Sensus Pertanian
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1983
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
bahwa untuk keperluan pembangunan dalam bidang pertanian diperlukan data yang lengkap dan terperinci melalui Sensus Pertanian;
bahwa untuk keperluan pembangunan dalam bidang pertanian diperlukan data yang lengkap dan terperinci melalui Sensus Pertanian; b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Sensus Pertanian; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2044);
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1980 tentang Organisasi Biro Pusat Statistik (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3158); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG SENSUS PERTANIAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan : a. Sensus Pertanian adalah usaha pengumpulan, pengolahan, penyajian, analisa, dan evaluasi data tentang jumlah dan sifat-sifat ekonomi petani/ perusahaan pertanian di Indonesia yang penyelenggaraannya dilakukan setiap 10 (sepuluh) tahun sekali; b. Petugas Sensus adalah mereka yang mendapat pengangkatan untuk melakukan pencacahan, pemeriksaan atau pengawasan dan pengolahan lapangan; c. Pertanian adalah pertanian dalam arti luas yang meliputi pertanian tanaman pangan, perkebunan, perikanan, peternakan, dan
BAB II ORGANISASI Pasal 2 (1) Kepala Biro Pusat Statistik bertanggung jawab atas segi teknis dan administrasi pelaksanaan Sensus Pertanian. (2) Penyelenggaraan Sensus Pertanian di daerah dilakukan oleh Kepala Kantor Statistik di daerah, atas instruksi dan petunjuk Kepala Biro Pusat Statistik. (3) Kepala Biro Pusat Statistik dapat membentuk Panitia Penasehat Sensus dengan tugas memberi pertimbangan atau saran mengenai hal-hal yang berhubungan dengan Sensus Pertanian. Pasal 3 (1) Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, Bupati Kepala Daerah Tingkat II/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II, Walikota dan Camat bertanggung jawab mengkoordinasikan kegiatan untuk menjamin kelancaran pelaksanaan Sensus Pertanian di daerahnya masing-masing. (2) Kepala Desa / Kepala Kelurahan bertanggung jawab atas kelancaran penyelenggaraan Sensus Pertanian di daerahnya, terutama penerangan terhadap masyarakat dan pengerahan calon Petugas Sensus. Pasal 4 (1) Camat atas nama Kepala Biro Pusat Statistik mengangkat dan memberhentikan Petugas Sensus yang dipekerjakan selama waktu tertentu di
Pencacahan terhadap rumah tangga tani terpilih guna mengumpulkan data keadaan sosial ekonomi
Pasal 10 (1) Petugas Sensus berkewajiban untuk melakukan tugas di wilayah kerjanya selama masa pelaksanaan Sensus Pertanian dengan memperhatikan waktu, tata susila, adat istiadat, agama, dan ketertiban
Mencacah rumah tangga atau badan usaha dengan mengajukan pertanyaan- pertanyaan yang tercantum dalam Daftar-daftar Isian Sensus Pertanian;
Tugas-tugas khusus lainnya yang berhubungan dengan Sensus Pertanian dan diperintahkan kepadanya secara
Pasal 11 Setiap rumah tangga dan badan usaha yang ada di Indonesia serta melakukan kegiatan di sektor pertanian diwajibkan; a. Memberi izin kepada Petugas Sensus untuk memasuki halaman, pelataran, tanah pertanian atau perusahaan yang berada di wilayah kerja Petugas Sensus yang bersangkutan; b. Memberi izin kepada Petugas Sensus untuk memeriksa atau memperbaharui nomor bangunan tempat tinggal maupun bukan tempat tinggal; c. Memberi keterangan mengenai dirinya, anggota rumah tangganya maupun
Pasal 12 Tata cara pencacahan yang menyangkut rumah tangga atau badan usaha anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, yang berada di wilayah kesatrian dan melakukan kegiatan di bidang pertanian ditetapkan oleh Kepala Biro Pusat Statistik bersama-sama dengan Departemen Pertahanan Keamanan. BAB IV PEMBIAYAAN Pasal 13 (1) Pembiayaan Sensus Pertanian seluruhnya dibebankan kepada anggaran Biro Pusat Statistik. (2) Bagi Petugas Sensus bukan Pegawai Negeri Sipil yang merupakan petugas tenaga lepas, apabila mendapat kecelakaan atau meninggal dunia dalam menjalankan tugasnya mendapat bantuan sesuai dengan ketentuan yang akan diatur oleh Biro Pusat Statistik. BAB V KETENTUAN PENUTUP Pasal 14 Penentuan waktu penyelenggaraan Sensus Pertanian serta petunjuk pelaksanaan lebih lanjut ditetapkan dengan Instruksi Presiden. Pasal 15 Hal-hal lain yang belum diatur dalam Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Kepala Biro Pusat Statistik. Pasal 16 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 1983 TENTANG SENSUS PERTANIAN I. UMUM Sesuai dengan perkembangan teknis penyelenggaraan Sensus Pertanian dan besarnya cakupan bidang pertanian, pelaksanaan Sensus Pertanian di Indonesia dilakukan dalam dua
Pada tahap pertama dilakukan pencacahan terhadap seluruh rumah tangga/badan usaha untuk mengumpulkan data dasar sektor
Sedang pada tahap kedua dilakukan pencacahan terhadap rumah tangga yang tergolong petani dirumah tangga terpilih untuk mengumpulkan keterangan yang lebih lengkap dan
Tahap kedua ini dilakukan segera setelah tahap pertama
Dalam rangkaian tahap kedua, untuk sub sektor perikanan laut, perkebunan rakyat dan perkebunan besar akan dilakukan pencacahan
Sistem pencacahan di atas dipilih untuk mengatasi kesulitan dalam memperoleh petugas sensus yang baik, untuk mengatasi terbatasnya ruang penyimpanan dokumen dan untuk mempercepat pengolahan, serta untuk menghemat biaya
Pengolahan hasil pencacahan tahap pertama akan dikerjakan di daerah secara bertingkat, sedangkan pengolahan dari pencacahan tahap kedua akan dikerjakan di Jakarta dengan mempergunakan komputer.Dengan demikian hasilnya sudah dapat dimanfaatkan untuk pemantapan Rencana Pembangunan Lima Tahun yang
Agar supaya hasil Sensus Pertanian dapat dipergunakan secara seksama bagi berbagai keperluan, pelaksanaannya perlu diatur sebaik-baiknya sehingga dapat berlangsung dengan tertib dan
PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup
Pasal 2 Ayat (1) Cukup
Ayat (2) Cukup
Ayat (3) Yang dimaksud pertimbangan atau saran mengenai hal-hal yang berhubungan dengan Sensus Pertanian dalam ayat ini antara lain meliputi konsep, klasifikasi keterangan yang dikumpulkan dan tata cara pelaksanaan Sensus Pertanian. Pasal 3 Ayat (1) Cukup
Ayat (2) Turut sertanya Kepala Desa atau Kepala Kelurahan secara aktif dalam kegiatan Sensus Pertanian dipandang perlu untuk menjamin berhasilnya Sensus Pertanian. Pasal 4 Ayat (1) Petugas Sensus Pertanian sedapat mungkin ditunjuk dari warga dalam lingkungan desa itu sendiri setelah mereka memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Kepala Biro Pusat Statistik.Dengan demikian pelaksanaan pencacahan Sensus Pertanian akan menjadi lebih mudah karena mereka telah mengenal daerah dan penduduk di wilayah
Ayat (2) Cukup
Pasal 5 Yang dimaksud dengan wilayah kerja pencacahan adalah satuan daerah kerja pencacahan yang merupakan bagian dari suatu desa/kelurahan yang mencakup paling banyak 300 (tiga ratus)rumahtangga dan dibatasi oleh batas-batas alam atau batas- batas lainnya yang tetap dan
Wilayah kerja pencacahan ini pada dasarnya mengikuti pembagian wilayah kerja pencacahan sensus penduduk tahun 1980, dan wilayah kerja pencacahan ini semata- mata hanya diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan sensus atau survai yang dilakukan oleh Biro Pusat Statistik. Pasal 6 Dalam Sensus Pertanian tidak dilakukan pencacahan terhadap Korps Diplomatik. Demikian pula tidak dilakukan pencacahan terhadap warga negara Indonesia yang berada di luar
Pasal 7 Ayat (1) Cukup
Ayat (2) Pemilihan rumah tangga tani dilakukan dengan menggunakan metode pemilihan contoh tertentu yang dapat dipertanggung-jawabkan dari segi teknis statistik, sehingga perlu ditentukan oleh Kepala Biro Pusat Statistik. Pasal 8 Cukup
Pasal 9 Ayat (1) Cukup
Ayat (2) Hasil pekerjaan Sensus Pertanian perlu diperiksa kewajarannya secara menyeluruh oleh petugas yang dilatih terlebih dahulu untuk
Pasal 10 Ayat (1) Untuk mencegah penyalahgunaan wewenang selama mengunjungi bangunan, rumah dan tempat tinggal lainnya.perlu diadakan batas-batas hak dan kewajiban bagi Petugas Sensus.Wilayah kerja tiap Petugas Sensus ditentukan secara tertulis.Jenis pekerjaan yang dilakukan tidak boleh menyimpang dari yang tercantum dalam buku Instruksi Khusus yang dikeluarkan untuk
Waktu untuk melakukan tugas perlu dibatasi sehingga dapat dicegah terjadinya pelanggaran terhadap adat istiadat,agama dan ketertiban
Ayat (2)