Dewan Pers
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1984
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1984 TENTANG DEWAN PERS Presiden Republik Indonesia, Menimbang : bahwa dengan telah diundangkannya Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Undang- undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan- ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1970 tentang Dewan Pers sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan, dan oleh karenanya dipandang perlu menetapkan ketentuan yang baru tentang Dewan Pers; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers (Lembaran Negara Tahun 1966 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2815) sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 4 Tahun 1967 (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2822) dan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3235);
MEMUTUSKAN :
Dengan mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1970 tentang Dewan Pers; Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG DEWAN PERS
BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN WEWENANG
Pasal 1
Dewan Pers yang selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut Dewan adalah suatu wadah musyawarah non struktural yang mendampingi Pemerintah dalam membina pertumbuhan dan perkembangan Pers Nasional yang sehat dan dinamis berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 2
Dewan bertugas mendampingi Pemerintah dalam membina pertumbuhan dan perkembangan Pers Nasional agar mampu menunjang pembangunan masyarakat Pancasila.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Dewan mempunyai fungsi :
mendampingi Menteri Penerangan dalam penyiapan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang pers;
mengembangkan interaksi positif antara Pemerintah, pers dan masyarakat dalam rangka pelaksanaan asas kebebasan pers yang bertanggung jawab berlandaskan Pancasila;
mendampingi Menteri Penerangan dalam melakukan bimbingan idiil kewartawanan dan pengusahaan pers, termasuk pengembangan kelembagaan idiil di bidang jurnalistik, pengelolaan usaha pers, grafika pers, dan periklanan terutama periklanan pers;
mendampingi Menteri Penerangan dalam melakukan penilaian terhadap pemanfaatan pemberian fasilitas oleh Pemerintah kepada pers;
mengawasi pelaksanaan pentaatan kode etik yang berlaku di bidang kewartawanan, pengusahaan pers, grafika pers, dan periklanan;
melakukan usaha-usaha lain untuk memajukan pertumbuhan dan perkembangan Pers Nasional.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Dewan mempunyai wewenang :
mendampingi Menteri Penerangan dalam pengembangan pemikiran dan pengolahan masalah dalam rangka mempersiapkan rancangan petaturan perundang-undangan di bidang pers;
memberi pertimbangan kepada Menteri Penerangan dalam rangka perumusan dan/atau pelaksanaan kebijaksanaan pembinaan pers dalam arti luas;
memasyarakatkan dan membudayakan interaksi positif antara Pemerintah, pers, dan masyarakat dalam rangka memantapkan pemahaman, penghayatan, dan pengamalan asas kebebasan pers yang bertanggung jawab berlandaskan Pancasila;
mengadakan hubungan dengan lembaga-lembaga pers luar negeri dalam rangka memantapkan usaha membangun tata internasional baru di bidang penerangan yang akan memperkokoh pertumbuhan kehidupan pers di Indonesia yang berlandaskan Pancasila;
memberikan pertimbangan dalam masalah atau kasus pers yang timbul, dalam upaya, untuk menumbuhkan dan memperoleh kehidupan pers yang bebas dan bertanggungjawab;
mengadakan konsultasi dengan instansi Pemerintah, maupun swasta baik untuk bertukar fikiran, memberi pertimbangan ataupun meminta saran dalam rangka pengembangan interaksi positif Pemerintah, pers, dan masyarakat, serta menumbuhkan dan memperkokoh kehidupan pers yang bebas dan bertanggungjawab;
melakukan kegiatan lainnya yang perlu dalam rangka menumbuhkan, meningkatkan, dan memperkokoh kehidupan pers yang bebas dan bertanggung jawab. BAB II SUSUNAN KEANGGOTAAN DAN JUMLAH ANGGOTA
Pasal 5 (1) Susunan keanggotaan Dewan terdiri dari : a. Ketua merangkap anggota: Menteri Penerangan; b. Wakil Ketua merangkap anggota Salah seorang anggota Dewan yang dipilih oleh Dewan; c. Sekretaris merangkap anggota: Direktur Jenderal Pembinaan Pers dan Grafika; d. Anggota... d. Anggota berjumlah sebanyak-banyaknya 25 (dua puluh lima) orang yang terdiri dari :
wakil organisasi pers;
wakil Pemerintah;
wakil masyarakat, dalam hal ini ahli-ahli di bidang pers dan ahli-ahli di bidang lain. (2). Anggota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d terdiri dari:
8 (delapan) orang wakil organisasi wartawan;
6 (enam) orang wakil organisasi perusahaan pers;
1 (satu) orang wakil organisasi grafika pers;
1 (satu) orang wakil organisasi media periklanan;
5 (lima) orang wakil Pemerintah;
- 4 (empat) orang wakil masyarakat.
Pasal 6
(1)Anggota Dewan yang mewakili organisasi pers dipilih di antara anggota organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers, organisasi grafika pers, dan organisasi media periklanan yang disetujui Pemerintah.
(2)Anggota Dewan yang mewakili Pemerintah dipilih dari instansi-instansi Pemerintah yang mempunyai kepentingan fungsional dalam pembinaan dan pengembangan Pers Nasional.
(3)Anggota Dewan yang mewakili masyarakat dipilih di antara ahli-ahli di bidang pers dan ahli-ahli di bidang lain yang keahliannya diperiukan dalam usaha mengembangkan Pers Nasional.
(4)Pemilihan ahli-ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilakukan oleh Menteri Penerangan setelah mendengar pertimbangan organisasi pers.
Pasal 7
(1)Untuk kelancaran pelaksanaan tugas Dewan dibentuk Pelaksana Harian yang terdiri dari 7 (tujuh) orang, yaitu :
Wakil Ketua Dewan sebagai Ketua;
Sekretaris Dewan sebagai Sekretaris;
5 (lima) orang anggota yang dipilih di antara anggota Dewan termasuk 1 (satu) orang anggota dari unsur penerbitan pers di daerah.
(2)Sekretaris Dewan dibantu oleh Sekretariat Direktorat Jenderal Pembinaan Pers dan Grafika. Pasal 8...
Pasal 8
(1)Untuk dapat melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) apabila dipandang perlu pada Sekretariat Direktorat Jenderal Pembinaan Pers dan Grafika dapat dibentuk 1 (satu) Bagian yang struktural, dengan tugas memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada Dewan.
(2)Perincian tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Bagian sebagai- mana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Penerangan setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.
Pasal 9
(1)Agar Dewan dapat melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya secara berhasil guna dan berdaya guna, apabila dipandang perlu Dewan dapat membentuk komisi-komisi balk yang bersifat intern, maupun teknis kejuruan.
(2)Dalam komisi yang bersifat teknis kejuruan, dapat diangkat tenaga ahli yang bukan anggota Dewan sebagai anggota komisi. BAB III PENGANGKATAN DAN SYARAT-SYARAT KEANGGOTAAN
Pasal 10
(1)Anggota Dewan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri Penerangan untuk masa 3 (tiga) tahun lainanya, dan sesudah itu dapat diangkat kembali.
(2)Pencalonan anggota Dewan dilakukan sebagai berikut :
masing-masing organisasi pers mengajukan kepada Menteri Penerangan calon anggota sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali jumlah anggota yang ditetapkan bagi masing-masing organisasi pers yang bersangkutan;
Menteri Penerangan berkonsultasi dengan Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bersangkutan untuk menetapkan calon-calon yang akan mewakili Pemerintah dalam Dewan;
masing-masing organisasi pers mengajukan kepada Menteri Penerangan wakil-wakil masyarakat sebagai calon anggota Dewan sebanyak 4 (empat) orang.
(3)Menteri...
(3)Menteri Penerangan memilih dari calon anggota yang diajukan untuk mewakili organisasi pers, Pemerintah, dan masyarakat untuk bersama- sama diusulkan pengangkatannya menjadi anggota Dewan kepada Presiden.
Pasal 11
(1)Syarat untuk menjadi anggota Dewan ialah :
warga negara Republik Indonesia;
berjiwa Pancasila dan tidak pernah berkhianat terhadap Perjuangan Nasional;
memahami sepenuhnya kedudukan, fungsi, dan kewajiban pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dan ditambah;
memiliki kecakapan, pengalaman, pendidikan, akhlak tinggi, dan tanggungjawab.
(2)Organisasi pers dan/atau Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bersangkutan dapat mengusulkan kepada Presiden melalui Menteri Penerangan penarikan kembali wakilnya masing-masing dari keanggotaan Dewan sebelum berakhir masa jabatannya. dan mengusulkan penggantinya dengan disertai alasan-alasan yang cukup kuat berdasarkan norma-norma hukum, etika, dan kepatutan yang berlaku di bidang pers.
(3)Menteri Penerangan setelah berkonsultasi dengan organisasi Pers dapat mengusulkan kepada Presiden penarikan kembali wakil-wakil masyarakat dari keanggotaan Dewan sebelum berakhir masa jabatannya. BAB IV TATA KERJA
Pasal 12
Tata kerja Dewan selanjutnya diatur dalam Peraturan Tata Tertib yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Penerangan selaku Ketua Dewan. BAB V... BAB V PEMBIAYAAN
Pasal 13
Pembiayaan untuk Dewan dibebankan pada Anggaran Belanja Departemen Penerangan. BAB VI KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, keanggotaan Dewan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 70/M Tahun 1971 tetap berlaku sampai ditetapkannya keanggotaan Dewan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 15 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Januari 1984 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, TTD SOEHARTO
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.