Pengelolaan Sumber Daya Alam Hayati di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1984
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 1984 TENTANG PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM HAYATI DI ZONA EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA Presiden Republik Indonesia, Menimbang : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 1984 TENTANG PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM HAYATI DI ZONA EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA Presiden Republik Indonesia, Menimbang :
bahwa dalam rangka pembangunan perikanan nasional, sumber daya alam hayati di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia merupakan potensi yang memberikan kemungkinan sangat besar untuk dapat dimanfaatkan secara langsung dan sekaligus berfungsi sebagai pendukung sumber daya perikanan di seluruh perairan Indonesia, sehingga mengingat artinya yang sangat penting tersebut, maka pemanfaatan sumber daya alam hayati di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia perlu diatur secara tepat, terarah, dan bijaksana;
bahwa ketentuan-ketentuan tentang Zona Ekonomi Eksklusif yang telah diterima dalam Konvensi Perserikatan Bangsa- Bangsa tentang Hukum Laut adalah untuk melindungi kepentingan-kepentingan negara pantai yang bersangkutan, dan oleh karenanya pemanfaatan yang sebesar-besarnya dari pada sumber daya alam hayati di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia harus diarahkan untuk mengembangkan usaha perikanan Indonesia;
bahwa untuk mempercepat peningkatan kemampuan usaha perikanan Indonesia tersebut, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, dipandang perlu menetapkan pengaturannya dalam Peraturan Pemerintah; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3260); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM HAYATI DI ZONA EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
Pengelolaan adalah segala upaya dan kegiatan Pemerintah untuk mengarahkan dan mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam hayati di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia;
Konservasi sumber daya alam adalah segala upaya yang bertujuan untuk melindungi dan melestarikan sumber daya alam di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia;
Penangkapan ikan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, mengawetkan, atau mengolah ikan;
Kapal perikanan adalah kapal atau perahu atau alat apung lainnya yang dipergunakan, untuk melakukan penangkapan ikan, termasuk kapal atau perahu atau alat apung lainnya yang dipergunakan untuk melakukan survey atau eksplorasi perikanan;
Jumlah tangkapan yang diperbolehkan adalah banyaknya sumber daya alam hayati yang boleh ditangkap dengan memperhatikan pengamanan konservasinya di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia;
Pungutan perikanan adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh perusahaan perikanan asing yang mendapat izin penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia kepada Pemerintah Republik I
BAB II PEMANFAATAN Pasal 2 (1) Sumber daya alam hayati di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dimanfaatkan untuk mengembangkan usaha perikanan Indonesia. (2) Dalam rangka pelaksanaan ketentuan ayat (1), Pemerintah mengupayakan tersedianya berbagai kemudahan untuk meningkatkan kemampuan usaha perikanan I
Pasal 3 Orang atau badan hukum asing dapat diberi kesempatan untuk melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia sepanjang orang atau badan hukum Indonesia yang bergerak di bidang usaha perikanan Indonesia belum dapat sepenuhnya memanfaatkan jumlah tangkapan yang diperbolehkan berdasarkan Peraturan Pemerintah
BAB III KONSERVASI Pasal 4 (1) Menteri Pertanian menetapkan jumlah tangkapan yang diperbolehkan menurut jenis atau kelompok jenis sumber daya alam hayati di sebagian atau seluruh Zona Ekonomi Eksklusif I
Pasal 5 Menteri Pertanian menetapkan alokasi jumlah unit kapal perikanan dan jenis alat penangkap ikan dari masing-masing kapal dengan memperhatikan jumlah tangkapan yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1). Pasal 6 Untuk pelestarian sumber daya alam hayati, dilarang melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dengan menggunakan bahan peledak, racun, listrik, dan bahan atau alat lainnya yang
BAB IV PERIZINAN Pasal 7 Orang atau badan hukum yang melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia harus terlebih dahulu memperoleh izin dari Pemerintah Republik I
Pasal 8 Pemberian izin kepada orang atau badan hukum Indonesia yang bergerak di bidang usaha perikanan Indonesia untuk menangkap ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dilaksanakan menurut ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perikanan yang berlaku bagi usaha perikanan I
Pasal 9 (1) Pemberian izin kepada orang atau badan hukum asing untuk menangkap ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat diberikan setelah diadakan persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Negara Asing asal orang atau badan hukum asing yang
Pasal 10 (1) Orang atau badan hukum asing yang akan melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, wajib terlebih dahulu mengajukan permohonan untuk memperoleh izin menangkap ikan kepada Menteri Pertanian atau Pejabat yang ditunjuk
Nama, alamat dan kebangsaan pemilik kapal;
Nama kapal;
Nama panggilan kapal;
Negara registrasi, nomor registrasi, dan bendera kapal;
Panjang kapal;
Berat kotor kapal;
Kekuatan mesin kapal;
Daya muat palkah ikan;
Nama, alamat, dan kebangsaan nakoda kapal;
Jumlah awak kapal;
Jenis dan jumlah alat penangkap ikan yang akan dibawa/digunakan masing-masing kapal;
Daerah penangkapan ikan yang
Pasal 11 (1) Izin penangkapan ikan bagi orang atau badan hukum asing di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia diberikan dalam bentuk Surat Izin Penangkapan Ikan yang dikeluarkan oleh Menteri Pertanian atau Pejabat yang ditunjuk
Nama kapal;
Nama panggilan kapal;
Negara registrasi, nomor registrasi, dan bendera kapal;
Panjang kapal;
Berat kotor kapal;
Kekuatan mesin kapal;
Daya muat palkah kapal;
Nama, alamat, dan kebangsaan nakoda kapal;
Jumlah awak kapal;
Jenis dan jumlah alat penangkap ikan yang akan dibawa/digunakan masing-masing kapal;
Daerah penangkapan ikan yang ditetapkan;
Tanda pengenal yang wajib dipasang di kapal;
Tempat melapor;
Ketentuan mengenai penangkapan ikan yang wajib
Pasal 12 (1) Surat Izin Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) berlaku untuk 1 (satu)
Pasal 13 (1) Surat Izin Penangkapan Ikan diberikan atas nama pemohon untuk masing- masing kapal perikanan yang
Pasal 14 (1) Orang atau badan hukum asing yang menggunakan kapal perikanan dan telah mendapat Surat Izin Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, pada saat akan mulai, selama dan setelah melakukan penangkapan ikan, wajib melapor kepada Petugas yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian atau Pejabat yang ditunjuk olehnya di pelabuhan atau tempat tertentu yang telah ditetapkan dalam Surat Izin Penangkapan I
Pasal 15 Orang atau badan hukum asing yang telah mendapat izin menangkap ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia menurut ketentuan Peraturan Pemerintah ini, wajib menunjuk perusahaan yang berbadan hukum Indonesia yang disetujui oleh Menteri Pertanian atau pejabat yang ditunjuk olehnya untuk mewakili kepentingan-
Pasal 16 (1) Orang atau badan hukum asing yang mendapat izin menangkap ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dikenakan pungutan perikanan, yang besarnya dan tata cara pelaksanaannya ditetapkan oleh Menteri Pertanian dengan persetujuan Menteri K
pungutan pendaftaran, yang dikenakan kepada setiap kapal perikanan yang akan dimohonkan izin penangkapan ikan;
pungutan perubahan Surat Izin Penangkapan Ikan, yang harus dibayar pada saat pengajuan permohonan perubahan;
pungutan penangkapan ikan, yang dikenakan kepada setiap kapal perikanan yang
BAB V KETENTUAN PIDANA DAN PENCABUTAN IZIN Pasal 17 Barang siapa melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia tanpa memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan menurut ketentuan Peraturan Pemerintah ini dipidana menurut ketentuan Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983. Pasal 18 Barang siapa merusak atau memusnahkan barang-barang bukti yang dipergunakan untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dengan maksud untuk menghindarkan tindakan-tindakan penyitaan terhadap barang-barang tersebut pada waktu dilakukan pemeriksaan, dipidana dengan pidana menurut ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983. Pasal 19 Kapal perikanan yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dengan menggunakan alat atau bahan yang terlarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dikenakan denda setinggi- tingginya Rp 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) dan pencabutan Surat Izin Penangkapan
Pasal 20 Apabila kapal perikanan yang dipergunakan oleh pemohon yang telah mendapatkan Surat Izin Penangkapan Ikan menurut Peraturan Pemerintah ini melakukan pelanggaran ketentuan-ketentuan yang dicantumkan dalam Surat Izin Penangkapan Ikan dikenakan denda setinggi-tingginya Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan pencabutan Surat Izin Penangkapan I
Pasal 21 (1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 18, dan Pasal 19 adalah
BAB VI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 22 (1) Dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua kapal perikanan asing yang sebelumnya telah memperoleh Surat Izin Penangkapan Ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia wajib memperbaharui surat izinnya menurut ketentuan berdasarkan Peraturan Pemerintah
PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 1984 TENTANG PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM HAYATI DI ZONA EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA I. UMUM 1. Sebagaimana termaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, telah ditetapkan berbagai hak berdaulat, yurisdiksi dan hak-hak lain serta kewajiban Republik Indonesia terhadap sumber daya alam yang terdapat di Zona Ekonomi Eksklusif I
Ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang termaksud masih bersifat sebagai ketentuan pokok serta mencakup berbagai jenis sumber daya alam, sehingga memerlukan penjabaran lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan khususnya untuk pengaturan di bidang sumber daya alam hayati dalam bentuk Peraturan P
Salah satu jenis sumber daya alam yang terdapat di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia adalah sumber daya alam hayati yang dalam kata sehari-hari disebut "ikan", yang sesuai dengan sifat-sifat alaminya tidak mengenal batas wilayah
Namun sejalan dengan praktek-praktek negara yang telah dikembangkan oleh masyarakat internasional serta ketentuan-ketentuan hukum laut internasional yang melandasi Undang- Undang Nomor 5 Tabun 1983 tersebut, maka sumber daya alam hayati yang terdapat di daerah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia adalah milik Republik Indonesia, walaupun dalam pengelolaannya masih harus memperhatikan ketentuan hukum internasional, yaitu misalnya mengenai kewajiban-kewajiban Republik Indonesia untuk menetapkan jumlah tangkapan yang diperbolehkan (Total allowable catch). Besarnya kemampuan tangkap dari usaha- usaha perikanan Indonesia, langkah- langkah untuk pelaksanaan konservasi serta kesediaan Republik Indonesia untuk memberikan kesempatan kepada usaha perikanan asing untuk ikut serta memanfaatkan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia sepanjang jumlah tangkapan yang diperbolehkan belum sepenuhnya dimanfaatkan oleh usaha perikanan I
- Dari segi kepentingan pembangunan nasional, khususnya di sub sektor perikanan, maka sumber daya alam hayati di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia memiliki 2 (dua) fungsi penting yaitu:
sebagai potensi yang dapat dimanfaatkan secara langsung melalui kegiatan penangkapan ikan; dan
sebagai pendukung sumber daya alam hayati di perairan I
Satu dan lain hal berupa: - adanya kondisi perairan di beberapa lokasi perairan Indonesia yang memungkinkan dapat dilalui oleh beberapa jenis ikan untuk beruaya dari/ke perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia; - adanya sifat dari beberapa jenis ikan yang sebagian atau seluruh hidupnya memerlukan kondisi perairan yang berbeda dalam daur hidupnya; dan - adanya sifat dari beberapa jenis ikan yang sebagian atau seluruh hidupnya memerlukan hidup berdampingan dengan beberapa jenis ikan lainnya yang terdapat di perairan I
Dengan mengingat fungsinya yang sangat penting tersebut, maka pemanfaatannya perlu diarahkan secara tepat, terarah dan
Hal ini berkaitan pula dengan sifat sumber daya alam hayati yang tidak tak
- Asas yang melandasi rejim hukum Zona Ekonomi Eksklusif yang telah dikembangkan oleh masyarakat internasional adalah untuk melindungi kepentingan negara pantai dari bahaya dihabiskannya sumber alam hayati di dekat pantainya oleh kegiatan perikanan berdasarkan rejim laut
Searah dengan asas tersebut, maka keadaan yang paling menguntungkan bagi negara pantai ialah apabila jumlah tangkapan yang diperbolehkan dapat sepenuhnya dimanfaatkan oleh usaha perikanan negara pantai yang
Dalam kaitan dengan hal-hal di atas serta mengingat kebutuhan bangsa Indonesia akan protein hewani serta kepentingan lain dalam hal pemasukan devisa negara maka dalam rangka mengarahkan agar usaha perikanan Indonesia mampu memanfaatkan seluruh jumlah tangkapan yang diperbolehkan
Pemerintah senantiasa perlu mengupayakan adanya kemudahan-
- Berkaitan dengan prinsip-prinsip rejim hukum Zona Ekonomi Eksklusif tersebut, sementara usaha-usaha perikanan Indonesia belum mampu memanfaatkan seluruh jumlah tangkapan yang diperbolehkan, maka sudah sewajarnya apabila Republik Indonesia mengizinkan usaha perikanan negara lain untuk ikut serta memanfaatkan Zona Ekonomi Eksklusif I
Izin tersebut dengan sendirinya hanya diberikan kepada usaha-usaha perikanan negara asing yang bersedia mematuhi segala ketentuan perundang-undangan nasional dan ketentuan hukum internasional yang
- Selanjutnya Peraturan Pemerintah ini dalam pelaksanaannya masih memerlukan penjabaran lebih lanjut dalam pengaturan yang tingkatnya lebih
Dalam pengaturan lanjutan tersebut lebih menitik- beratkan kepada masalah-masalah teknis yang menyangkut pengelolaan dan pengawasan, pemanfaatan serta administratif yang menyangkut perizinan penangkapan ikan dan syarat-
II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Huruf a Pengertian "pemanfaatan" dalam ketentuan ayat ini mencakup kegiatan eksplorasi dan
Huruf b Cukup
Huruf c Cukup
Huruf d Cukup
Huruf e Jumlah tangkapan yang diperbolehkan adalah merupakan alih bahasa daripada "Total allowable catch (T.A.C.)" yang telah dibakukan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 dan untuk keperluan sehari-hari dapat digunakan singkatan "J.T.B" Huruf f Cukup
Pasal 2 Ayat (1) Sejalan dengan ketentuan-ketentuan tentang Zona Ekonomi Eksklusif, maka pada dasarnya sumber daya alam hayati hanya diperuntukkan bagi usaha perikanan I
Ayat (2) Dalam rangka mengembangkan usaha perikanan Indonesia Pemerintah perlu mengupayakan penyediaan prasarana dalam bentuk pelabuhan-pelabuhan perikanan untuk memperlancar kegiatan penangkapan ikan serta penyediaan sarana yang meliputi kredit permodalan, tenaga trampil, dan kemudahan-kemudahan lainnya misalnya diizinkan menggunakan kapal pengolah ikan dalam rangka pembentukan perusahaan inti
Ayat (3) Yang dimaksud dengan kerja sama lainnya, ialah kerja sama mengenai persewaan atau beli sewa kapal perikanan dalam arti kepada orang atau badan hukum Indonesia yang bergerak di bidang usaha perikanan Indonesia dapat diberi kesempatan untuk menggunakan kapal perikanan berbendera asing yang disewa atau dibeli sewa dari orang atau badan hukum asing menurut syarat- syarat yang ditetapkan oleh Menteri P
Syarat-syarat tersebut antara lain mengenai jangka waktu sewa atau beli sewa, umur kapal, jumlah minimal kapal yang harus dimiliki sendiri sebagai imbangan jumlah kapal yang disewa atau dibeli sewa yang dibolehkan dan kewajiban menggunakan tenaga kerja Indonesia di kapal-kapal yang di sewa atau dibeli sewa menurut peraturan perundang-undangan yang
Pasal 3 Sementara jumlah tangkapan yang diperbolehkan belum seluruhnya dimanfaatkan oleh orang atau badan hukum Indonesia yang bergerak di bidang usaha perikanan Indonesia, Menteri Pertanian atau Pejabat yang ditunjuk olehnya dapat memberikan kesempatan kepada orang atau badan hukum asing untuk menangkap ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah
Dengan memperhatikan peningkatan kemampuan usaha perikanan Indonesia maka setiap tahun Menteri Pertanian akan mengurangi alokasi unit perikanan asing yang dapat
Pasal 4 Bahwa sumber daya alam hayati secara alami mempunyai daya pulih kembali (renewable) sampai batas jumlah
Namun demikian, apabila pemanfaatannya tidak dikelola dengan baik akan memungkinkan terjadinya tekanan pemanfaatan yang melampaui jumlah tangkapan maksimum lestari (maximum sustainableyield) yang dapat mengakibatkan semakin menurunnya persediaan sumber daya alam hayati tersebut dan tidak mustahil bahwa akan terjadi
Hal ini berarti pula bahwa keseimbangan ekosistem baik di perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia maupun di perairan Indonesia akan
Oleh karena itu dalam rangka melestarikan sumber daya alam hayati agar supaya dapat dimanfaatkan secara terus menerus, perlu ditetapkan jumlah tangkapan yang diperbolehkan (Total allowable catch) setinggi-tingginya 90% (sembilan puluh persen) dari jumlah tangkapan maksimum
Pasal 5 Mengingat bahwa setiap kapal perikanan dengan alat penangkap ikan tertentu mempunyai kemampuan untuk menangkap dan menghasilkan sejumlah berat dan jenis ikan tertentu sesuai dengan batas kemampuan alat tersebut yang dapat diperhitungkan secara rata-rata setiap tahunnya (produktivitas rata-rata per tahun), maka jumlah tangkapan yang diperbolehkan menurut jenis atau kelompok jenis sumber daya alam hayati hanya akan mampu menampung sejumlah kapal perikanan dengan jenis alat penangkap ikan
Oleh karena itu perlu Penetapan alokasi jumlah unit kapal perikanan dan jenis alat penangkapnya sesuai dengan jumlah tangkapan yang
Pasal 6 Dalam rangka membina kelestarian sumber daya alam hayati, penggunaan alat atau bahan seperti bahah peledak, racun, listrik dan bahan-bahan lainnya yang berdasarkan peraturan perundang-undangan digolongkan sebagai barang berbahaya, tidak
Pasal 7 Cukup
Pasal 8 Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan yang berlaku bagi usaha perikanan Indonesia, antara lain yaitu : - Ordonansi Perikanan Pantai (Staatsblad Tahun 1927 Nomor 144); - Peraturan perundang-undangan mengenai penanaman modal; - Peraturan perundang-undangan mengenai pungutan bagi usaha perikanan I
Pasal 9 Ayat (1) Ketentuan ayat ini sejalan dengan ketentuan Zona Ekonomi Eksklusif yang tercantum dalam konvensi hukum laut internasional yang
Adalah wajar pula apabila di dalam persetujuan dicantumkan ketentuan bahwa negara asing yang bersangkutan wajib menjamin bahwa kapal-kapal perikanannya mentaati segala ketentuan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif I
Ayat (2) Maksud ketentuan ayat ini di satu pihak untuk menghindarkan ikut campurnya pihak ke tiga yang tidak terikat dalam persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dan di lain pihak untuk mencegah agar pihak yang telah mengadakan persetujuan dengan Pemerintah Republik Indonesia tidak menyalahgunakan
Pasal 10 Untuk memudahkan pengajuan permohonan memperoleh izin bagi kapal perikanan asing, maka permohonannya dilaksanakan melalui Perwakilan N
Pasal 11 Cukup
Pasal 12 Walaupun persetujuan antar negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 mempunyai masa berlaku lebih dari 1 (satu) tahun, namun untuk masa berlaku Surat Izin Penangkapan Ikan perlu dibatasi untuk 1 (satu) tahun
Hal ini dikaitkan dengan daya dukung sumber dan peningkatan kemampuan usaha-usaha perikanan Indonesia, agar setiap tahun Pemerintah dalam hal ini Menteri Pertanian dapat mengadakan peninjauan mengenai alokasi jumlah unit kapal perikanan yang diizinkan memanfaatkan Zona Ekonomi Eksklusif I
Sedang untuk memperbaharui Surat Izin Penangkapan Ikan yang telah habis masa berlakunya harus melalui tata cara dan syarat-syarat perizinan yang ditetapkan menurut dan/atau berdasarkan Peraturan Pemerintah
Dalam hal yang menyangkut ketentuan Pasal 9, sepanjang masa berlaku persetujuan antar negara termaksud masih berlaku, dengan sendirinya tidak perlu disyaratkan
Pasal 13 Cukup
Pasal 14 Ayat (1) Pada saat kapal-kapal perikanan yang dipergunakan oleh pemohon yang telah mendapat Surat Izin Penangkapan Ikan akan mulai melakukan penangkapan ikan, kepada mereka akan diberikan formulir laporan mengenai kegiatan penangkapan ikan, yang harus diisi dengan data yang sebenarnya dan diserahkan kembali kepada Petugas pada saat kapal perikanan yang bersangkutan melapor untuk meninggalkan daerah Zona Ekonomi Eksklusif I
Di samping kewajibannya melapor pada saat akan mulai dan setelah melakukan penangkapan ikan tersebut, maka selama melakukan penangkapan ikan wajib pula melaporkan posisi dan kegiatannya melalui radio pada waktu-waktu tertentu kepada atau apabila diminta oleh Petugas yang
Ayat (2) Kapal perikanan yang dipergunakan oleh pemohon wajib untuk menyediakan fasilitas kesehatan dan makanan kepada Pengawas dan wajib pula memberikan uang harian selama kegiatan penangkapan ikan dilaksanakan dan mengembalikan Pengawas ditempat yang bersangkutan
Mengenai uang harian akan ditetapkan oleh Menteri P
Pasal 15 Cukup
Pasal 16 Cukup
Pasal 17 Cukup
Pasal 18 Cukup
Pasal 19 Cukup jelas.