Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Madiun
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1982
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49 TAHUN 1982 TENTANG PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II MADIUN Presiden Republik Indonesia, Menimbang :
bahwa perkembangan pembangunan di wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur pada umumnya dan di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Madiun pada khususnya, dalam kenyataannya semakin meningkat, sehingga tidak dapat lagi menampung segala aspirasi dan kebutuhan masyarakat di daerah tersebut, terutama di bidang pembangunan;
bahwa berhubung dengan itu, perlu diadakan perubahan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Madiun dengan memasukkan sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Madiun;
bahwa Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Madiun telah menyetujui untuk menyerahkan sebagian dari daerahnya untuk keperluan perluasan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Madiun;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka perubahan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Madiun dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Madiun dalam lingkungan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Timur jo. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1950;
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur;
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah- daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta jo Undang-undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Kecil Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037). MEMUTUSKAN: MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II MADIUN. BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan Kabupaten Daerah Tingkat II Madiun dan Kotamadya Daerah Tingkat II Madiun adalah Kabupaten Daerah Tingkat II Madiun dan Kotamadya Daerah Tingkat II Madiun sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 dan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950. BAB II PERUBAHAN BATAS WILAYAH
Pasal 2
(1)Batas-batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Madiun diubah dengan memasukkan sebagian dari wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Madiun, yaitu :
Sebagian wilayah Kecamatan Jiwan, yang meliputi :
Desa Ngegeng;
Desa Sogaten;
Sebagian wilayah Kecamatan Wungu, yang meliputi :
Desa Manisrejo;
Desa Kanigoro;
Desa Pilangbango;
Sebagian wilayah Kecamatan Madiun, yang meliputi :
Desa Tawangrejo;
Desa Kelun; sehingga batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Madiun menjadi sebagaimana terdapat pada peta terlampir.
(2)Wilayah Kecamatan Jiwan, wilayah Kecamatan Wungu dan wilayah Kecamatan Madiun dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Madiun dikurangi dengan desa-desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini.
Pasal 3
Untuk terwujudnya tertib pemerintahan serta pembinaan wilayah, maka wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Madiun dibagi dalam 3 (tiga) wilayah Kecamatan, yaitu :
Kecamatan Kartoharjo, yang terdiri dari :
Kelurahan Oro-oro Ombo;
Kelurahan Sukomari;
Kelurahan Klegen;
Kelurahan Rejomulyo;
Desa Pitangbango;
Desa Tawangrejo;
Desa Kanigoro;
Kelurahan Kartoharjo;
Desa Kelun;
Kecamatan Mangunharjo, yang terdiri dari:
Kelurahan Mangunharjo;
Desa Sogaten;
Kelurahan Patihan;
Desa Ngegeng;
Kelurahan Winongo;
Kelurahan Madiun Lor;
Kelurahan Pangongengan;
Kelurahan Nambangan Lor;
Kelurahan Nambangan Kidul;
Kecamatan Taman, yang terdiri dari:
Kelurahan Mojorejo;
Kelurahan Pandeyan;
Kelurahan Banjarejo;
Kelurahan Kuncen;
Desa Manisrejo;
Desa Kejuron;
Kelurahan Josenan;
Kelurahan Demangan;
Kelurahan Taman;
Pasal 4
(1)Pusat pemerintahan Kecamatan Kartoharjo berkedudukan di Kartoharjo.
(2)Pusat pemerintahan Kecamatan Mangunharjo berkedudukan di Mangunharjo.
(3)Pusat pemerintahan Kecamatan Taman berkedudukan di Taman. BAB III KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 5
(1)Semua Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah Tingkat II Madiun yang berlaku bagi desa-desa yang sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini termasuk dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Madiun tersebut, sesudah berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku bagi desa-desa dimaksud, sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa Peraturan Pemerintah ini.
(2)Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dapat diubah atau dicabut oleh Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Madiun.
(3)Masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, peralatan, kependudukan, penghasilan daerah, dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan batas-batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah ini diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Timur atas nama Menteri Dalam Negeri. BAB IV KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peraturan yang mengatur batas-batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Madiun dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Madiun dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 7
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 8
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49 TAHUN 1982 TENTANG PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II MADIUN I. UMUM 1. Dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 telah dibentuk Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur antara lain Kabupaten Madiun yang pada waktu ini disebut Kabupaten Daerah Tingkat II Madiun dan dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950 telah dibentuk Kota Besar di Jawa antara lain Kota Besar Madiun yang pada waktu ini disebut Kotamadya Daerah Tingkat II Madiun, dalam lingkungan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur.
Dalam kenyataannya pada waktu sekarang ini perkembangan kegiatan sosial ekonomi di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur pada umumnya dan di Kotamadya Daerah Tingkat II Madiun pada khususnya meningkat dengan pesat, terutama dalam bidang pembangunan.
Berhubung dengan itu maka sudah saatnya bila wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Madiun tersebut diperluas, sehingga secara berencana dapat tercipta kemungkinan-kemungkinan akan pengadaan fasilitas dan utilitas perkotaan yang lebih banyak dan merata guna kepentingan masyarakat kota serta wilayah luar yang dilayaninya sesuai dengan fungsinya sebagai salah satu pusat wilayah pembangunan di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur.
Untuk maksud perluasan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Madiun tersebut, ditempuh dengan memasukkan ke dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Madiun sebagian dari wilayah yang dipisahkan dari Kabupaten Daerah Tingkat II Madiun yang meliputi 2(dua) desa dari Kecamatan Jiwan, 3 (tiga) desa dari Kecamatan Wungu, dan 2(dua)desa dari Kecamatan Madiun. Pemisahan desa-desa tersebut dari wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Madiun untuk dimasukkan ke dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Madiun telah disetujui oleh kedua Pemerintah Daerah yang bersangkutan seperti dinyatakan dalam:
Surat Keputusan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Madiun Nomor DPRD.003.2/02/SK/79 tanggal 26 Pebruari 1979.
Surat Keputusan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Madiun Nomor DPRD.033.2/01179 tanggal 18 Maret 1979.
Dengan perubahan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Madiun tersebut, maka Peraturan Daerah serta Keputusan Kepala Daerah Tingkat II Madiun masih tetap berlaku bagi wilayah desa-desa yang sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini termasuk dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Madiun,sampai peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan tersebut diubah atau dicabut oleh Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Madiun.
- Bilamana timbul kesulitan dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, maka penyelenggaraannya diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri. II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3244
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.