Pengalihan Pemilikan dan Penguasaan Modal Negara Republik Indonesia dalam Perusahaan Perseroan Terbatas Pelita Indonesia Djaya Corporation kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pelayaran Nasional Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1984
Kerangka Peraturan
bahwa dalam rangka penyehatan Perusahaan Negara Pelayaran Nasional Indonesia (PN. PELNI), dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1970 telah ditetapkan pemisahan sebagian dari kekayaan Negara Republik Indonesia yang tertanam dalam Perusahaan Negara Pelayaran Nasional Indonesia (PN. PELNI) untuk dipergunakan sebagai penyertaan Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perseroan Terbatas Pelita Indonesia Djaya Corporation (PT. PIDC);
bahwa dalam rangka penyehatan Perusahaan Negara Pelayaran Nasional Indonesia (PN. PELNI), dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1970 telah ditetapkan pemisahan sebagian dari kekayaan Negara Republik Indonesia yang tertanam dalam Perusahaan Negara Pelayaran Nasional Indonesia (PN. PELNI) untuk dipergunakan sebagai penyertaan Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perseroan Terbatas Pelita Indonesia Djaya Corporation (PT. PIDC);
bahwa Perseroan Terbatas Pelita Indonesia Djaya Corporation (PT. PIDC) berdasarkan penelitian ternyata tidak dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi yang dikehendaki;
bahwa ditinjau dari ruang lingkup dan sifat kegiatan serta untuk menjamin kelangsungan usahanya, Perseroan Terbatas Pelita Indonesia Djaya Corporation (PT. PIDC) perlu ditetapkan kembali statusnya menjadi anak Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. PELNI;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dipandang perlu untuk mengatur pengalihan pemilikan dan penguasaan modal, Negara Republik Indonesia yang tertanam pada Perseroan Terbatas Pelita Indonesia Djaya Corporation (PT. PIDC) kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) Pelayaran Nasional Indonesia (PT. PELNI) dalam Peraturan Pemerintah; Mengingat :
Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1971 tentang Perubahan dan Penambahan atas Ketentuan Pasal 54 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2959);
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahunl969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) juncto Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 tentang Perubahan atas Ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987);
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1973 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara "Pelayaran Nasional Indonesia" menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1973 Nomor 14); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGALIHAN PEMILIKAN DAN PENGUASAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM PERUSAHAAN PERSEROAN TERBATAS PELITA INDONESIA DJAYA CORPORATION KEPADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. PELAYARAN NASIONAL INDONESIA. Pasal 1 (1) Seluruh Modal Negara Republik Indonesia dalam bentuk saham pada Perseroan Terbatas Pelita Indonesia Djaya Corporation (PT. PIDC) dialihkan pemilikan dan penguasaannya kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Pelayaran Nasional Indonesia dan untuk selanjutnya PT. PIDC dijadikan anak perusahaan PERSERO PT. Pelayaran Nasional Indonesia. (2) Pengalihan pemilikan dan penguasaan modal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Menteri Keuangan menurut ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2959). Pasal 2 (1) Dengan dialihkannya pemilikan dan penguasaan modal Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), maka kekayaan Negara tersebut ditetapkan sebagai tambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Pelayaran Nasional Indonesia. (2) Nilai kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) termasuk jenis kekayaan yang dipisahkan ke dalam modal saham Perseroan Terbatas Pelita Indonesia Djaya Corporation ditetapkan oleh Menteri Keuangan, berdasarkan hasil penilaian bersama antara Menteri Keuangan dan Menteri Perhubungan.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.