Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Mojokerto

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1982

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 47 TAHUN 1982 TENTANG PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II MOJOKERTO Presiden Republik Indonesia, Menimbang :

  1. bahwa perkembangan pembangunan di wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur pada umumnya dan di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Mojokerto pada khususnya, dalam kenyataannya semakin meningkat, sehingga tidak dapat lagi menampung segala aspirasi dan kebutuhan masyarakat di daerah tersebut terutama di bidang pembangunan;

  2. bahwa berhubung dengan itu, perlu diadakan perubahan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Mojokerto dengan memasukkan sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Mojokerto;

  3. bahwa Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Mojokerto telah menyetujui untuk menyerahkan sebagian dari daerahnya untuk keperluan perluasan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Mojokerto;

  4. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka perubahan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Mojokerto dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Mojokerto dalam lingkungan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur jo. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1950;

  3. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten Dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur;

  4. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta jo. Undang-undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Kecil Dalam Lingkungan Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat;

  5. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037); MEMUTUSKAN: MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II MOJOKERTO. BAB I KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan Kabupaten Daerah Tingkat II Mojokerto dan Kotamadya Daerah Tingkat II Mojokerto adalah Kabupaten Daerah Tingkat II Mojokerto dan Kotamadya Daerah Tingkat II Mojokerto sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 dan Undang-undang Nomor 17 Tahun 1950. BAB II PERUBAHAN BATAS WILAYAH


    Pasal 2
    (1)

    Batas-batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Mojokerto diubah dengan memasukkan sebagian dari wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Mojokerto yaitu :

    1. Sebagian wilayah Kecamatan Puri yang meliputi :


  6. Desa Gunung Gedangan;

  7. Desa Meri;

    1. Sebagian wilayah Kecamatan Mojokerto, yang meliputi :

  8. Desa Prajurit Kulon;

  9. Desa Surodinawan;

  10. Desa Pulorejo;

  11. Desa Blooto; sehingga batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Mojokerto menjadi sebagaimana terdapat pada peta terlampir.

    (2)

    Wilayah Kecamatan Puri dan wilayah Kecamatan Sooko dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Mojokerto dikurangi dengan desa-desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini.

    Pasal 3

    Untuk terwujudnya tertib pemerintahan serta pembinaan wilayah, maka wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Mojokerto dibagi dalam 2 (dua) wilayah kecamatan yaitu :

    1. Kecamatan Prajurit Kulon, yang terdiri dari :

    2. Desa Pulorejo;


  12. Desa Prajurit Kulon;

  13. Desa Surodinawan;

  14. Kelurahan Mentika;

  15. Kelurahan Kauman;

  16. Kelurahan Blooto;

  17. Kelurahan Miji;

  18. Kelurahan Kranggan;

    1. Kecamatan Magersari, yang terdiri dari :

  19. Desa Gunung Gedangagan;

  20. Desa Meri;

  21. Kelurahan Kedundung;

  22. Kelurahan Wates;

  23. Kelurahan Magersari;

  24. Kelurahan Balongsari;

  25. Kelurahan Jagalan;

  26. Kelurahan Sentanan;

  27. Kelurahan Purwotengah;

  28. Kelurahan Gedangan;

    Pasal 4
    (1)

    Pusat pemerintahan Kecamatan Prajurit Kulon berkedudukan di Prajurit Kulon.

    (2)

    Pusat pemerintahan Kecamatan Magersari berkedudukan di Magersari. BAB III KETENTUAN PERALIHAN


    Pasal 5
    (1)

    Semua Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah Tingkat II Mojokerto yang berlaku bagi desa-desa yang sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini termasuk dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Mojokerto tersebut, sesudah berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku bagi desa-desa dimaksud sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa Peraturan Pemerintah ini.

    (2)

    Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dapat diubah atau dicabut oleh Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Mojokerto.

    (3)

    Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, peralatan, kependudukan, penghasilan daerah dan lain-lainnya yang timbul sebagai akibat perubahan batas-batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah ini diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Timur atas nama Menteri Dalam Negeri. BAB IV KETENTUAN PENUTUP


    Pasal 6

    Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peraturan yang mengatur batas-batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Mojokerto dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Mojokerto dinyatakan tidak berlaku lagi.


    Pasal 7

    Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri.


    Pasal 8

    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 1982 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1982 NOMOR 74 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 47 TAHUN 1982 TENTANG PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II MOJOKERTO I. UMUM 1. Dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 telah dibentuk Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur antara lain Kabupaten Mojokerto yang pada waktu ini disebut Kabupaten Daerah Tingkat II Mojokerto, dan dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 1950 telah dibentuk Kota-kota Kecil di Jawa antara lain Kota Kecil Mojokerto yang pada waktu ini disebut Kotamadya Daerah Tingkat II Mojokerto, dalam lingkungan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur.


  29. Dalam kenyataan pada waktu sekarang ini perkembangan kegiatan sosial ekonomi di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur pada umumnya dan di Kotamadya Daerah Tingkat II Mojokerto pada khususnya meningkat dengan pesat, terutama dalam bidang pembangunan.

  30. Kotamadya Daerah Tingkat II Mojokerto dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan terbentur pada masalah tersedianya tanah mengingat wilayahnya relatif padat, sehingga tidak ada lagi persediaan tanah untuk memenuhi tuntutan dan kebutuhan bagi terciptanya penataan lingkungan kehidupan perkotaan yang layak.

  31. Berhubung dengan itu maka sudah saatnya bila wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Mojokerto tersebut diperluas, sehingga dengan demikian terciptalah keadaan yang memungkinkan untuk mengadakan fasilitas dan utilitas perkotaan yang layak sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan masyarakat Kotamadya Daerah Tingat II Mojokerto.

  32. Untuk maksud perluasan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Mojokerto tersebut ditempuh dengan memasukkan ke dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Mojokerto sebagian dari wilayah yang dipisahkan dari Kabupaten Daerah Tingkat II Mojokerto yang meliputi 2 (dua) Desa dari Kecamatan Puri dan 4 (empat) Desa dari Kecamatan Sooko. Pemisahan desa-desa tersebut dari wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Mojokerto untuk dimasukkan ke dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Mojokerto telah disetujui oleh kedua Pemerintah Daerah yang bersangkutan seperti dinyatakan dalam :

    1. Surat Keputusan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Mojokerto Nomor DPRD/0032/01/1979 tanggal 8 Maret 1979.

    2. Surat Keputusan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Mojokerto Nomor DPRD/0032/02/1979 SK tanggal 9 Maret 1979.

  33. Dengan perubahan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Mojokerto tersebut, maka Peraturan Daerah serta Keputusan Kepala Daerah Tingkat II Mojokerto masih tetap berlaku bagi wilayah desa-desa yang sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini termasuk dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Mojokerto, sampai peraturan-peraturan dan keputusan- keputusan tersebut diubah atau dicabut olah Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Mojokerto.

  1. Bilamana timbul kesulitan dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, maka penyelenggaraannya diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri. II PASAL DEMI PASAL
    Pasal 1

    Cukup jelas.


    Pasal 2

    Cukup jelas.


    Pasal 3

    Cukup jelas.


    Pasal 4

    Cukup jelas


    Pasal 5

    Cukup jelas


    Pasal 6

    Cukup jelas


    Pasal 7

    Cukup jelas


    Pasal 8 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3242

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):