Pembentukan Kecamatan Gunungsari, Kecamatan Labuapi, dan Kecamatan Sekoteng Tengah di Kabupaten Daerah Tingkat II Lombok Barat dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1983
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
bahwa mengingat luas wilayah dan bertambahnya jumlah penduduk, yang berdiam di Kabupaten Daerah Tingkat II Lombok Barat dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat, maka tugas-tugas pelayanan kepada masyarakat dalam bidang pemerintahan dan pembangunan perlu ditingkatkan, dan oleh karenanya dipandang perlu untuk membentuk 3 (tiga) kecamatan di Kabupaten Daerah Tingkat 11 Lombok Barat dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat;
bahwa mengingat luas wilayah dan bertambahnya jumlah penduduk, yang berdiam di Kabupaten Daerah Tingkat II Lombok Barat dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat, maka tugas-tugas pelayanan kepada masyarakat dalam bidang pemerintahan dan pembangunan perlu ditingkatkan, dan oleh karenanya dipandang perlu untuk membentuk 3 (tiga) kecamatan di Kabupaten Daerah Tingkat 11 Lombok Barat dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat;
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, pembentukan kecamatan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat 11 Dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1655);
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN GUNUNGSARI, KECAMATAN LABUAPI, DAN KECAMATAN SEKOTONG TENGAH DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II LOMBOK BARAT DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I NUSA TENGGARA BARAT. Pasal 1 Membentuk Kecamatan Gunungsari di Kabupaten Daerah Tingkat 11 Lombok Barat, yang meliputi wilayah:
Desa Gunungsari;
Desa Midang;
Desa Meninting;
Desa Batulayar;
Desa Kekeri;
Desa Sandik;
Desa Penimbung;
Desa Kekait;
Desa Sesela;
Desa Mambalan. Pasal 2 Membentuk Kecamatan Labuapi di Kabupaten Daerah Tingkat II Lombok Barat, yang meliputi wilayah:
Desa Telagawaru;
Desa Bagik Polak;
Desa Bajur;
Desa Kuranji;
Desa Perampuan;
Desa Bengkel. Pasal 3 Membentuk Kecamatan Sekotong Tengah di Kabupaten Daerah Tingkat II Lombok Barat, yang meliputi wilayah:
Desa Sekotong Barat;
Desa Sekotong Tengah;
c. Desa Sekotong Timur. Pasal 4 (1) Pusat Pemerintahan Kecamatan Gunungsari berkedudukan di Desa Gunungsari. (2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Labuapi berkedudukan di Desa Telagawaru. (3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Sekotong Tengah berkedudukan di Desa Sekotong Tengah. Pasal 5 Setiap perubahan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3 baik karena pemekaran, penggabungan, penghapusan, perubahan nama dan batas-batas desa sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas-batas wilayah kecamatan, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Pasal 6 Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat dari pada pembentukan 3 (tiga) kecamatan dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat diatur oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat dengan memperhitungkan kemampuan keuangan Pemerintah Pusat/ Daerah pada tahap sekarang ini.