Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal dari Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal ke Kota Slawi di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1984
Kerangka Peraturan
bahwa demi peningkatan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan di Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal, dipandang perlu untuk memindahkan kedudukan pusat Pemerintahan Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal dari wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal ke lokasi yang lebih tepat dan lebih baik di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal;
bahwa demi peningkatan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan di Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal, dipandang perlu untuk memindahkan kedudukan pusat Pemerintahan Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal dari wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal ke lokasi yang lebih tepat dan lebih baik di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal;
bahwa berdasarkan hasil-hasil penelitian, Kota Slawi di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal dipandang memenuhi syarat untuk dijadikan lokasi ibukota yang baru bagi Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal;
bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, pemindahan ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal dari wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal ke Kota Slawi di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TEGAL DARI WILAYAH KOTA- MADYA DAERAH TINGKAT II TEGAL KE KOTA SLAWI DI WILAYAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TEGAL Pasal 1 (1) Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal dipindahkan tempat kedudukannya dari wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal ke Kota Slawi di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal. (2) Kota Slawi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berlokasi di sebagian wilayah Kecamatan Slawi, yang terdiri dari :
Desa Slawi Kulon;
Kelurahan Slawi Wetan;
Kelurahan Kagok;
Kelurahan Procot;
Kelurahan Kudaile;
Desa Trayeman;
Kelurahan Pakembaran;
Desa Kalisapu;
Desa Dukuhringin;
Desa Dukuhsalam. (3) Sebagian wilayah Kecamatan Slawi lainnya setelah dikurangi dengan 10 (sepuluh) desa/kelurahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dibentuk menjadi kecamatan baru yaitu Kecamatan Dukuhwaru, yang terdiri dari :
Desa Kabunan;
Desa Pedagangan;
Desa Sindang;
Desa Kalisoka;
Desa Gumayun;
Desa Dukuhwaru;
Desa Bulakpacing;
Desa Slarang Lor;
Desa Blubuk;
Desa Selapura. (4) Kota Slawi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mampunyai batas-batas sebagai berikut :
di sebelah Utara : Desa Harjosari, Desa Tembok Kidul di wilayah Kecamata Adiwerna dan Desa Kendal Serut, Desa Grobog Kulon di wilayah Kecamatan Pangkah;
di sebelah Barat : Desa Kalisoka, Desa Pedagangan dan Desa Kabunan di wilayah Kecamatan Dukuhwaru;
di sebelah Timur : Desa Kendal Serut, Desa Dukuh Sembung, dan Desa Penusupan di wilayah Kecamatan Pangkah;
d. di sebelah Selatan : Desa Dukuhdamu, Desa Tegalandong, Desa Jatimulya dan Desa Pendawa di wilayah Kecamatan Lebaksiu; sebagaimana tergambar pada peta terlampir. Pasal 2 (1) Pusat Pemerintahan Kecamatan Slawi berkedudukan di Kelurahan Slawi Wetan. (2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Dukuhwaru berkedudukan di Desa Dukuhwaru. (3) Pusat Pemerintahan Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal berkedudukan di Kota Slawi.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.