Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Aneka Gas Industri
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1983
Kerangka Peraturan
bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Aneka Gas Industri, maka dipandang perlu untuk menambah penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Aneka Gas Industri;
bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Aneka Gas Industri, maka dipandang perlu untuk menambah penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Aneka Gas Industri;
bahwa sebagian kekayaan negara pada PERTAMINA berupa unit mesin zat asam dapat ditetapkan untuk dijadikan tambahan penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Aneka Gas Industri;
bahwa pemisahan kekayaan negara tersebut pada huruf b untuk dijadikan tambahan penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Aneka Gas Industri perlu ditetapkan dengan suatu Peraturan Pemerintah; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Kitab Undang-undang Hukum Dagang ( Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang- undang Nomor 4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2959):
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) jo Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 tentang Perubahan atas Ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987);
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Zatas dan Perusahaan Negara (PN) Asam Arang menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 11); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ANEKA GAS INDUSTRI. BAB I PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL. Pasal 1 Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Aneka Gas Industri yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1971. Pasal 2 (1) Penambahan penyertaan Modal Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini berasal dari pemisahan sebagian kekayaan negara yang tertanam pada PERTAMINA berupa unit mesin zat asam. (2) Besarnya nilai penambahan penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Aneka Gas Industri ditetapkan oleh Menteri Keuangan melalui penilaian yang dilakukan bersama oleh Departemen Perindustrian dan Departemen Keuangan. BAB II PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL Pasal 3 Pelaksanaan penambahan penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Aneka Gas Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini dilakukan menurut ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang ( Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972. BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 4 Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.