunyai wewenang sebagai berikut :

melihat buku-buku dan surat-surat serta dokumen-dokumen lainnya, memeriksa keadaan kas (untuk keperluan verifikasi) dan memeriksa kekayaan Perusahaan;

memasuki pekarangan-pekarangan, gedung-gedung, dan kantor-kantor yang dipergunakan oleh Perusahaan;

meminta penjelasan-penjelasan dari pimpinan Perusahaan mengenai segala persoalan yang menyangkut pengelolaan Perusahaan;

meminta Direksi dan/atau pejabat lainnya dengan sepengetahuan Direksi untuk menghadiri rapat Dewan Pengawas;

menghadiri rapat Direksi dan memberikan pandangan-pandangan terhadap hal-hal yang dibicarakan;

Hal-hal lain yang dianggap perlu sebagaimana diatur dalam peraturan pendirian P

Pasal 28 (1) Dewan Pengawas mengadakan rapat sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali dan sewaktu- waktu apabila

(2)Dalam rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibicarakan hal-hal yang berhubungan dengan Perusahaan, sesuai dengan tugas pokok, fungsi, dan hak serta
(3)Keputusan rapat Dewan Pengawas diambil atas dasar musyawarah untuk
(4)Untuk setiap rapat dibuat risalah

Pasal 29 Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas Dewan Pengawas, Menteri dapat mengangkat seorang Sekretaris atas beban P

Pasal 30 (1) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 terdiri dari unsur-unsur pejabat Departemen Kesehatan, Departemen Keuangan dan Departemen/Instansi lain yang kegiatannya berhubungan dengan Perusahaan atau Pejabat lain yang diusulkan oleh Menteri dengan memperhatikan pertimbangan Menteri K

(2)Salah seorang anggota Dewan Pengawas diangkat sebagai Ketua Dewan

Pasal 31 (1) Anggota Dewan Pengawas diangkat dari tenaga yang mempunyai dedikasi, dipandang cakap dan mempunyai kemampuan untuk menjalankan kebijaksanaan Menteri mengenai pembinaan dan pengawasan P

(2)Disamping syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) anggota Dewan Pengawas tidak dibenarkan memiliki kepentingan yang bertentangan dengan atau mengganggu kepentingan P

Pasal 32 (1) Anggota Dewan Pengawas berjumlah sekurang-kurangnya 2 (dua) orang dan sebanyak- banyaknya 5 (lima) orang yang terdiri dari Ketua dan Anggota D

(2)Ketua Dewan Pengawas yang mengkoordinasikan anggota Dewan Pengawas bertanggung jawab atas pelaksanaan pengawasan kepada Menteri dan/atau Menteri K

Pasal 33 (1) Masa jabatan Ketua dan anggota Dewan Pengawas ialah 3 (tiga)

(2)Anggota Dewan Pengawas setelah selesai masa jabatannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diangkat kembali dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2). Pasal 34 (1) Pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pengawas dilakukan oleh Presiden atas usul Menteri setelah mendengar pertimbangan Menteri K
(2)Apabila Menteri berpendapat bahwa anggota atau salah seorang anggota Dewan Pengawas setelah menjabat beberapa waktu ternyata tidak atau tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik, maka Menteri dapat mengusulkan pemberhentiannya kepada P

Pasal 35 Jika dianggap perlu Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya dapat memperoleh bantuan tenaga

Pasal 36 Anggota Dewan Pengawas tidak dibenarkan merangkap jabatan lain pada badan usaha swasta yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan secara langsung maupun tidak langsung dengan kepentingan P

Pasal 37 (1) Pengawasan intern Perusahaan dilakukan oleh Satuan Pengawasan I

(2)Satuan Pengawasan Intern dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggungjawab kepada Direktur U

Pasal 38 (1) Satuan Pengawasan Intern bertugas membantu Direktur Utama dalam mengadakan penilaian atas sistem pengendalian pengelolaan (manajemen) dan pelaksanaannya pada Perusahaan dan memberikan saran-saran

(2)Direksi Perusahaan menggunakan pendapat dan saran Satuan Pengawasan Intern sebagai bahan untuk melaksanakan penyempurnaan pengelolaan (manajemen) Perusahaan yang baik dan dapat

Pasal 39 Dalam pelaksanaan tugasnya, Satuan Pengawasan Intern wajib menjaga kelancaran pelaksanaan tugas Satuan Organisasi lainnya dalam Perusahaan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-

Pasal 40 Satuan Pengawasan Intern dapat memperoleh bantuan tenaga

Pasal 41 Pimpinan Satuan Pengawasan Intern harus memiliki pendidikan dan/atau keahlian yang cukup memenuhi persyaratan sebagai pengawas intern, obyektif, dan berdedikasi

Pasal 42 Kepala Satuan Pengawasan Intern diangkat dan diberhentikan oleh D

Pasal 43 (1) Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan melakukan pemeriksaan akuntansi atas laporan keuangan tahunan P

(2)Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat juga dilakukan oleh Akuntan Publik dengan ketentuan bahwa hasil pemeriksaannya disetujui Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan P
(3)Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat pula dilakukan pemeriksaan operasional terhadap P

Pasal 44 Hasil pemeriksaan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 disampaikan pula kepada Menteri, Menteri Keuangan, Direksi, dan Dewan P

Pasal 45 Dengan tidak mengurangi wewenang pengawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal-pasal pada Bagian ini setiap Kepala Unit organisasi dalam Perusahaan bertanggung jawab dan melakukan pengawasan melekat dalam lingkungan tugasnya masing-

Bagian Kesebelas Kepegawaian Pasal 46 (1) Untuk memperlancar tujuan Perusahaan, perlu diciptakan adanya ketenteraman serta ketenangan kerja dalam Perusahaan dengan memberikan penghargaan yang layak kepada semua pegawai serta kegairahan bekerja dalam P

(2)Kedudukan hukum, susunan jabatan, kepangkatan, pemberhentian, gaji, pensiun, tunjangan bagi pegawai Perusahaan diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
(3)Penghasilan-penghasilan lain pegawai Perusahaan diatur tersendiri oleh Direksi setelah mendapatkan persetujuan M

Pasal 47 Direksi mengangkat dan memberhentikan pegawai/pekerja Perusahaan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang

Pasal 48 (1) Kepada pegawai Perusahaan diberikan pensiun berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pegawai P

(2)Disamping pensiun kepada pegawai Perusahaan dapat diberikan jaminan hari tua lainnya yang diatur oleh Direksi setelah mendapat persetujuan M

Bagian Keduabelas Tanggung jawab Pegawai dan Tuntutan Ganti rugi Pasal 49 (1) Semua pegawai Perusahaan termasuk anggota Direksi dalam kedudukan selaku demikian dan, yang tidak dibebani tugas penyimpanan uang, surat-surat berharga, dan barang-barang persediaan, yang karena tindakan-tindakan melawan hukum atau karena melalaikan kewajiban dan tugas yang dibebankan kepada mereka dengan langsung maupun tidak langsung telah menimbulkan kerugian bagi Perusahaan, diwajibkan mengganti kerugian

(2)Ketentuan-ketentuan ganti rugi terhadap pegawai negeri berlaku sepenuhnya terhadap pegawai P
(3)Semua pegawai Perusahaan yang dibebani tugas penyimpanan, pembayaran atau penyerahan uang dan surat-surat berharga milik Perusahaan dan barang-barang persediaan milik Perusahaan yang disimpan dalam gudang atau tempat penyimpanan yang khusus dan semata-mata digunakan untuk keperluan itu, bertanggung jawab tentang pelaksanaan tugasnya kepada Badan Pemeriksa K
(4)Pegawai sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak perlu mengirimkan pertanggungjawaban mengenai cara mengurusnya kepada Badan Pemeriksa K

Tuntutan terhadap pegawai tersebut dilakukan menurut ketentuan yang ditetapkan bagi Bendaharawan yang oleh Badan Pemeriksa Keuangan dibebaskan dari kewajiban pertanggungjawaban mengenai cara pengurusannya. (5) Semua surat bukti dan surat lainnya bagaimanapun sifatnya, yang termasuk bilangan tata buku dan administrasi Perusahaan, disimpan di tempat Perusahaan atau tempat lain yang ditunjuk oleh Menteri, kecuali jika untuk sementara dipindahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan dalam hal dianggapnya perlu untuk kepentingan sesuatu

(6)Untuk keperluan pemeriksaan bertahan dengan penetapan pajak dan pemeriksaan akuntansi pada umumnya surat bukti dan surat lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) untuk sementara dapat dipindahkan ke Departemen Keuangan dan/atau Badan Pengawasan Keuangan dan P

Bagian Ketigabelas Pelaporan Pasal 50 (1) Untuk tiap tahun buku oleh Direksi disusun perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba

Neraca dan perhitungan laba rugi tersebut dikirimkan kepada Menteri dengan tembusan kepada Menteri Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Direktur Jenderal, dan Dewan Pengawas selambat-lambatnya 6 (enam) bulan, setelah tahun buku menurut cara yang ditetapkan oleh M

(2)Cara penilaian pos dalam perhitungan tahunan harus
(3)Jika dalam waktu 3 (tiga) bulan sesudah menerima perhitungan tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) oleh Menteri tidak diajukan keberatan tertulis, maka perhitungan tahunan itu dianggap telah
(4)Perhitungan tahunan disahkan oleh Menteri setelah dinilai bersama oleh Menteri dan Menteri Keuangan berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau Badan yang

Pengesahan termaksud memberi pembebasan kepada Direksi terhadap segala sesuatunya yang termuat dalam perhitungan tahunan

(5)Direktur Utama diwajibkan menyampaikan laporan triwulanan dan laporan berkala lainnya sesuai dengan batas jangka waktu yang ditetapkan, beserta laporan lainnya menurut ketentuan Anggaran Dasar dan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepada Pejabat/Instansi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Pasal 51 Hasil penilaian atas laporan keuangan triwulanan dan tahunan serta laporan lainnya dari Perusahaan yang dilakukan oleh Direktur Jenderal disampaikan kepada Menteri dan Menteri Keuangan dalam batas waktu selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima laporan dari Direktur U

Pasal 52 (1) Laporan-laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dan Pasal 51 disampaikan tepat pada

(2)Bentuk laporan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan M

Bagian Keempatbelas Penggunaan Laba Pasal 53 (1) Dari laba bersih yang telah disahkan menurut Pasal 50 disisihkan untuk:

Dana Pembangunan Semesta sebesar 55% (lima puluh lima persen);

Cadangan umum sebesar 20% (dua puluh persen), hingga cadangan umum tersebut mencapai jumlah dua kali modal Perusahaan;

Cadangan tujuan sebesar 5% (lima persen);

Sisanya sebesar 20% (dua puluh persen) dipergunakan untuk dana sosial, pendidikan, jasa produksi, dan sumbangan dana pensiun yang perincian perbandingan pembagiannya ditetapkan lebih lanjut oleh M

(2)Apabila jumlah cadangan umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b telah tercapai, jumlah dari bagian laba bersih yang diperuntukkan untuk pemupukan cadangan umum tersebut selanjutnya dapat dipergunakan untuk pemupukan dana bagi pembelanjaan perluasan kapasitas P

Sebelum cadangan umum tersebut mencapai jumlah 2 (dua) kali modal Perusahaan, dengan persetujuan Menteri Keuangan atas usul Menteri, Direksi dapat menggunakan dana cadangan umum tersebut untuk kepentingan pembelanjaan perluasan kapasitas P

(3)Cadangan tujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c antara lain dipergunakan untuk pemupukan dana bagi pembelanjaan perluasan kapasitas P

Bagian Kelimabelas Pembubaran Perusahaan Pasal 54 (1) Pembubaran Perusahaan dan penunjukan likuidaturnya ditetapkan dengan Peraturan P

(2)Semua kekayaan Perusahaan, setelah diadakan likuidasi menjadi milik N
(3)Pertanggungjawaban likuidasi oleh likuidatur dilakukan kepada Menteri yang memberi pembebasan tanggung jawab tentang pekerjaan yang telah diselesaikan

BAB IV KETENTUAN PERALIHAN Pasal 55 Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, ketentuan mengenai tata cara pengelolaan pemeliharaan kesehatan Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun beserta anggota keluarganya yang telah ada sebagai pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 230 Tahun 1968 dan Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1981 tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti dengan ketentuan baru yang dikeluarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah

BAB V KETENTUAN PENUTUP Pasal 56 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Komentar!