Pembentukan Kecamatan Gunungsari, Kecamatan Labuapi, dan Kecamatan Sekoteng Tengah di Kabupaten Daerah Tingkat II Lombok Barat dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1983
Kerangka Peraturan
bahwa mengingat luas wilayah dan bertambahnya jumlah penduduk, yang berdiam di Kabupaten Daerah Tingkat II Lombok Barat dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat, maka tugas-tugas pelayanan kepada masyarakat dalam bidang pemerintahan dan pembangunan perlu ditingkatkan, dan oleh karenanya dipandang perlu untuk membentuk 3 (tiga) kecamatan di Kabupaten Daerah Tingkat 11 Lombok Barat dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat;
bahwa mengingat luas wilayah dan bertambahnya jumlah penduduk, yang berdiam di Kabupaten Daerah Tingkat II Lombok Barat dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat, maka tugas-tugas pelayanan kepada masyarakat dalam bidang pemerintahan dan pembangunan perlu ditingkatkan, dan oleh karenanya dipandang perlu untuk membentuk 3 (tiga) kecamatan di Kabupaten Daerah Tingkat 11 Lombok Barat dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat;
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, pembentukan kecamatan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat 11 Dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1655);
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN GUNUNGSARI, KECAMATAN LABUAPI, DAN KECAMATAN SEKOTONG TENGAH DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II LOMBOK BARAT DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I NUSA TENGGARA BARAT. Pasal 1 Membentuk Kecamatan Gunungsari di Kabupaten Daerah Tingkat 11 Lombok Barat, yang meliputi wilayah:
Desa Gunungsari;
Desa Midang;
Desa Meninting;
Desa Batulayar;
Desa Kekeri;
Desa Sandik;
Desa Penimbung;
Desa Kekait;
Desa Sesela;
Desa Mambalan. Pasal 2 Membentuk Kecamatan Labuapi di Kabupaten Daerah Tingkat II Lombok Barat, yang meliputi wilayah:
Desa Telagawaru;
Desa Bagik Polak;
Desa Bajur;
Desa Kuranji;
Desa Perampuan;
Desa Bengkel. Pasal 3 Membentuk Kecamatan Sekotong Tengah di Kabupaten Daerah Tingkat II Lombok Barat, yang meliputi wilayah:
Desa Sekotong Barat;
Desa Sekotong Tengah;
c. Desa Sekotong Timur. Pasal 4 (1) Pusat Pemerintahan Kecamatan Gunungsari berkedudukan di Desa Gunungsari. (2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Labuapi berkedudukan di Desa Telagawaru. (3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Sekotong Tengah berkedudukan di Desa Sekotong Tengah. Pasal 5 Setiap perubahan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3 baik karena pemekaran, penggabungan, penghapusan, perubahan nama dan batas-batas desa sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas-batas wilayah kecamatan, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Pasal 6 Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat dari pada pembentukan 3 (tiga) kecamatan dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat diatur oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat dengan memperhitungkan kemampuan keuangan Pemerintah Pusat/ Daerah pada tahap sekarang ini.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.