Pembentukan Kecamatan Cisoka Di Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang, Kecamatan Takokak, Kecamatan Tanggeung, Kecamatan Agrabinta, Kecamatan Naringgul Di Kabupaten Daerah Tingkat II Cianjur, Kecamatan Selaawi, Kecamatan Leuwigoong, Kecamatan Cibalong, Kecamatan Banjarwangi, Dan Kecamatan Talegong Di Kabupaten Daerah Tingkat II Garut Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1983

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 1983 TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN CISOKA DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TANGERANG, KECAMATAN TAKOKAK, KECAMATAN TANGGEUNG, KECAMATAN AGRABINTA, KECAMATAN NARINGGUL DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II CIANJUR, KECAMATAN SELAAWI, KECAMATAN LEUWIGOONG, KECAMATAN CIBALONG, KECAMATAN BANJARWANGI, DAN KECAMATAN TALEGONG DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II GARUT DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA BARAT Presiden Republik Indonesia, Menimbang :

  1. bahwa mengingat luas wilayah dan bertambahnya jumlah penduduk yang berdiam di Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang, di Kabupaten Daerah Tingkat II Cianjur, dan di Kabupaten Daerah Tingkat II Garut dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat, maka tugas-tugas pelayanan kepada masyarakat dalam bidang pemerintahan dan pembangunan perlu ditingkatkan, oleh karena itu perlu dibentuk 10 (sepuluh) kecamatan dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat;

  2. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, pembentukan kecamatan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah: Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat;

  3. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat;

  4. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN CISOKA DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TANGERANG, KECAMATAN TAKOKAK, KECAMATAN TANGGEUNG, KECAMATAN AGRABINTA, KECAMATAN NARINGGUL DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II CIANJUR, KECAMATAN SELAAWI, KECAMATAN LEUWIGOONG, KECAMATAN CIBALONG, KECAMATAN BANJARWANGI, DAN KECAMATAN TALEGONG DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II GARUT DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA BARAT.

    Pasal 1

    Membentuk Kecamatan Cisoka di Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang, yang meliputi wilayah:

    1. Desa Cisoka;

    2. Desa Solear;

    3. Desa Cikasangka;

    4. Desa Pasanggrahan;

    5. Desa Muncul;

    6. Desa Cikuya; g .Desa Cikareo; h .Desa Cempaka;

    7. Desa Cibugel;

    8. Desa Cirenang;

    9. Desa Cikande;


  1. Desa Slapanjang; m .Desa Sumurbandung.
    Pasal 2

    Membentuk Kecamatan Takokak di Kabupaten Daerah Tingkat II Cianjur yang meliputi wilayah :

    1. Desa Pasawahan;

    2. Desa Bungbangsari;

    3. Desa Sindangresmi;

    4. Desa Sindanghayu;

    5. Desa Simpang;

    6. Desa Sukagalih.


    Pasal 3

    Membentuk Kecamatan Tanggeung di Kabupaten Daerah Tingkat II Cianjur, yang meliputi wilayah :

    1. Desa Kubang;

    2. Desa Tanggeung;

    3. Desa Pagennaneuh;

    4. Desa Pasirjambu;

    5. Desa Lemahduhur;

    6. Desa Simajaya;

    7. Desa Bojongpetir.


    Pasal 4

    Membentuk Kecamatan Agrabinta di Kabupaten Daerah Tingkat II Cianjur, yang meliputi wilayah :

    1. Desa Pusakasari;

    2. Desa Walahir;

    3. Desa Purabaya;

    4. Desa Sukamanah;

    5. Desa Bojongkaso;

    6. Desa Bunisari;

    7. Desa Wanasari.


    Pasal 5

    Membentuk Kecamatan Naringgul di Kabupaten Daerah Tingkat II Cianjur, yang meliputi wilayah :

    1. Desa Naringgul;

    2. Desa Balegede;

    3. Desa Wangunjaya;

    4. Desa Mekarsari;

    5. Desa Cinerang.


    Pasal 6

    Membentuk Kecamatan Selaawi di Kabupaten Daerah Tingkat II Garut, yang meliputi wilayah :

    1. Desa Selaawi;

    2. Desa Cirapuhan;

    3. Desa Samida;

    4. Desa Putrajawa;

    5. Desa Cigawir.


    Pasal 7

    Membentuk Kecamatan Leuwigoong di Kabupaten Daerah Tingkat II Garut, yang meliputi wilayah :

    1. Desa Margacinta;

    2. Desa Margahayu;

    3. Desa Dungusiku;

    4. Desa Karanpari;

    5. Desa Karanganyar;

    6. Desa Leuwigoong;

    7. Desa Sindangsari.


    Pasal 8

    Membentuk Kecamatan Cibalong di Kabupaten Daerah Tingkat II Garut, yang meliputi wilayah :

    1. Desa Mekarsari;

    2. Desa Maroko;

    3. Desa Simpang;

    4. Desa Karyamukti;

    5. Desa Sancang.


    Pasal 9

    Membentuk Kecamatan Banjarwangi di Kabupaten Daerah Tingkat II Garut, yang meliputi wilayah :

    1. Desa Banjarwangi;

    2. Desa Talagasari;

    3. Desa Desa Bojong;

    4. Desa Dangiang;

    5. Desa Padahurip;

    6. Desa Kadongdong;

    7. Desa Wangunjaya;

    8. Desa Tanjungjaya.


    Pasal 10

    Membentuk Kecamatan Talegong di Kabupaten Daerah Tingkat II Garut, yang meliputi wilayah :

    1. Desa Selaawi;

    2. Desa Sukamaju;

    3. Desa Sukamulya;

    4. Desa Mekarmukti;

    5. Desa Sukalaksana;

    6. Desa Mekarmulya.


    Pasal 11
    (1)

    Pusat Pemerintahan Kecamatan Cisoka berkedudukan di Desa Cisoka.

    (2)

    Pusat Pemerintahan Kecamatan Takokak berkedudukan di Desa Takokak.

    (3)

    Pusat Pemerintahan Kecamatan Tanggeung berkedudukan di Desa Tanggeung.

    (4)

    Pusat Pemerintahan Kecamatan Agrabinta berkedudukan di Desa Agrabinta.

    (5)

    Pusat Pemerintahan Kecamatan Naringgul berkedudukan di Desa Naringgul.

    (6)

    Pusat Pemerintahan Kecamatan Selaawi berkedudukan di Desa Selaawi.

    (7)

    Pusat Pemerintahan Kecamatan Leuwigoong berkedudukan di Desa Leuwigoong.

    (8)

    Pusat Pemerintahan Kecamatan Cibalong berkedudukan di Desa Karyamukti.

    (9)

    Pusat Pemerintahan Kecamatan Banjarwangi berkedudukan di Desa Banjarwangi.

    (10)

    Pusat Pemerintahan Kecamatan Talegong berkedudukan di Desa Sukamulya.


    Pasal 12

    Setiap perubahan Desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 Peraturan Pemerintah ini, baik karena pemekaran, penggabungan, penghapusan, perubahan nama dan batas-batas desa sepanjang tidak mengakibatkan perubahan-perubahan batas-batas wilayah kecamatan, pengaturannya ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.


    Pasal 13

    Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat dari pada pembentukan 10 (sepuluh) kecamatan dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat diatur oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat dengan memperhatikan kemampuan keuangan Pemerintah Pusat/Daerah pada tahap sekarang ini.


    Pasal 14 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1983 NOMOR 15

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):