Pembentukan Kota Administratif Tanjung Pinang
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1983
Kerangka Peraturan
bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Riau pada umumnya dan dalam, wilayah Kecamatan Bintan Selatan pada khususnya, dipandang perlu untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan wilayah secara khusus guna menjamin terpenuhinya tuntutan perkembangan dan kemajuan dimaksud sesuai dengan aspirasi masyarakat di wilayah Kecamatan Bintan Selatan;
bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Riau pada umumnya dan dalam, wilayah Kecamatan Bintan Selatan pada khususnya, dipandang perlu untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan wilayah secara khusus guna menjamin terpenuhinya tuntutan perkembangan dan kemajuan dimaksud sesuai dengan aspirasi masyarakat di wilayah Kecamatan Bintan Selatan;
bahwa Kota Tanjung Pinang sebagai Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Kepulauan Riau yang terletak di wilayah Kecamatan Bintan Selatan telah menunjukkan ciri dan sifat penghidupan perkotaan yang memerlukan pembinaan serta pengaturan penyelenggaraan pemerintahan secara khusus;
bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, pembentukan Kota Administratif Tanjung Pinang perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 25);
Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang- undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi, dan Riau (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 75) sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 112);
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF TANJUNG PINANG. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan a. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
Wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) Undang- undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
Wilayah Kecamatan Bintan Selatan adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam daftar lampiran Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Propinsi Riau Nomor 135/Pem/7837 tanggal 15 September 1981. BAB II TUJUAN PEMBENTUKAN Pasal 2 Tujuan pembentukan Kota Administratif Tanjung Pinang adalah untuk meningkatkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan secara berhasil guna dan berdaya guna serta merupakan sarana bagi pembinaan wilayah dan unsur pendorong yang kuat bagi usaha peningkatan laju pembangunan. BAB III KEDUDUKAN, FUNGSI, LUAS, DAN PEMBAGIAN WILAYAH Pasal 3 (1) Pemerintah Kota Administratif Tanjung Pinang bertanggung jawab kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kepulauan Riau. (2) Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Kepulauan Riau tetap berkedudukan di Kota Administratif Tanjung Pinang. (3) Dalam rangka memperlaju pengembangan wilayah Kota Administratif Tanjung Pinang, maka apabila dianggap perlu Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Riau dapat menyelenggarakan pembinaan secara langsung terhadap Kota Administratif Tanjung Pinang. Pasal 4 Pemerintah Kota Administratif Tanjung Pinang menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut:
meningkatkan dan menyesuaikan penyelenggaraan pemerintahan dengan perkembangan kehidupan politik, ekonomi, sosial, dan budaya perkotaan;
membina dan mengarahkan pembangunan sesuai dengan perkembangan sosial ekonomi serta fisik perkotaan;
c. mendukung dan merangsang secara timbal balik perkembangan wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Riau pada umumnya dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kepulauan Riau pada khususnya. Pasal 5 (1) Wilayah Kota Administratif Tanjung Pinang meliputi sebagian wilayah Kecamatan Bintan Selatan, yang terdiri dari 1.Kelurahan Tanjung Pinang Kota; 2.Kelurahan Tanjung Pinang Barat; 3.Kelurahan Tanjung Pinang Timur; 4.Kelurahan Kemboja; 5.Kelurahan Kampung Baru; 6.Kelurahan Kota Piring; 7.Desa Penyengat; 8.Desa Kampung Bugis; 9.Desa Batu Sembilan; 10.Desa Dompak. (2) Sisa wilayah Kecamatan Bintan Selatan setelah dikurangi dengan 10 (sepuluh) kelurahan/desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dibentuk menjadi kecamatan baru di dalam lingkungan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kepulauan Riau dengan nama Kecamatan Galang yang terdiri dari : 1.Desa Bintan; 2.Desa Penaga; 3.Desa Pangujian; 4.Desa Pangkil; 5.Desa Karas; 6.Desa Sembulang; 7.Desa Tembeling; 8.Desa Rempang; 9.Desa Pulau Abang; 10.Desa Sijantung. Pasal 6 Untuk terwujudnya tertib pemerintahan serta pembinaan wilayah, maka wilayah Kota Administratif Tanjung Pinang dibagi atas 2 (dua) kecamatan, yaitu : a) Wilayah Kecamatan Tanjung Pinang Barat, yang terdiri dari 1.Kelurahan Tanjung Pinang Kota; 2.Kelurahan Tanjung Pinang Barat; 3.Kelurahan Kemboja; 4.Desa Penyengat; 5.Desa Kampung Bugis. b) Wilayah Kecamatan Tanjung Pinang Timur, yang terdiri dari: 1.Kelurahan Tanjung Pinang Timur; 2.Kelurahan Kampung Baru; 3.Kelurahan Kota Piring; 4.Desa Batu Sembilan; 5.Desa Dompak; Pasal 7 (1) Pusat Pemerintahan Kota Administratif Tanjung Pinang berkedudukan di Kota Tanjung Pinang. (2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Tanjung Pinang Barat berkedudukan di Tanjung Pinang Kota. (3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Tanjung Pinang Timur berkedudukan di Tanjung Pinang Timur. (4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Galang berkedudukan di Sijantung. BAB IV STRUKTUR ORGANISASI Pasal 8 Perincian Struktur Organisasi Pemerintah Kota Administratif Tanjung Pinang ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan kebutuhan dan kondisi serta situasi kota yang bersangkutan, setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri, yang bertanggung jawab di bidang peningkatan pendayagunaan aparatur Negara. BAB V KETENTUAN PERALIHAN Pasal 9 (1) Struktur Organisasi Pemerintahan wilayah Kecamatan Bintan Selatan yang berlaku sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sampai dengan waktu berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur tentang Pola Organisasi Pemerintahan Wilayah Kota Administratif Tanjung Pinang. (2) Segala Peraturan Daerah dan Keputusan-keputusan Kepala Daerah yang berlaku bagi Pemerintahan Wilayah Kecamatan Bintan Selatan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku bagi Pemerintahan Wilayah Kota Administratif Tanjung Pinang. (3) Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, material, dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan status wilayah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diselesaikan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kepulauan Riau atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Riau. BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 10 (1) Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Pemerintah Wilayah Kecamatan Bintan Selatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Tengah, dihapuskan. (2) Hal-hal yang timbul dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Riau atas nama Menteri Dalam Negeri.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.