Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor Dari Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bogor Ke Kecamatan Cibinong Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1982
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 1982 TENTANG PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BOGOR DARI WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II BOGOR KE KECAMATAN CIBINONG DI WILAYAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BOGOR Presiden Republik Indonesia, Menimbang :
bahwa demi peningkatan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan di Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor, maka kedudukan Pusat Pemerintahan Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor dipandang perlu untuk dipindahkan dari dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bogor ke lokasi yang lebih tepat dan lebih baik di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor;
bahwa berdasarkan hasil-hasil penelitian, wilayah Kecamatan Cibinong, Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor dipandang memenuhi syarat sebagai wilayah Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam lingkungan Propinsi Jawa Barat;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BOGOR DARI WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT 41 BOGOR KE KECAMATAN CIBINONG Di WILAYAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BOGOR.
Pasal 1
(1)Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor dipindahkan tempat kedudukannya dari wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bogor ke Kecamatan Cibinong di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor, yang selanjutnya disebut Kota Cibinong.
(2)Kota Cibinong sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, mempunyai batas- batas sebagai berikut :
di sebelah Utara dengan Desa Kalimulya dan Desa Kalibaru dalam wilayah Kecamatan Sukmajaya serta Kelurahan Cilangkap dan Desa Cimpaeun dalam wilayah Kecamatan Cimanggis;
di sebelah Timur dengan Sungai Cikeas;
di sebelah Barat dengan Desa Bojong Pondok Terong, Desa Susukan, dan Desa Cimanggis dalam wilayah Kecamatan Bojonggede; . d. di sebelah Selatan dengan Desa Nanggewer dan bagian Selatan Desa Karadenan dalam wilayah Kecamatan Cibinong, sebagaimana terdapat pada peta terlampir.
(3)Kota Cibinong sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, meliputi:
Sebagian wilayah Kecamatan Cibinong, yang terdiri dari: 1.Desa Cibinong;
Kelurahan Ciriung ;
Kelurahan Cirimekar ;
Kelurahan Pabuaran ;
Desa Pakansari ;
Desa Tengah ;
Bagian Utara Desa Karadenan.
Sebagian wilayah Kecamatan Bojonggede, yang terdiri dari :
Desa Bojonggede ;
Desa Pabuaran;
- Desa Kedungwaringin.
Pasal 2
(1)Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor berkedudukan di Kota Cibinong.
(2)Tempat kedudukan Instan-instansi Vertikal Tingkat Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor disesuaikan dengan tempat kedudukan Pemerintah Daerah Tingkat II Bogor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini.
Pasal 3
(1)Pembiayaan yang diperlukan untuk pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah ini, dibebankan pada anggaran Pemerintah Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)Hal-hal yang timbul dari dan berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah ini, sepanjang yang menyangkut instansi vertikal diatur lebih lanjut secara bersama oleh Menteri yang membawahi instansi vertikal yang bersangkutan dan Menteri Keuangan.
Pasal 4
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 5 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.