Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
bahwa perlu diadakan peraturan pelaksanaan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana; bahwa perlu diadakan peraturan pelaksanaan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAKSANAAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan
KUHAP adalah singkatan dari Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 285 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
Rumah Tahanan Negara selanjutnya disebut RUTAN adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang Pengadilan;
Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara selanjutnya disebut RUPBASAN adalah tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan;
Benda sitaan adalah benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan;
Menteri adalah Menteri Kehakiman. BAB II SYARAT KEPANGKATAN DAN PENGANGKATAN PENYIDIK Pasal 2 (1) Penyidik adalah : a. Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia tertentu yang sekurang-kurangnya berpangkat Pembantu Letnan Dua Polisi; b. Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang sekurang-kurangnya berpangkat Pengatur Muda Tingkat I (Golongan 11/b) atau yang disamakan dengan itu. (2) Dalam hal di suatu sektor kepolisian tidak ada pejabat penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, maka Komandan Sektor Kepolisian yang berpangkat bintara di bawah Pembantu Letnan Dua Polisi, karena jabatannya adalah penyidik. (3) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a ditunjuk oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (4) Wewenang penunjukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat dilimpahkan kepada pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (5) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b diangkat oleh Menteri atas usul dari Departemen"yang membawahkan pegawai negeri tersebut. Menteri sebelum melaksanakan pengangkatan terlebih dulu mendengar pertimbangan Jaksa Agung dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia. (6) Wewenang pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dapat dilimpahkan kepada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri. Pasal 3 (1) Penyidik pembantu adalah : a. Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia tertentu yang sekurang-kurangnya berpangkat Sersan Dua Polisi; b. Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dalam lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang sekurang-kurangnya berpangkat Pengatur Muda (Golongan 11/a) atau yang disamakan dengan itu. (2) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b diangkat oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia atas usul komandan atau pimpinan kesatuan masing-masing. (3) Wewenang pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dilimpahkan kepada pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB III PAKAIAN ATRIBUT DAN PERANGKAT KELENGKAPAN PERSIDANGAN Pasal 4 (1) Selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan, hakim, penuntut umum, panitera dan penasehat hukum, menggunakan pakaian sebagaimana diatur dalam pasal ini. (2) Pakaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bagi hakim, penuntut umum dan penasehat hukum adalah toga berwarna hitam, dengan lengan lebar, simare dan bef dengan atau tanpa peci hitam. (3) Perbedaan toga bagi hakim, penuntut umum, dan penasehat hukum adalah dalam ukuran dan warna dari simare dan bef. (4) Pakaian bagi panitera dalam persidangan adalah jas berwarna hitam, kemeja putih dan dasi hitam. (5) Hal yang berhubungan dengan ukuran dan warna dari simare dan bef sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) serta kelengkapan pakaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diatur lebih lanjut oleh Menteri. (6) Selain memakai pakaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hakim dan penuntut umum memakai atribut. (7) Atribut sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) diatur lebih lanjut oleh Menteri. Pasal 5 Ketentuan mengenai pakaian dan atribut dalam sidang bagi hakim agung dan panitera pada Mahkamah Agung, diatur tersendiri oleh Mahkamah Agung. Pasal 6 Ketentuan mengenai pakaian dalam sidang pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tidak berlaku bagi pemeriksaan peradilan anak. BAB IV GANTI KERUGIAN Pasal 7 (1) Tuntutan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 KUHAP hanya dapat diajukan dalam tenggang waktu 3 (tiga) bulan sejak putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap. (2) Dalam hal tuntutan ganti kerugian tersebut diajukan terhadap perkara yang dihentikan pada tingkat penyidikan atau tingkat penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf b KUHAP, maka jangka waktu 3 (tiga) bulan dihitung dari saat pemberitahuan penetapan praperadilan. Pasal 8 (1) Ganti kerugian dapat diberikan atas dasar pertimbangan hakim. (2) Dalam hal hakim mengabulkan atau menolak tuntutan ganti kerugian, maka alasan pemberian atau penolakan tuntutan ganti kerugian dicantumkan dalam penetapan. Pasal 9 (1) Ganti kerugian berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf b dan Pasal 95 KUHAP adalah berupa imbalan serendah-rendahnya berjumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah). (2) Apabila penangkapan, penahanan dan tindakan lain sebagaimana dimaksud Pasal 95 KUHAP mengakibatkan yang bersangkutan sakit atau cacat sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan atau mati, besarnya ganti kerugian berjumlah setinggi-tingginya Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Pasal 10 (1) Petikan penetapan mengenai ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan kepada pemohon dalam waktu 3 (tiga) hari setelah penetapan diucapkan. (2) Salinan penetapan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan kepada penuntut umum, penyidik dan Direktorat Jenderal Anggaran dalam hal ini Kantor Perbendaharaan Negara setempat. Pasal 11 (1) Pembayaran ganti kerugian dilakukan oleh Menteri Keuangan berdasarkan penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
Pasal 10 ayat (1) yang mengatur syarat kepangkatan bagi pejabat Kepolisian N
Republik Indonesia, dan pegawai negeri sipil tertentu dalam lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat sebagai penyidik pembantu;
Pasal 231 ayat (1) mengenai jenis,bentuk,dan warna pakaian sidang serta atribut dan hal lain yang berhubungan dengan perangkat kelengkapan sidang bagi hakim, penuntut umum, panitera dan penasihat
Selain pelaksanaan ketentuan tersebut di atas yang perlu diatur dalam Peraturan Pemerintah ada pula yang perlu diatur dengan Keputusan Menteri Kehakiman sebagaimana tercantum dalam Pasal 231 ayat (2) yaitu mengenai tata tertib
Dalam KUHAP tercantum beberapa pasal yang merupakan materi baru, antara lain mengenai ganti kerugian dan rehabilitasi, yang tercantum dalam BAB XII, rumah tahanan negara (RUTAN) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a,rumah penyimpanan benda sitaan negara (RUPBASAN)sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1). Sebagai materi baru perlu diatur pelaksanaannya, misalnya mengenai ganti kerugian, kapan dapat diajukan tuntutan ganti kerugian, batas jumlahnya,dan siapa yang
Demikian pula dalam rehabilitasi diatur mengenai jangka waktu mengajukan rehabilitasi dan cara mengajukan permintaan
Sehubungan dengan diaturnya tindak pidana koneksitas, dalam BAB XI KUHAP maka diatur ketentuan mengenai praperadilan dalam perkara
Agar supaya ada kesatuan pendapat mengenai makna dari Pasal 284 maka dalam Peraturan Pemerintah ini perlu ada pengaturan mengenai hal
Dalam BAB RUTAN diatur mengenai tempat kedudukan,pengelolaan serta hubungan pejabat RUTAN dengan pejabat yang bertanggung jawab secara juridis atas
Dalam BAB RUPBASAN diatur hal-hal mengenai tempat kedudukan, pengelolaan serta pejabat yang bertanggung jawab atas benda-benda sitaan dan barang yang dirampas untuk negara,baik secara juridis maupun secara
Selain itu dalam Peraturan Pemerintah ini diatur pula mengenai jaminan penangguhan penahanan dalam BAB
II.PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup
Pasal 2 Ayat (1), (2), (3) Cukup
Ayat (4) Kewenangan penunjukan termasuk kewenangan untuk
Ayat (5) Usul Pengangkatan penyidik pegawai negeri sipil oleh Departemen yang membawahi pegawai negeri tersebut, diajukan kepada Menteri dengan tembusan kepada Jaksa Agung dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia guna kepentingan pembuatan
Ayat (6) Kewenangan termasuk kewenangan
Pasal 3 Cukup
Pasal 4 Ayat (1), (2), (3), (4), dan (5) Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini ketentuan yang mengatur mengenai perangkat kelengkapan persidangan yang diatur dalam Staatsblad Tahun 1848 Nomor 8 dinyatakan tidak berlaku
Ayat (6) dan (7) Cukup
Pasal 5 Cukup
Pasal 6 Dengan menggunakan pakaian tidak resmi,akan menimbulkan suasana kekeluargaan dan akan memberi pengaruh yang baik bagi anak sebagai
Pasal 7 Pembatasan jangka waktu pengajuan ganti kerugian dimaksud agar penyelesaiannya tidak terlalu lama sehingga menjamin kepastian
Pasal 8 Ayat (1) Dalam menetapkan dikabulkan atau tidaknya tuntutan ganti kerugian,hakim mendasarkan pertimbangannya kepada kebenaran dan keadilan, sehingga dengan demikian tidak semua tuntutan ganti kerugian akan dikabulkan oleh
Misalnya apabila tuntutan tersebut didasarkan atas hal yang menyesatkan atau bersifat menipu, maka tepat kalau tuntutan demikian itu
Ayat (2) Cukup
Pasal 9 Cukup
Pasal 10 Cukup
Pasal 11 Ayat (1) Pembayaran ganti kerugian dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja N
Ayat (2) Cukup
Pasal 12 Apabila permintaan rehabilitasi diajukan bersama-sama dengan permintaan mengenai sah tidaknya penangkapan atau penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (3) KUHAP maka penetapan tentang rehabilitasi dicantumkan sekaligus dengan penetapan sah tidaknya penangkapan atau penahanan
Pasal 13 Cukup
Pasal 14 Dalam hal permohonan rehabilitasi diajukan oleh keluarga atau kuasanya, maka pemulihan hak itu untuk yang
Pasal 15 Cukup
Pasal 16 Cukup
Pasal 17 Wewenang penyidikan dalam tindak pidana tertentu yang diatur secara khusus oleh undang-undang tertentu dilakukan oleh penyidik, jaksa dan pejabat penyidik yang berwenang lainnya yang ditunjuk berdasarkan peraturan perundang-
Bagi penyidik dalam Perairan Indonesia, zona tambahan, Landas kontinen dan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, penyidikan dilakukan oleh perwira Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut dan pejabat penyidik lainnya yang ditentukan oleh undang-undang yang
Pasal 18 Ayat (1) Cukup
Ayat (2) Cabang RUTAN bertempat kedudukan di dalam wilayah
Ayat (3) Kepala Cabang RUTAN diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas usul pimpinan yang
Pasal 19 Ayat (1) Cukup
Ayat (2) Tempat tahanan untuk pria dewasa, wanita dewasa, anak laki-laki dan anak perempuan masing-masing dipisahkan satu sama
Tempat tahanan anak perlu dipisahkan dari orang dewasa, agar jangan sampai anak tersebut mendapat pengaruh yang kurang
Untuk memudahkan administrasi dan pengawasan, selain pemisahan tahanan berdasar jenis kelamin dan umur, diadakan pula pemisahan berdasarkan tingkat
Ayat (3) Cukup
Ayat (4) Cukup
Ayat (5) Cukup
Ayat (6) Cukup
Ayat (7) Pengeluaran tahanan oleh pejabat yang berwenang menahan,namun apabila sampai pada waktunya masa tahanan habis,belum ada perintah perpanjangan atau perintah pengeluaran,pejabat RUTAN berwenang mengeluarkan tahanan tersebut demi
Untuk menghindarkan masalah tersebut,maka paling lambat 10 (sepuluh)hari sebelum masa tahanan habis Kepala RUTAN memperingatkan kepada pejabat yang bertanggungjawab secara juridis tentang hampir habisnya masa tahanan
Ayat (8) Yang dimaksud dengan hal-hal tertentu dalam ayat ini adalah :
Apabila tahanan menderita sakit yang memerlukan perawatan dan/atau pemeriksaan dokter di luar RUTAN, maka selain harus memenuhi ketentuan ayat ini, harus pula disertai keterangan dokter RUTAN yang ditunjuk oleh M
b. Pulang ke rumah keluarganya,karena keluarga sakit keras,kematian anak,isteri,orang tua dan sebagainya yang menurut pertimbangan pejabat yang bertanggung jawab secara juridis dapat
Ayat (9) Cukup
Ayat (10) Cukup
Pasal 20 Ayat (1) Yang dimaksud dengan pejabat yang bertanggung jawab secara juridis atas tahanan yaitu penyidik, penuntut umum atau
Ayat (2) Cukup
Ayat (3) Cukup
Pasal 21 Cukup
Pasal 22 Cukup
Pasal 23 Ayat (1) Kepala RUTAN bertanggung jawab atas pengawasan tahanan yang menyangkut kesejahteraan tahanan dan pengawasan atas keamanan dari tahanan, jika diperlukan minta bantuan dari
Ayat (2) Cukup
Ayat (3) Cukup
Pasal 24 Cukup
Pasal 25 Cukup
Pasal 26 Ayat (1) Cukup
Ayat (2) Cukup
Ayat (3) Kepala Cabang RUPBASAN diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas usul pimpinan yang
Pasal 27 Ayat (1) Cukup
Ayat (2) Batang atau benda yang tidak dimungkinkan untuk disimpan dalam RUPBASAN adalah seperti, antara lain kapal
Ayat (3) dan (4) Cukup
Pasal 28 Cukup
Pasal 29 Cukup
Pasal 30 Cukup
Pasal 31 Cukup
Pasal 32 Cukup
Pasal 33 Cukup
Pasal 34 Cukup
Pasal 35 Ayat (1) Penyerahan uang jaminan kepada kepaniteraan pengadilan negeri dilakukan sendiri oleh pemberi jaminan dan untuk itu panitera memberikan tanda
Tembusan tanda penyetoran tersebut oleh panitera disampaikan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat
Ayat (2) Cukup
Pasal 36 Ayat (1) Jumlah uang sebagaimana dimaksud dalam ayat ini ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan, pada waktu menerima permohonan penangguhan penahanan dengan jaminan
Ayat (2) Cukup
Ayat (3) Hasil penjualan lelang benda sitaan tersebut, sejumlah yang telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan, disetorkan ke Kas Negara sebagai pembayaran dari
Pasal 37 Cukup
Pasal 38 Ayat (1) Pembentukan RUTAN akan dilakukan secara berangsur-
Sebelum terbentuknya RUTAN berdasarkan Peraturan Pemerintah ini Menteri Kehakiman menetapkan lembaga pemasyarakatan tertentu sebagai RUTAN. Ayat (2) Cukup
Ayat (3) Cukup jelas.