Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Langkat Dari Wilayah Kotamdya Daerah Tingkat II Binjai Ke Kota Stabat Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Langkat
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1982
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1982 TENTANG PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN DAERAH TINGKAT II LANGKAT DARI WILAYAH KOTAMDYA DAERAH TINGKAT II BINJAI KE KOTA STABAT DI WILAYAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II LANGKAT Presiden Republik Indonesia, Menimbang :
bahwa demi peningkatan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan di Kabupaten Daerah Tingkat II Langkat, dipandang perlu untuk memindahkan kedudukan pusat pemerintahan Kabupaten Daerah Tingkat II Langkat dari wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Binjai ke lokasi yang lebih tepat di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Langkat;
bahwa berdasarkan hasil-hasil penelitian, Kota Stabat di wilayah Kecamatan Stabat, Kabupaten Daerah Tingkat II Langkat dipandang memenuhi syarat sebagai wilayah Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Langkat; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1092);
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN DAERAH TINGKAT II LANGKAT DARI WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II BINJAI KE KOTA STABAT DI WILAYAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II LANGKAT.
Pasal 1
(1)Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Langkat dipindahkan tempat kedudukannya dari wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Binjai ke Kota Stabat di wilayah Kecamatan Stabat, Kabupaten Daerah Tingkat II Langkat.
(2)Kota Stabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, mempunyai batas- batas sebagai berikut :
di sebelah Utara dengan Sei Wampu/Desa Stabat Lama;
di sebelah Timur dengan Desa Karang Rejo;
di sebelah Selatan dengan Desa Kwala Begumit;
di sebelah Barat dengan Desa Petumbukan; sebagaimana terdapat pada peta terlampir.
(3)Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Langkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, berlokasi di wilayah Kecamatan Stabat yang terdiri dari :
Desa Stabat Baru; b . Desa Perdamaian, c. Desa Pantai Gemi;
Desa Sidomulyo;
Desa Kwala Bingai.
Pasal 2
(1)Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Langkat berkedudukan di Kota Stabat.
(2)Tempat kedudukan Instansi-instansi Vertikal Tingkat Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor disesuaikan dengan tempat kedudukan Pemerintah Daerah Tingkat II Langkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini.
Pasal 3
Pembiayaan yang diperlukan untuk pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Langkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah ini, dibebankan kepada anggaran Pemerintah Daerah sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Pasal 4
Hal-hal yang timbul dari dan berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah ini, sepanjang yang menyangkut instansi vertikal diatur lebih lanjut secara bersama oleh Menteri yang membawa instansi vertikal yang bersangkutan dan Menteri Keuangan.
Pasal 5
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Pasal 6 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.