Pajak atas Bunga Deposito Berjangka dan Tabungan-Tabungan Lainnya
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1983
Kerangka Peraturan
bahwa dalam pelaksanaan pembangunan nasional yang semakin meningkat akan diperlukan dana pembiayaan yang semakin besar, dan oleh karenanya usaha- usaha pemupukan dana tersebut perlu ditingkatkan;
bahwa dalam pelaksanaan pembangunan nasional yang semakin meningkat akan diperlukan dana pembiayaan yang semakin besar, dan oleh karenanya usaha- usaha pemupukan dana tersebut perlu ditingkatkan;
bahwa usaha-usaha untuk mengikutsertakan seluruh rakyat Indonesia dalam pembangunan antara lain melalui upaya pemupukan dana dalam bentuk deposito berjangka dan tabungan-tabungan lainnya, selama ini telah menunjukkan hasil yang patut untuk terus ditumbuhkan, dimantapkan, dan dibina;
bahwa untuk lebih mendorong masyarakat guna ikut serta dalam upaya pemupukan dana melalui deposito berjangka dan tabungan-tabungan lainnya, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan 1984, dipandang perlu menangguhkan pelaksanaan pengenaan pajak atas bunga deposito berjangka dan tabungan-tabungan lainnya; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PAJAK ATAS BUNGA DEPOSITO BERJANGKA DAN TABUNGAN-TABUNGAN LAINNYA. Pasal 1 Pelaksanaan pengenaan pajak penghasilan atas bunga deposito berjangka dan tabungan-tabungan lainnya milik penduduk Indonesia, ditangguhkan sampai saat yang ditentukan kemudian oleh Pemerintah. Pasal 2 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.