Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang dari Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang ke Kota Ungaran di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang

Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1983

Kerangka<< >>
  1. bahwa demi peningkatan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan di Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang, dipandang perlu untuk memindahkan kedudukan pusat pemerintahan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang dari wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang ke lokasi yang lebih tepat, di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang;

    1. bahwa demi peningkatan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan di Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang, dipandang perlu untuk memindahkan kedudukan pusat pemerintahan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang dari wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang ke lokasi yang lebih tepat, di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang;

    2. bahwa berdasarkan hasil penelitian, maka Kota Ungaran Yang berada di wilayah Kabupaten-Daerah Tingkat II Semarang dipandang memenuhi syarat untuk dijadikan lokasi Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;

  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN DAERAH TINGKAT II SEMARANG DARI WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II SEMARANG KE KOTA UNGARAN DI WILAYAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II SEMARANG. Pasal 1 (1) Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang dipindahkan tempat kedudukannya dari wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang ke Kota Ungaran di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang;

    (2)

    Kota Ungaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai batas-batas sebagai berikut:

    1. di sebelah Utara dengan Desa-desa Gunung Pati, Palalangan, Sumur Jurang, Sumur Gunung Kecamatan Gunung Pati Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang dan Desa- desa Pudakpayung, Gedawang, Jabungan, Rowosari Kecamatan Semarang Selatan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang;

    2. di sebelah Timur dengan Desa-desa Mranggen Kecamatan Mranggen Kabupaten Daerah Tingkat II Demak;

    3. di sebelah Selatan dengan Desa-desa Gebugan, Wujil, Karangjati, Wringinputih Kecamatan Klepu Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang;

    4. di sebelah Barat dengan Desa Polaman Kecamatan Mijen Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang, Desa Bandarharjo Kecamatan Limbangan Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal dan Gunung Ungaran. Sebagaimana terdapat pada peta terlampir. (3) Kota Ungaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi a. Kecamatan Ungaran yang terdiri dari :

  4. Kelurahan Ungaran;

  5. Kelurahan Bandarjo;

  6. Kelurahan Susukan;

  7. Kelurahan Sidomuljo;

  8. Kelurahan Genuk;

  9. Kelurahan Kalirejo 7. Kelurahan Candirejo;

  10. Desa Keji;

  11. Desa Nyatnyono;

  12. Desa Kalikayen;

  13. Desa Kawengen;

  14. Desa Kalisidi;

  15. Desa Mluweh;

  16. Desa Lerep;

  17. Desa Branjang. b. Sebagian wilayah Kecamatan Klepu, yang terdiri dari :

  18. Kelurahan Gedanganak;

  19. Kelurahan Langensari;

  20. Desa Kalongan;

  21. Disa Leyangan;

  22. Desa Beji;

  1. Desa Gogik; (4) Mengubah batas Kecamatan Klepu dengan mengurangi wilayah Kelurahan Gedanganak, Kelurahan Langensari, Desa-desa Kalongan, Leyangan, Beji dan Gogik, sehingga Kecamatan Klepu meliputi wilayah :
    1. Desa Derekan;

    2. Desa Klepu;

    3. Desa Jatirunggo;

    4. Desa Pringapus;

    5. Desa Pringsari;

    6. Desa Wonorejo;

    7. Desa Wonoyoso;

    8. Desa Ngempon;

    9. Desa Wringinputih;

    10. Desa Gondoriyo;

    11. Desa Penawangan;

    12. Desa Candirejo;

    13. Desa Karangjati;

    14. Desa Wujil;

    15. Desa Gebungan;

    16. Desa Pagersari;

    17. Desa Munding;

    18. Desa Bergas Lor;

    19. Desa Randugunting;

    20. Desa Jatijajar;

    u. Desa Diwak. Pasal 2 (1) Pusat Pemerintahan Kebupaten Daerah Tingkat II Semarang berkedudukan di Kota Ungaran. (2) Tempat Kedudukan instansi-instansi vertikal tingkat Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang disesuaikan dengan tempat kedudukan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Pasal 3 Pembiayaan yang diperlukan untuk pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dibebankan kepada anggaran Pemerintah Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 4 Hal-hal yang timbul dari dan berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) sepanjang yang menyangkut instansi vertikal diatur lebih lanjut secara bersama oleh Menteri yang membawahi instansi vertikal yang bersangkutan dan Menteri Keuangan. Pasal 5 Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 6 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):