Pemeliharaan Kesehatan Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun Beserta Anggota Keluarganya

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1984

bahwa Pegawai Negeri Sipil mempunyai arti dan peranan yang penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional sehingga perlu diselenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatan yang berasaskan gotong royong bagi Pegawai Negeri Sipil beserta anggota keluarganya, baik pada masa bakti maupun pada masa purna karya; a. bahwa Pegawai Negeri Sipil mempunyai arti dan peranan yang penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional sehingga perlu diselenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatan yang berasaskan gotong royong bagi Pegawai Negeri Sipil beserta anggota keluarganya, baik pada masa bakti maupun pada masa purna karya; b. bahwa penyelenggaraan jaminan pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, ditujukan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun beserta anggota keluarganya; c. bahwa ketentuan tentang peraturan pemeliharaan kesehatan Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun beserta anggota keluarganya sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 230 Tahun 1968 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1981, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, oleh karena itu perlu ditinjau dan diatur kembali dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :

Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

Undang-undang Nomor 9 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2068);

Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai Negeri dan Pensiun Janda/Duda Pegawai (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2906);

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM), dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246): MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMELIHARAAN KESEHATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PENERIMA PENSIUN BESERTA ANGGOTA KELUARGANYA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

Presiden adalah Presiden Republik Indonesia;

Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang kesehatan;

Peserta adalah Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun yang penghasilannya dipotong untuk pemeliharaan kesehatan;

Pegawai Negeri Sipil adalah calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, dan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);

Penerima Pensiun adalah: a. Pegawai Negeri Sipil yang berhenti dengan hak pensiun; b. Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Pertahanan Keamanan yang berhenti dengan hak pensiun; c. Pejabat Negara yang berhenti dengan hak

  1. Keluarga adalah:
    Isteri atau suami yang sah dari Pegawai Negeri Sipil atau Penerima Pensiun;

    Anak yang sah dan/atau seorang anak angkat yang mendapat tunjangan keluarga sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku;

    Janda atau Duda dan/atau anak yatim piatu dari Peserta;

  2. Pemeliharaan Kesehatan adalah upaya kesehatan yang meliputi peningkatan, pencegahan, penyembuhan, dan pemulihan;
  3. Badan adalah Badan Pertimbangan Pemeliharaan Kesehatan Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun beserta anggota

BAB II PESERTA DAN PENYERTAAN Pasal 2 Setiap Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun wajib menjadi Peserta dari penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah

Pasal 3 (1) Saat menjadi Peserta bagi Pegawai Negeri Sipil ialah sejak tanggal pengangkatannya sebagai calon Pegawai Negeri Sipil dan/atau Pegawai Negeri Sipil. (2) Saat menjadi Peserta bagi Pejabat Negara ialah sejak tanggal pengangkatannya menjadi Pejabat Negara. (3) Saat menjadi Peserta bagi Penerima Pensiun ialah sejak tanggal pemberian

BAB III KEWAJIBAN PESERTA Pasal 4 (1) Peserta wajib membayar iuran setiap bulan yang besarnya serta tata cara pemungutannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden. (2) Iuran wajib sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemotongannya dilakukan oleh Menteri Keuangan. Pasal 5 (1) Peserta wajib memberikan keterangan yang lengkap dan benar tentang dirinya beserta anggota keluarganya yang diperlukan untuk bahan penyusunan data Peserta dan tanda pengenal

(2)Keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipersiapkan dan dikirimkan oleh instansi tempat Peserta bekerja
(3)Peserta dan anggota keluarganya wajib mengetahui dan mentaati peraturan penyelenggaraan pemeliharaan

BAB IV HAK PESERTA Pasal 6 (1) Setiap Peserta dan anggota keluarganya mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam pemeliharaan kesehatan, sesuai dengan kebutuhan

(2)Peserta dan anggota keluarganya berhak memperoleh pemeliharaan kesehatan dan/atau penggantian biaya untuk pemeliharaan kesehatan yang meliputi:
pengobatan/perawatan/immunisasi:

dokter/dokter gigi/dokter spesialis;

balai pengobatan, puskesmas atau rumah sakit;

pemeriksaan laboratorium dan pemeriksaan lainnya untuk menegakkan diagnose;

tindakan gawat darurat dan tindakan lain untuk penyembuhan;

pertolongan/perawatan persalinan;

obat-obatan;

alat-alat perawatan yang mempunyai khasiat memulihkan kesehatan menurut saran dokter;

pembelian kacamata yang sangat perlu digunakan demi kesehatan menurut resep dokter;

prothese gigi dan prothese lainnya;

keluarga berencana, kesegaran jasmani dan kegiatan lain untuk

(3)Besarnya penggantian guna pembiayaan-pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ialah sebesar jumlah uang yang diperlukan untuk membayar biaya menurut harga/tarif yang ditetapkan oleh Menteri. Pasal 7 (1) Biaya pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dibayar sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Semua biaya yang melebihi standar yang ditetapkan oleh Menteri, menjadi beban dan tanggung jawab Peserta. Pasal 8 Dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) maka:
untuk perawatan penyakit kronis, berlaku ketentuan sebagai berikut:
6(enam) bulan pertama dibayar penuh;

6(enam) bulan kedua dibayar 60% (enam puluh persen);

6(enam) bulan ketiga dan seterusnya, dibayar 30% (tiga puluh persen),

Untuk persalinan berlaku ketentuan sebagai berikut:

persalinan kesatu dan kedua diganti 100% (seratus persen) sesuai standar yang berlaku;

persalinan ketiga diganti 50% (lima puluh persen) sesuai standar yang berlaku;

persalinan keempat dan seterusnya tidak mendapat

Pasal 9 Peserta berhak memperoleh penjelasan tentang penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan bagi dirinya dan anggota

BAB V BADAN PENYELENGGARA DAN JAMINAN NEGARA Pasal 10 (1) Untuk menyelenggarakan pemeliharaan kesehatan Peserta dan anggota keluarganya didirikan 1 (satu) Badan Usaha berbentuk Perusahaan Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904). (2) Pendirian Perusahaan Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang

Pasal 11 (1) Dalam hal Perusahaan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 tidak dapat memenuhi kewajiban-kewajiban keuangan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini, maka Negara menjamin hak Peserta. (2) Pengaturan lebih lanjut atas ketentuan jaminan terhadap pemenuhan kewajiban keuangan ini diatur oleh Menteri Keuangan. BAB VI PELAKSANA PELAYANAN Pasal 12 (1) Perusahaan Umum wajib menjalankan kegiatannya sebesar-besarnya untuk kepentingan

(2)Untuk menyelenggarakan pelaksanaan pelayanan kesehatan, Perusahaan Umum menunjuk sarana pelayanan kesehatan sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan Menteri. Pasal 13 Perusahaan Umum berkewajiban mengembangkan sistem atau pendekatan yang dapat menjamin peningkatan pemeliharaan kesehatan Peserta dan anggota

BAB VII BADAN PERTIMBANGAN Pasal 14 (1) Dalam menetapkan kebijaksanaan umum mengenai penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan Peserta dan anggota keluarganya Menteri dibantu oleh suatu Badan yang anggota- anggotanya diwakili masing-masing seorang dari: a. Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI); b. Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI); c. Persatuan Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (PEPABRI); d. Departemen Kesehatan; e. Departemen Keuangan; f. Departemen Dalam Negeri; g. Badan Administrasi Kepegawaian Negara. (2) Anggota Badan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri setelah mendengar pendapat/usul dari organisasi/instansi yang

Menteri menunjuk salah seorang anggota Badan menjadi Ketua. (3) Masa jabatan anggota Badan ialah 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali sesuai dengan tata cara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2). (4) Badan tersebut bertugas memberikan pendapat dan saran kepada Menteri dalam merumuskan kebijaksanaan umum program pemeliharaan kesehatan bagi Peserta dan anggota

(5)Tata kerja Badan diatur oleh Menteri. (6) Pembiayaan Badan dibebankan pada Perusahaan Umum. BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 15 Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka ketentuan mengenai kegiatan penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun beserta anggota keluarganya sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 230 Tahun 1968 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1981 tetap berlaku, sepanjang belum terselesaikannya pembentukan badan usaha yang bertugas menyelenggarakan pemeliharaan kesehatan Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun beserta anggota keluarganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10. BAB IX KETENTUAN-KETENTUAN LAIN Pasal 16 Pegawai Negeri Sipil Departemen Pertahanan Keamanan tidak termasuk Peserta menurut Peraturan Pemerintah

PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 1984 TENTANG PEMELIHARAAN KESEHATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PENERIMA PENSIUN BESERTA ANGGOTA KELUARGANYA I. UMUM 1. Di dalam Konsiderans Menimbang Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) disebutkan bahwa untuk mencapai tujuan nasional yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata dan berkesinambungan material dan spiritual, diperlukan adanya Pegawai Negeri Sipil yang selain sebagai warga negara dan aparatur negara juga sebagai abdi negara dan abdi

  1. Di dalam Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang tersebut di atas disebutkan bahwa untuk meningkatkan kegairahan bekerja diselenggarakan usaha kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil dan

Dalam penjelasan pasal tersebut dikatakan bahwa usaha kesejahteraan material dan spiritual seperti jaminan hari tua, bantuan kematian, dan

  1. Mengingat bahwa Pegawai Negeri Sipil, selain sebagai unsur aparatur negara juga sebagai abdi negara dan abdi masyarakat, perlu dilakukan usaha-usaha khusus terhadap pemeliharaan kesehatan Pegawai Negeri Sipil dalam rangka menjamin penyelenggaraan tugas Pemerintah dan pembangunan secara berdaya guna dan berhasil
  1. Perlunya dilakukan usaha-usaha khusus mengenai penyelenggaraan perawatan kesehatan Pegawai Negeri Sipil telah pula ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Kesehatan, Pasal 8 ayat (3), yang berbunyi, Pemerintah melakukan usaha-usaha khusus untuk menjamin kesehatan pegawai, buruh, dan golongan karya lain beserta keluarganya sesuai dengan fungsi dan lingkungan hidupnya" 5. Pemerintah sejak tahun 1968 telah merasakan perlunya dilakukan usaha-usaha khusus mengenai penyelenggaraan pemeliharaan atau perawatan kesehatan Pegawai Negeri Sipil beserta anggota keluarganya sebagaimana dituangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 230 Tahun 1968 tentang Peraturan Pemeliharaan Kesehatan Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun beserta Anggota Keluarganya sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1981, tetapi setelah berjalan lebih kurang 15 (lima belas) tahun kemudian dirasakan bahwa ketentuan yang terdapat dalam Keputusan Presiden tersebut sudah tidak dapat lagi menampung kebutuhan yang semakin berkembang mengenai pemeliharaan kesehatan Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun beserta anggota keluarganya, sehingga Keputusan Presiden tersebut perlu ditinjau dan diatur kembali dalam bentuk Peraturan Pemerintah.
  2. Adapun penyempurnaan yang menonjol dalam Peraturan Pemerintah ini ialah:
    Diadakannya suatu Badan berbentuk Perusahaan Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904) yang bertugas menyelenggarakan antara lain pengelolaan sumber-sumber pendapatan yang diperlukan untuk pemeliharaan kesehatan Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun beserta anggota keluarganya;

    Hak-hak Peserta yang disebutkan secara tegas dalam Peraturan Pemerintah ini lebih luas daripada hak-hak Peserta yang disebutkan secara tegas dalam Keputusan Presiden Nomor 230 Tahun 1968 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1981, yaitu: pemeriksaan laboratorium dan pemeriksaan lainnya untuk menegakkan diagnose, tindakan gawat darurat dan tindakan lain untuk penyembuhan, prothese gigi dan prothese lainnya, keluarga berencana, kesegaran jasmani dan kegiatan lain untuk penyembuhan;

    Diadakannya suatu Badan Pertimbangan yang anggota- anggotanya antara lain terdiri dari wakil-wakil KORPRI, PWRI dan PEPABRI dengan tugas memberikan pendapat dan saran kepada Menteri Kesehatan dalam merumuskan kebijaksanaan umum program pemeliharaan kesehatan bagi Peserta dan anggota

  1. Akhirnya perlu diketahui bahwa pengertian "Pegawai Negeri Sipil", 'Penerima Pensiun" dan "Anggota Keluarganya" yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah ini haruslah diartikan sebagaimana tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang

Pada saat dikeluarkannya Peraturan Peme-rintah ini yang berlaku ialah Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian beserta peraturan

II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup

Pasal 2 Cukup

Pasal 3 Cukup

Pasal 4 Cukup

Pasal 5 Cukup

Pasal 6 Ayat (1) Yang dimaksud dengan hak dan kesempatan yang sama dalam ayat ini, haruslah diartikan sesuai dengan kondisi unit pelayanan kesehatan tempat dilaksanakannya pemeliharaan kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun beserta anggota keluarganya dalam arti baik yang menyangkut keadaan ketenagaan, fasilitas perlengkapan dan/atau peralatan kedokteran maupun fasilitas-fasilitas pemeliharaan kesehatan lainnya yang diperlukan dan yang

Ayat (2) Huruf a Cukup

Huruf b Pemeriksaan lainnya misalnya pemeriksaan rontgen, lever-scanning, peritonoscopi dan sebagainya, semuanya asal dimaksudkan untuk menegakkan diagnose; Huruf c Termasuk tindakan pembedahan (operasi). Huruf d Cukup

Huruf e Cukup

Huruf f Cukup

Huruf g Cukup

Huruf h Cukup

Huruf i Keluarga Berencana untuk penyembuhan, dimaksudkan adalah upaya penyembuhan terhadap sesuatu akibat yang ditimbulkan oleh penggunaan alat kontrasepsi

Ayat (3) Cukup

Pasal 7 Ayat (1) Standar pelayanan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini yang akan ditetapkan oleh Menteri Kesehatan disesuaikan dengan kebutuhan medis dan kemampuan sumber-sumber pembiayaan yang

Ini berarti standar pelayanan tersebut dapat berubah misalnya ke arah yang lebih meningkat mutunya, bila ternyata sumber-sumber pembiayaan keadaannya makin meningkat atau

Ayat (2) Cukup

Pasal 8 Huruf a Yang dimaksudkan dengan 6 (enam) bulan dalam ayat ini adalah 6 (enam) bulan secara terus-menerus atau terputus-putus, tetapi masih dalam 1 (satu) tahun kalender yang sedang

Huruf b Cukup

Pasal 9 Cukup

Pasal 10 Cukup

Pasal 11 Cukup

Pasal 12 Ayat (1) Direksi Perusahaan Umum wajib mengelola pemeliharaan kesehatan serta kegiatannya secara keseluruhan sebesar-besarnya untuk kepentingan para

Ini berarti bahwa Direksi Perusahaan Umum harus menjaga agar hal-hal yang dapat mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemeliharaan jangan sampai terjadi, atau diperkecil akibat-akibatnya. Penilaian atas Direksi Perusahaan Umum dapat pula didasarkan pada pelaksanaan ketentuan

Ayat (2) Hanya sarana pelayanan kesehatan yang ditunjuk sesuai dengan kebijaksanaan Menteri Kesehatan berwenang melaksanakan pemeliharaan kesehatan terhadap Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun beserta Anggota Keluarganya sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah

Sarana pelayanan kesehatan dimaksud mungkin milik Pemerintah tetapi mungkin pula sarana pelayanan kesehatan milik swasta dan mungkin pula praktek dokter perorangan semuanya tergantung dari keadaan sarana pelayanan itu sendiri serta kondisi kemampuan sumber-sumber pembiayaan yang

Pasal 13 Ini berarti Direksi Perusahaan Umum harus senantiasa mengikuti dengan sungguh-sungguh apakah sistem pemeliharaan kesehatan yang sedang berjalan sudah cukup dapat menjamin terselenggaranya pemeliharaan kesehatan Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun beserta anggota keluarganya sesuai dengan yang diharapkan dan dengan keadaan sumber pembiayaan yang

Apabila belum, maka Direksi Perusahaan Umum berkewajiban mencari sistem baru yang lebih dapat menjamin pemeliharaan kesehatan Peserta dan Anggota Keluarganya secara lebih baik

Pasal 14 Cukup

Pasal 15 Keputusan Presiden Nomor 230 Tahun 1968 tentang Peraturan Pemeliharaan Kesehatan Pegawai Negeri, Penerima Pensiun serta Anggota Keluarganya sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1981, berisikan dua hal pokok yaitu: a. ketentuan umum mengenai pemeliharaan kesehatan pegawai negeri, penerima pensiun serta anggota keluarganya; b. ketentuan mengenai badan yang bertugas menyelenggarakan pemeliharaan kesehatan tersebut dan tata

Oleh karena ketentuan umum mengenai penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan tersebut telah ditingkatkan menjadi materi Peraturan Pemerintah ini, maka sudah sepantasnya bila ketentuan Keputusan Presiden tersebut

Hal ini dinyatakan dalam Pasal 20. Sebaliknya, untuk menjaga agar kegiatan pelaksanaan penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan yang dilakukan oleh Badan yang berdasar Keputusan Presiden Nomor 230 Tahun 1968 dibentuk oleh Menteri Kesehatan dan telah ada selama ini tidak terhenti karena tidak memiliki landasan hukum, maka dalam Pasal ini ditegaskan bahwa selama badan yang harus dibentuk berdasarkan Pasal 10 belum terwujud, ketentuan Keputusan Presiden Nomor 230 Tahun 1968 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1981 yang mengatur mengenai badan penyelenggara beserta tata kerjanya, masih tetap

Pasal 16 Seperti diketahui, bahwa dasar dari Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun menjadi Peserta sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini ialah, bahwa dari yang bersangkutan harus dipotong iuran wajibnya dan disetor kepada Perusahaan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah ini yang diserahi tugas mengelola sumber-sumber pembiayaan dalam rangka pemeliharaan kesehatan Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun beserta anggota

Sementara itu, sampai pada saat dikeluarkannya Peraturan Pemerintah ini iuran wajib yang mungkin dipotong dari Pegawai Negeri Sipil Departemen Pertahanan Keamanan belum pernah disetor kepada Badan yang dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 230 Tahun 1968 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1981. Apabila dikemudian hari iuran wajib yang dipotong dari Pegawai Negeri Sipil Departemen Pertahanan Keamanan disetor kepada Perusahaan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah ini, maka Pegawai Negeri Sipil tersebut beserta anggota keluarganya dapat menjadi Peserta sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah

Pasal 17 Cukup

Pasal 18 Cukup

Pasal 19 Cukup jelas.

Komentar!