Perubahan Nama Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang Telukbetung Menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Bandar Lampung

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1983

Kerangka<< >>
  1. bahwa dengan telah berkembangnya wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang Telukbetung sehingga meliputi juga wilayah Kecamatan Kedaton dan sebahagian wilayah Kecamatan Panjang, nama Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang Telukbetung dirasakan tidak sesuai lagi dengan perkembangannya dewasa ini, sehingga dianggap perlu mengubah nama Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang Telukbetung dengan nama yang lebih sesuai dan yang dapat diterima oleh semua kelompok masyarakat;

    1. bahwa dengan telah berkembangnya wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang Telukbetung sehingga meliputi juga wilayah Kecamatan Kedaton dan sebahagian wilayah Kecamatan Panjang, nama Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang Telukbetung dirasakan tidak sesuai lagi dengan perkembangannya dewasa ini, sehingga dianggap perlu mengubah nama Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang Telukbetung dengan nama yang lebih sesuai dan yang dapat diterima oleh semua kelompok masyarakat;

    2. bahwa dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang Telukbetung Nomor 6 Tahun 1983 tanggal 26 Pebruari 1983 telah menetapkan perubahan nama Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang Telukbetung menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Bandar Lampung;

    3. bahwa dengan adanya perubahan nama Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang Telukbetung menjadi Kotamadya Daerah. Tingkat II Bandar Lampung diharapkan dapat lebih mendorong Peningkatan. dan partisipasi seluruh masyarakat di Daerah di bidang pemerintahan dan pembangunan;

    4. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, perubahan nama Daerah harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang- undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 56), dan Undang-undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja, Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1821);

  3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1982 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang Telukbetung (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3213); MEMUTUSKAN : Menetapkan :

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):