Olahraga Profesional

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1984

Kerangka<< >>
  1. bahwa usaha untuk meningkatkan kegiatan dan semangat olahraga dengan penuh sportivitas merupakan salah satu sarana dalam rangka mewujudkan tujuan pembangunan nasional;

    1. bahwa usaha untuk meningkatkan kegiatan dan semangat olahraga dengan penuh sportivitas merupakan salah satu sarana dalam rangka mewujudkan tujuan pembangunan nasional;

    2. bahwa dalam rangka peningkatan prestasi olahraga, khususnya olahraga profesional, diperlukan usaha-usaha pembinaan dan pengembangan sesuai dengan perkembangan olahraga profesional, dan harkat serta martabat bangsa Indonesia;

    3. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dipandang perlu untuk mengatur kembali ketentuan mengenai olahraga profesional sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1971, karena tidak sesuai lagi dengan kebutuhan; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Tenaga Kerja (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2912); MEMUTUSKAN : Dengan mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1971 tentang Olahraga Profesional; Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG OLAHRAGA PROFESIONAL. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :

  3. Olahraga profesional adalah kegiatan olahraga yang dilakukan dengan tujuan untuk memperoleh pendapatan dalam bentuk uang atau bentuk lainnya yang dilaksanakan atas dasar kemahiran olahraga dan diselenggarakan secara sah oleh penyelenggara pertandingan;

  4. Olahraga amatir adalah kegiatan olahraga yang dilakukan semata-mata atas dasar kecintaan atau kegemaran berolahraga untuk mendapatkan hiburan, kesenangan, dan kepuasan pribadi dalam suatu latihan atau pertandingan;

  5. Penyelenggara pertandingan adalah penyelenggara dan penanggung jawab atas jalannya pertandingan olahraga profesional;

  6. Menteri adalah Menteri Negara Pemuda dan Olahraga. Pasal 2 Penyelenggaraan olahraga profesional dilakukan dengan tetap memperhatikan:

  7. kemurnian olahraga yang diarahkan pada pembinaan jiwa dan raga serta semangat olahraga yang tinggi dan penuh sportivitas;

  8. pengembangan teknik dan mutu olahraga yang tinggi dalam rangka peningkatan prestasi;

  9. upaya untuk menumbuhkan rangsangan bagi peningkatan prestasi olah-raga amatir;

  1. upaya pengembangan olahraga profesional sebagai sumber pendapatan. BAB II PEMBINAAN OLAHRAGA PROFESIONAL Pasal 3 (1) Pembinaan atas penyelenggaraan olahraga profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Menteri. (2) Dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Menteri dibantu oleh suatu badan yang bertugas dalam bidang pengembangan olahraga profesional di Indonesia, yang selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut Badan. (3) Pembentukan, kedudukan, tugas, susunan anggota, dan tata kerja Badan ditetapkan oleh Menteri setelah mendengar pertimbangan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara. Pasal 4 (1) Untuk menjadi olahragawan profesional, setiap olahragawan wajib mendapat persetujuan secara tertulis dari Badan. (2) Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya diberikan kepada olahragawan yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
    1. berusia 18 (delapan belas) tahun, dan setinggi-tingginya 28 (dua puluh delapan) tahun;

    2. dalam keadaan sehat jasmani dan rohani berdasarkan keterangan dokter yang ditunjuk Badan;

    3. menjadi anggota perkumpulan organisasi induk keolahragaan amatir;

    4. pernah mewakili Indonesia dalam Olimpiade, Pekan Olahraga Asia, Pekan Olahraga Asia Tenggara, atau menjadi juara nasional;

    5. mendapat rekomendasi dari organisasi induk cabang keolahragaan. (3) Badan berhak mencabut persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila olahragawan profesional melakukan perbuatan yang bertentangan dengan jiwa sportivitas, melakukan perbuatan yang melanggar kesusilaan, atau melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan olahraga profesional. Pasal 5 Untuk dapat menyelenggarakan setiap pertandingan olahraga profesional, penyelenggara pertandingan wajib memenuhi syara-syarat sebagai berikut :

    6. warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia;

    7. mendapat persetujuan secara tertulis dari Badan. Pasal 6 Kewajiban penyelenggara pertandingan adalah ;

    8. bertanggung jawab atas ketertiban penyelenggaraan pertandingan profesional;

    9. menaati segala peraturan yang ditetapkan oleh Badan;

    10. mengatur dan memberikan perlindungan jasmani dan rohani para olahragawan profesional berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Tenaga Kerja;

    11. mengasuransikan olahragawan profesional yang melakukan pertandingan yang preminya tidak dipotongkan dari honor atau pendapatan yang akan diperoleh olahragawan profesional yang bersangkutan dari pertandingan tersebut;

    e. menyampaikan laporan secara tertulis atas setiap pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pertandingan yang telah dilakukan dan/atau rencana kerja yang akan dilaksanakan kepada Badan. Pasal 7 Pedoman penyelenggaraan tiap cabang olahraga profesional diatur dengan Keputusan Menteri. BAB III PEMBIAYAAN Pasal 8 Biaya untuk keperluan Badan dibebankan pada anggaran Kantor Menteri Negara Pemuda dan Olahraga. BAB IV PENUTUP Pasal 9 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):