Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Banda Aceh
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1983
Kerangka Peraturan
bahwa perkembangan pembangunan di wilayah Propinsi Daerah Istimewa Aceh pada umumnya dan di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Banda Aceh sebagai ibukota Propinsi Daerah Istimewa Aceh pada khususnya, dalam kenyataannya semakin meningkat, sehingga tidak dapat lagi menampung segala aspirasi dan kebutuhan masyarakat di daerah tersebut terutama di bidang pembangunan; a. bahwa perkembangan pembangunan di wilayah Propinsi Daerah Istimewa Aceh pada umumnya dan di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Banda Aceh sebagai ibukota Propinsi Daerah Istimewa Aceh pada khususnya, dalam kenyataannya semakin meningkat, sehingga tidak dapat lagi menampung segala aspirasi dan kebutuhan masyarakat di daerah tersebut terutama di bidang pembangunan;
bahwa berhubung dengan itu, perlu diadakan perubahan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Banda Aceh dengan memasukkan sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Besar;
bahwa Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Besar telah menyetujui untuk menyerahkan sebagian dari wilayahnya untuk keperluan perluasan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Banda Aceh;
bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka perubahan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Banda Aceh dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Besar dalam lingkungan Propinsi Daerah Istimewa Aceh perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1092) jo. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1965 tentang Pembentukan Kotapraja Sabang dengan mengubah Undang-undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten di Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2758);
Undang-undang Nomor 8 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-kota Besar Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1092);
Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1103);
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II BANDA ACEH. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Besar adalah Kabupaten Aceh Besar sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Drt Tahun 1956;
Kotamadya Daerah Tingkat II Banda Aceh adalah Kotamadya Banda Aceh sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Drt Tahun 1956. BAB II PERUBAHAN BATAS WILAYAH Pasal 2 (1) Batas-batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Banda Aceh diubah dengan memasukkan sebagian dari wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Besar, yaitu :
Sebagian wilayah Kecamatan Mesjid Raya yang meliputi Desa-desa:
Ulee Lheue;
Deyah Geulumpang;
Lambueng;
Alue Deyah Teungoh;
Deyah Baro;
Gampong Pie;
Cot Lam Kuweueh;
Blang Oi;
Lam Jabat;
Asoi Nanggroi;
Surien;
Gampong Baro;
Gampong Blang:
Lam Teumon;
Geuceu Kayee Jato;
Genceu Iniem;
Lam Lagang;
Ateuk Jawo;
Neusu Aceh;
Geuceu;
Ateuk Munjeng;
Lampaseh Aceh;
Punge Ujong;
Ateuk Deyah Tanoh;
Lambhuk;
Lam Dingin; 27 Lam Pulo; 28 Gampong Pande; 29 Gampong Jawa; 30 Lam Paloh;
Batoh;
Sukadamai;
Blang Cut;
Cot Mesjid;
Lam Dom;
Lueng Bata;
Lam Seupeueng;
Pante Riek. b. Sebagian Kecamatan Ingin Jaya yang meliputi Desa-desa:
Jeulingke;
ambaro Skep;
ibang;
lue Naga;
eyah Raya;
am Gugob;
ineueng;
e Masen Kayee Adang;
e Masen Uee Kareng;
Doi;
Lam Glumpang;
Lamteh;
Ceurih;
Pango Raya;
Pango Deyah;
Hie. c. Sebagian Kecamatan Peukan Bada yang meliputi Desa-desa:
Uee Pata;
Lam Jamee;
Lampoh Daya;
Bitai;
Empeerom;
Lamteumen.
Sebagian Kecamatan Darul Imarah yang meliputi Desa-desa:
Geuceu Meunara;
Lam Ara 3. Lampuot 4. Mibo 5. Uong Cut;
Lhong Raya;
Peunyeurat. e. Sebagian Kecamatan Darussalam yang meliputi Desa-desa:
Kopelma Darusalam;
Rukoh;
Po Diamat. Sebagaimana terdapat pada peta terlampir. (2) Sebagian desa yang tidak termasuk ke dalam wilayah perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Banda Aceh. dimasukkan ke dalam kecamatan-kecamatan Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Besar serta membentuk satu kecamatan baru yang terdiri dari:
Wilayah Kecamatan Ingin Jaya dikurangi dengan desa-desa sebagaimana tersebut pada ayat (1) huruf b Pasal ini, dan sisa wilayah Kecamatan Ingin Jaya yang terdiri dari 30 (tiga puluh) desa, di tambah dengan 12 (dua belas) desa dari Kecamatan Mesjid Raya, 7 (tujuh) desa dari Kecamatan Sukamakmur, 3 (tiga) desa dari Kecamatan Kuta Baro, dan 15 (Lima belas) desa dari Kecamatan Montasik, sehingga wilayah Kecamatan Ingin Jaya terdiri dari Desa-desa :
Miruk;
Lam Peureumai;
Gia Dayah;
Dhwn Ceukok;
Dham Pulo;
Lubok Sukon;
Lubok Gapui;
Pasie;
Siron;
Meunasah Baro 11. Meunasah Dayah;
Meunasah Tutong;
Meunasah Manyang Lam Garot;
Bakoy; 15 Ateuk Anggok;
Ateuk Lueng Ie;
Tibang Phui;
Nee Cut;
Ajee Rayeuk;
Gampong Gani;
Bueng Ceukok;
Meunasah Papeuen;
Luengle;
Meunasah Bak Trieng;
Gla Meunasah Baro;
Meunasah Intan;
Meunasah Baet;
Meunasah Manyang Lam Ujong;
Lam Gapang;
Rumpit;
Meunasah Kalud;
Meunasah Reuloh;
Meunasah Ajee;
Meunasah Manyet;
Lubok Batee;
Pantee;
Binieh Blang;
Santan;
Jurong Peujeura;
Meunasah Manyang Pagar Air;
Meunasah Krueng;
Tanjong;
Lam Teungoh;
Kelurahan Lambaro;
Ujong XII;
Kayee Leu;
Lam Preh Sukamakmur;
Pasie;
Bada;
Cot Alue;
Cot Surui;
Cot Bada;
Paleuh Pulo;
Lam Daya;
Lam U;
Cot Gud;
Lam Bada;
Cot Montiwan;
Lam Preh Montasik;
Lam Cot;
Paleuh Blang;
Lam Sinyeu;
Cot Malem;
Cot Karieng;
Cot Madi;
Bueng Sidom;
Gampong Blang; dengan pusat pemerintahan berkedudukan di Kelurahan Lambaro. b. Wilayah Kecamatan Mesjid Raya dikurangi dengan desa-desa sebagaimana tersebut pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a Pasal ini, dan sisa wilayah Kecamatan Mesjid Raya yang terdiri dari 8 (delapan desa, ditambah dengan 5 (lima) desa dari Kecamatan Darussalam, sehingga wilayah Kecamatan Mesjid Raya terdiri dari Desa-desa:
Ruyong;
Meunasah Mon;
Meurandeh;
Meunasah Keudee;
Paya Kameng;
Meunasah Kulam;
Um Beh;
le Seuuem;
Lam Nga;
Neuheun;
Ladong;
Durung;
Gampong Baro; dengan pusat pemerintahan berkedudukan di Krueng Raya pada Desa Meunasah Mon. c. Sebagian dari wilayah Kecamatan Peukan Bada, yang terdiri dari Desa-desa :
Rinon;
Alue Raya;
Meulingge;
Lapeng;
Ulee Paya;
Gugop;
Seurapeueng;
Blang Situngkoh;
Peloh;
Lam Fluyang;
Lhok;
Teunom;
Lam Teng;
PasiJaneng;
Rabo;
Alue Riyeung;
Deudap; dibentuk satu kecamatan baru, yaitu dengan nama Kecamatan Pulo Aceh di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Besar, dengan pusat pemerintahan berkedudukan di Desa Lam Puyang. d. Wilayah Kecamatan Peukan Bada dikurangi dengan desa-desa sebagaimana tersebut pada ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf c Pasal ini. e. Wilayah Kecainatan Darul Imarah dikurangi dengan desa-desa sebagaimana tersebut pada ayat (1) huruf d Pasal ini. f. Wilayah Kecamatan Darussalam dikurangi dengan desa-desa sebagaimana tersebut pada ayat (1) huruf e dan ayat (2) huruf b Pasal ini. g. Wilayah Kecamatan Sukamakmur dikurangi dengan desa-desa sebagaimana tersebut pada ayat (2) huruf a Pasal ini. h. Wilayah Kecamatan Kuta Baro dikurangi dengan desa-desa sebagaimana tersebut pada ayat (2) huruf a Pasal ini. i. Wilayah Kecamatan Montasik dikurangi dengan desa-desa sebagaimana tersebut pada ayat (2) huruf a Pasal ini. Pasal 3 Untuk terwujudnya tertib pemerintahan serta pembinaan wilayah, maka wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Banda Aceh dibagi dalam 4 (empat) wilayah kecamatan, yaitu :
Kecamatan Kuta Alain, yang terdiri dari:
Kelurahan Kota Baru;
Kelurahan Bandar Baru;
Kelurahan Beurawe;
Kelurahan Kuta Alam;
Kelurahan Keuramat;
Kelurahan Laksana;
Kelurahan Peunayong;
Kelurahan Mulia;
Kelurahan Keudah;
Kelurahan Peulanggahan;
Desa Gampong Jawa;
Desa Lain Pulo;
Desa Gampong Pandee;
Desa Lam Dingin;
Desa Lambaro Skep. b. Kecamatan Baiturrakhnian, yang terdiri dari:
Kelurahan Ateuk Pahlawan;
Kelurahan Peuniti;
Kelurahan Neusu Jaya;
Kelurahan Kampung Baru;
Kelurahan Sukaramai, 6. Kelurahan Setui;
Kelurahan Merduati;
Desa Lam Paleh;
Desa Batoh;
Desa Sukadamai;
Desa Blang Cut;
Desa Cot Mesjid;
Desa Lam Dom;
Desa Lueng Bata;
Desa Lam Seupeueng;
Desa Pante Riek;
Desa Ateuk Jawo;
Desa Neusu Aceh;
Desa Ateuk Munjeng;
esa Ateuk Deyah Tanoh. c. Kecamatan Meuraxa, yang terdiri dari:
Kelurahan Punge Jurong;
Kelurahan Punge Blang Cut, 3. Desa Ulee Lheue;
Desa Deyah Geulumpang;
Desa Lambung;
Desa Alue Deyah Teungoh;
Desa Deyah Baro;
Desa Gampong Pie;
Desa Cot Lam Kuweueh;
Desa Blang Oi;
Desa Gainpong Blang;
Desa Lam Jabat;
Desa Asoi Nanggroi;
Desa Surien;
Desa Gampong Baro;
Desa Lam Teumon;
Desa Empeerom;
Desa Bitai;
Desa Lampoh Daya;
Desa Lam Jamee;
Desa Ulee Pata;
Desa Punge Ujong;
Desa Lampaseh Aceh;
Desa Geuceu Meunara;
Desa Lain Ara;
Desa Lampuot;
Desa Mibo;
Desa Lhong Cut;
Desa Lhong Raya;
Desa Peunyeurat;
Desa Lamteumen;
Desa Geuceu Kayee Jato;
Desa Geuceu Iniem;
Desa Lam Lagang;
Desa Geuceu, 36. Kelurahan Lampaseh Kota. d. Kecamatan Syiah Kuala, yang terdiri dari:
Desa Jeulingkee;
Desa Tibang;
Desa Alue Naga;
Desa Dayah Raya;
Desa Lain Gugob;
Desa Pineung;
Desa Ie Masen Kayee Adang;
Desa Lam Glumpang;
Desa Doi;
Desa Lamteh;
Desa Ceurih;
Desa Kopehna Darussalam;
Desa Ie Masen Ulee Kareng;
Desa Pango Raya;
Desa Pango Deyah;
Desa Ilie;
Desa Rukoh;
Desa Po Diamat;
- Desa Lambhuk. Pasal 4 (1) Pusat Pemerintahan Kecamatan Kuta Alam berkedudukan di Kelurahan Peunayong. (2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Baiturrakhman berkedudukan di Kelurahan Neusu Jaya. (3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Meuraxa berkedudukan di Desa Ulee Lheue. (4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Syiah Kuala berkedudukan di Lamhyong pada Desa Lam Gubob. BAB III KETENTUAN PERALIHAN Pasal 5 (1) Semua Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah Tingkat II Aceh Besar yang berlaku bagi desa-desa yang sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini termasuk dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Besar tersebut, sesudah berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku bagi desa-desa dimaksud sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa Peraturan Pemerintah ini. (2) Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini dapat diubah atau dicabut oleh Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banda Aceh. (3) Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, peralatan, kependudukan, penghasilan daerah, dan lain-lainnya yang timbul sebagai akibat perubahan batas-batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah ini diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Istimewa Aceh atas nama Menteri Dalam Negeri. BAB IV KETENTUAN PENUTUP Pasal 6 Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peraturan yang mengatur batas-batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Banda Aceh, dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Besar dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 7 Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri. Pasal 8 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1983 TENTANG PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II BANDA ACEH I.UMUM. 1. Dengan Undang-undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 telah dibentuk daerah-daerah Kabupaten dalam Propinsi Daerah Istimewa Aceh dan dengan Undang-undang Nomor 8 Drt Tahun 1956 telah dibentuk Kotamadya Daerah Tingkat II Banda Aceh, dalam lingkungan Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara. 2. Dalam kenyataannya pada waktu sekarang ini perkembangan kegiatan sosial ekonomi di Propinsi Daerah Istimewa Aceh pada umumnya dan di Kotamadya Daerah Tingkat II Banda Aceh sebagai Ibukota Propinsi Daerah Istimewa Aceh pada khususnya semakin meningkat dengan pesat, terutama dalam bidang pembangunan. Kotamadya Daerah Tingkat II Banda Aceh selain sebagai Ibukota Propinsi Daerah Istimewa Aceh juga merupakan pusat kegiatan pemerintahan, pusat kegiatan sosial ekonomi, serta sebagai pusat pelayanan regional khususnya bidang kegiatan distribusi, sebagai pusat perdagangan hinterlandnya, sebagai pusat industri dan sebagai pusat pendidikan. 3. Sehubungan dengan itu maka sudah selayaknya wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Banda Aceh diperluas, sehingga secara berencana dapat tercipta kemungkinan- kemungkinan akan adanya fasilitas-fasilitas yang lebih banyak serta luas guna kepentingan masyarakat Kotamadya Daerah Tingkat II Banda Aceh serta wilayah yang dilayaninya. 4. Untuk maksud tersebut di atas, ditempuh dengan jalan memasukkan sebagian wilayah yang dipisahkan dari Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Besar, yang meliputi sebagian dari 5 (lima) kecamatan, terdiri dari 70 (tujuh puluh) desa. Pemisahan desa-desa tersebut dari wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Besar untuk dimasukkan kedalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat B Banda Aceh, telah disetujui oleh kedua pemerintah daerah yang bersangkutan seperti dinyatakan dalam :
Surat Keputusan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Besar, Nomor 10/Kpts/DPRD/1979 tanggal 13 Oktober 1979;
b. Surat Keputusan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Banda Aceh, Nomor 10/Kpts/DPRD/ 1979 tanggal 22 Desember 1979. 5. Dengan perubahan batas wilayah kedua Daerah Tingkat II tersebut,maka Peraturan Daerah serta Keputusan Kepala Daerah Tingkat II Aceh Besar masih tetap berlaku bagi wilayah desa-desa yang sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini termasuk dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Besar, sampai peraturan dan keputusan tersebut diubah atau dicabut oleh Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Banda Aceh. Selain itu masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, hutang- hutang, barang-barang inventaris, dan lain-lain diserahkan kepada Gubernur Kepala Daerah Istimewa Aceh untuk diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyelesaian tersebut selanjutnya dilaporkan oleh Gubernur Kepala Daerah
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.