Pembentukan Kecamatan Tanjung Balai Selatan dan Kecamatan Tanjung Balai Utara di dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjung Balai di Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1984

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 1984 TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN TANJUNG BALAI SELATAN DAN KECAMATAN TANJUNG BALAI UTARA DI DALAM WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II TANJUNG BALAI DI PROPINSI DAERAH TINGKAT I SUMATERA UTARA Presiden Republik Indonesia, Menimbang :

  1. bahwa mengingat luas wilayah dan bertambahnya jumlah penduduk yang berdiam di Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjung Balai dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara, dan dalam usaha untuk tetap memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pelayanan di bidang pemerintahan dan pembangunan kepada masyarakat, dipandang perlu untuk membentuk 2 (dua) kecamatan di dalam wilayah Kotamadya Daerah TIngkat II Tanjung Balai Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara;

  2. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah, pembentukan kecamatan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, 2. Undang-Undang Nomor 9 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukak Daerah Otonom Kota-Kota Kecil Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1092);

  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok- Pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN TANJUNG BALAI SELATAN DAN KECAMATAN TANJUNG BALAI UTARA DI DALAM WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II TANJUNG BALAI DI PROPINSI DAERAH TINGKAT I SUMATERA UTARA. Pasal 1...

    Pasal 1

    Membentuk 2 (dua) Kecarnatan di dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjung Balai, yaitu :


  3. Kecamatan Tanjung Balai Selatan, yang meliputi wilayah :

    1. Keturahan Tanjung Balai Kota I;

    2. Kelurahan Tanjung Balai Kota II;

  1. Kecamatan Tanjung Balai Utara, yang meliputi wilayah :
    1. Kelurahan Tanjung Balai Kota III;

    b. Kelurahan Tanjung Balai Kota IV. Pasal 2 (1) Pusat Pemerintahan Kecamatan Tanjung Balai Selatan berkedudukan di Kelurahan Tanjung Balai Kota I. (2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Tanjung Balai Utara berkedudukan di Kelurahan Tanjung Balai Kota III. Pasal 3 Setiap perubahan kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 baik karena pemekaran, penggabungan, penghapusan, perubahan nama, dan batas-batas kelurahan sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas-batas wilayah kecamatan, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Pasal 4 Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat dari pada pembentukan 2 (dua) kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, diatur oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara dengan memperhitungkan kemampuan keuangan Daerah pada tahap sekarang ini. Pasal 5 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):