Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia dalam Modal Saham PT Indonesian Consortium of Constraction Industries (PT ICCI)
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1983
Kerangka Peraturan
bahwa sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintah Republik Indonesia untuk meningkatkan ekspor non minyak dan menciptakan lapangan pekerjaan baru dalam bidang jasa konstruksi baik di dalam maupun di luar negeri, serta meningkatkan kemampuan dan pengalaman internasional para teknisi Indonesia dalam bidang jasa konstruksi, maka Negara Republik Indonesia memandang perlu untuk melakukan penyertaan modal dalam modal saham PT ICCI melalui pembelian atas seluruh saham perusahaan tersebut dari pemegang sahamnya;
bahwa sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintah Republik Indonesia untuk meningkatkan ekspor non minyak dan menciptakan lapangan pekerjaan baru dalam bidang jasa konstruksi baik di dalam maupun di luar negeri, serta meningkatkan kemampuan dan pengalaman internasional para teknisi Indonesia dalam bidang jasa konstruksi, maka Negara Republik Indonesia memandang perlu untuk melakukan penyertaan modal dalam modal saham PT ICCI melalui pembelian atas seluruh saham perusahaan tersebut dari pemegang sahamnya;
bahwa Rapat Umum Luar Biasa Pemegang Saham PT ICCI yang diselenggarakan pada tanggal 10 Nopember 1982 telah menyetujui antara lain penjualan saham-saham PT ICCI yang dimiliki Perusahaan Swasta kepada Negara Republik Indonesia dengan harga nominal (pari);
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969, penyertaan modal Negara dalam suatu Perseroan Terbatas ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Kitab Undang-undang Hukum Dagang ( Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2959);
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk- bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) jo Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 tentang Perubahan atas Ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM MODAL SAHAM PT INDONESIAN CONSORTIUM OF CONSTRUCTION INDUSTRIES (PT ICCI). BAB I PENYERTAAN MODAL NEGARA Pasal I Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan modal dalam modal saham PT Indonesian Consortium of Construction Industries (PT ICCI) yang didirikan di Jakarta dengan Akte Notaris Adlan Yulizar, S.H. Nomor 8 Tahun 1980, selanjutnya disebut PT ICCI. Pasal 2 1. Penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Membeli seluruh saham-saham PT ICCI yang dimiliki oleh perusahaan-perusahaan swasta sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1, berdasarkan harga nominal (pari);
b. Mengalihkan kepada Negara Republik Indonesia seluruh saham-saham PT ICCI yang dimiliki oleh Perusahaan-perusahaan Perseroan (PERSERO) di bidang konstruksi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, untuk selanjutnya menjadi penyertaan modal Negara Republik Indonesia dalam PT ICCI. 2. Pembayaran nilai saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dilakukan terhadap seluruh saham yang telah dikeluarkan dan disetor oleh para pemegang saham. BAB II PELAKSANAAN PENYERTAAN MODAL Pasal 3 Pelaksanaan segala sesuatu yang berhubungan dengan penyertaan modal Negara dalam modal saham PT ICCI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 termasuk penyesuaian Anggaran Dasar badan hukum tersebut dilakukan oleh Menteri Keuangan menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang ( Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23 sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971) dan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972. BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 4 Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.