Pemindahan Sisa Anggaran Pembangunan Tahun 1982/1983 Kepada Tahun Anggaran 1983/1984

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1983

Kerangka<< >>
  1. bahwa dalam pelaksanaan Anggaran Belanja Pembangunan Tahun Anggaran 1982/1983 pada akhir Maret 1983 ternyata terdapat proyek-proyek yang menunjukkan adanya sisa kredit anggaran yang telah ditetapkan berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1982 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1982/1983;

    1. bahwa dalam pelaksanaan Anggaran Belanja Pembangunan Tahun Anggaran 1982/1983 pada akhir Maret 1983 ternyata terdapat proyek-proyek yang menunjukkan adanya sisa kredit anggaran yang telah ditetapkan berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1982 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1982/1983;

    2. bahwa berdasarkan ketentuan ayat (1) Pasal 4 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1982 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1982/1983 serta ketentuan ayat (1) Pasal 3 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1982/1983, sisa kredit anggaran tersebut dapat dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1983/ 1984; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Indische Comptabiliteitswet ( Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);

  3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1982 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1982/1983 (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3216);

  4. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1982/ 1983 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3255);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1982 tentang Pemindahan Sisa Anggaran Pembangunan. Tahun Anggaran 1981/1982 kepada Tahun Anggaran 1982/1983 (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3224); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMINDAHAN SISA ANGGARAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1982/1983 KEPADA TAHUN ANGGARAN 1983/1984.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):