Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977 Tentang Asuransi Sosial Tenaga Kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1983
Kerangka Peraturan
bahwa untuk lebih meningkatkan pemberian perlindungan kepada tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan kerja, dipandang perlu untuk menambah jaminan kecelakaan kerja sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977 tentang Asuransi Sosial Tenaga Kerja; bahwa untuk lebih meningkatkan pemberian perlindungan kepada tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan kerja, dipandang perlu untuk menambah jaminan kecelakaan kerja sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977 tentang Asuransi Sosial Tenaga Kerja; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977 tentang Asuransi Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3112);
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1977 tentang Pendirian Perusahaan Umum Asuransi Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 55);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 33 TAHUN 1977 TENTANG ASURANSI SOSIAL TENAGA KERJA. Pasal 1 Ketentuan Pasal 7 ayat (2) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut "(2) Jaminan kecelakaan kerja yang dimaksud dalam ayat (1) ialah :
Biaya pengangkutan tenaga kerja yang mendapat kecelakaan ke rumahnya atau ke rumah sakit;
Biaya pengobatan dan perawatan di rumah sakit bagi tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan kerja, termasuk juga biaya pertolongan pertama pada kecelakaan;
Biaya pembelian alat bantu/prothese bagi tenaga kerja yang anggota badannya hilang atau tidak berfungsi akibat kecelakaan kerja;
d. Tunjangan sementara tidak mampu bekerja, tunjangan cacad tetap, dan uang tunjangan kematian akibat kecelakaan kerja".
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.