Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat Ii Probolinggo

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1982

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45 TAHUN 1982 TENTANG PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II PROBOLINGGO Presiden Republik Indonesia, Menimbang :

  1. bahwa perkembangan pembangunan di wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur pada umumnya dan di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Probolinggo pada khususnya, dalam kenyataannya semakin meningkat, sehingga tidak dapat lagi menampung segala aspirasi dan kebutuhan masyarakat di daerah tersebut, terutama di bidang pembangunan;

  2. bahwa berhubung dengan itu, perlu diadakan perubahan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Probolinggo dengan memasukkan sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Probolinggo;

  3. bahwa Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Probolinggo telah menyetujui untuk menyerahkan sebagian dari daerahnya untuk keperluan perluasan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Probolinggo;

  4. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka perubahan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Probolinggo dalam lingkungan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, 2. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Timur jo Undang-undang Nomor 18 Tahun 1950;

  2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, 4. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta, Jo Undang-undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Kecil Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat;

  3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037). MEMUTUSKAN: MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II PROBOLINGGO. BAB I KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan Kabupaten Daerah Tingkat II Probolinggo dan Kotamadya Daerah Tingkat II Probolinggo adalah kabupaten Daerah Tingkat II Probolinggo dan Kotamadya Daerah Tingkat II Probolinggo sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 dan Undang-undang Nomor 17 Tahun 1950. BAB II PERUBAHAN BATAS WILAYAH


    Pasal 2
    (1)

    Batas-batas wilayah kotamadya Daerah Tingkat II Probolinggo diubah dengan memasukkan sebagian dari wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Probolinggo yaitu :

    1. Sebagian wilayah Kecamatan Sumberkareng yang meliputi:


  4. Desa Ketapang;

  5. Desa Triwung Lor, 3. Desa Triwung Kidul;

  6. Desa Kademangan;

    1. Sebagian wilayah Kecamatan Wonoasih yang meliputi:

  7. Desa Wonoasih, 2. Desa Jrebeng, 3. Desa Jrebeng Kidul, 4. Desa Jrebeng Wetan;

  8. Desa Pakistaji Wetan;

  9. Desa Kedunggalang;

  10. Desa Kedungasem;

  11. Desa Sumbertaman;

  12. Desa Kedopok, 10. Desa Sumber Wetan;

  13. Desa Karang Lor, 12. Desa Pohsangit Kidul; sehingga batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Probolinggo menjadi sebagaimana terdapat pada peta terlampir.

    (2)

    Batas-batas wilayah Kecarnatan dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Probolinggo yang sebagian wilayahnya dimasukkan ke dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Probolinggo berubah menjadi:

    1. Wilayah Kecamatan Sumberkareng dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Probolinggo dikurangi dengan desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah ini;

    2. Wilayah Kecamatan Wonoasih dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Probolinggo dihapuskan dan 3 (tiga) desa yang tinggal, yaitu:

  14. Desa Pohsangit Leres, disatukan ke dalam wilayah Kecamatan Sumberasih.

  15. Desa Karang Kidul dan Desa Gedung Sumpit disatukan ke dalam wilayah Kecamatan Wonomerto.

    Pasal 3

    Untuk terwujudnya tertib pemerintahan serta pembinaan wilayah maka wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Probolinggo dibagi dalam 3 (tiga) wilayah kecamatan, yaitu:

    1. Kecamatan Kademangan, yang terdiri dari:


  16. Desa Ketapang, 2. Desa Tirwung Lor, 3. Desa Triwung Kidul, 4. Kelurahan Pilang;

  17. Desa Jrebeng Kulon, 6. Desa Karang Lor, 7. Desa Sumber Wetan, 8. Desa Pohsangit Kidul, 9. Desa Kademangan;

    1. Kecamatan Wonoasih, yang terdiri dari:

  18. Desa Jrebeng Kidul, 2. Desa Pakistaji Wetan, 3. Desa Kedunggalang, 4. Desa Jrebeng Lor, 5. Desa Kedungasem;

  19. Desa Sumbertaman;

  20. Desa Wonoasih;

  21. Desa Kedopok, 9. Desa Jrebeng Wetan;

    1. Kecamatan Mayangan, yang terdiri dari:

  22. Kelurahan Mayangan, 2. Kelurahan Mangunharjo.

  23. Kelurahan Tisnonagaruan, 4. Kelurahan Jati, 5. Kelurahan Sukoharjo, 6. Kelurahan Kamgaran;

  24. Kelurahan Sukabumi, 8. Kelurahan Kebonsari Wetan;

  25. Kelurahan Curahgrinting, 10. Kelurahan Wirobarang, 11. Kelurahan Kebonsari Kulon.

    Pasal 4
    (1)

    Pusat Pemerintahan Kecamatan Kademangan berkedudukan di Kademangan.

    (2)

    Pusat pemerintahan Kecamatan Wonoasih berkedudukan di Wonoasih.

    (3)

    Pusat pemerintahan Kecamatan Mayarigan berkedudukan di Mayangan. BAB III KETENTUAN PERALIHAN


    Pasal 5
    (1)

    Semua Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah Tingkat II Probolinggo yang berlaku bagi desa-desa yang sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini termasuk dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Probolinggo tersebut, sesudah berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku bagi desa-desa dimaksud, sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa Peraturan Pemerintah ini.

    (2)

    Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dapat diubah atau dicabut oleh Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Probolinggo.

    (3)

    Masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, peralatan, kependudukan, penghasilan daerah, dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan batas-batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah ini diselesaikan oleh Gubernur-Kepala Daerah Tingkat I Jawa Timur atas nama Menteri Dalam Negeri. BAB IV KETENTUAN PENUTUP


    Pasal 6

    Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peraturan yang mengatur batas-batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Probolinggo dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Probolinggo dinyatakan tidak berlaku lagi.


    Pasal 7

    Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri.


    Pasal 8

    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 1982 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1982 NOMOR 72 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45 TAHUN 1982 TENTANG PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II PROBOLINGGO I. UMUM 1. Dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 telah dibentuk Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur antara lain Kabupaten Probolinggo yang pada waktu ini disebut Kabupaten Daerah Tingkat II Probolinggo dan dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 1950 telah dibentuk Kota-kota Kecil di Jawa antara lain Kota Kecil Probolinggo yang pada waktu ini disebut Kotamadya Daerah Tingkat II Probolinggo, dalam lingkungan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur.


  26. Dalam kenyataannya pada waktu sekarang ini perkembangan kegiatan sosial ekonomi di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur pada umumnya dan di Kotamadya Daerah Tingkat II Probolinggo pada khususnya meningkat dengan pesat, terutama dalam bidang pembangunan.

  27. Kotamadya Daerah Tingkat II Probolinggo dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan terbentur pada masalah-masalah tersedianya areal tanah untuk pembangunan mengingat wilayahnya yang relatif cukup padat, sehingga tidak ada lagi persediaan tanah untuk memenuhi tuntutan dari kebutuhan bagi terciptanya penataan lingkungan kehidupan perkotaan yang layak.

  28. Berhubung dengan itu maka sudah saatnya bila wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Probolinggo tersebut diperluas, sehingga dengan demikian terciptalah keadaan yang memungkinkan untuk mengadakan fasilitas dan utilitas perkotaan yang layak, sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan masyarakat Kotamadya Daerah Tingkat II Probolinggo.

  29. Untuk maksud perluasan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Probolinggo tersebut ditempuh dengan memasukkan ke dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Probolinggo sebagian dari wilayah yang dipisahkan dari Kabupaten Daerah Tingkat II Probolinggo yang meliputi 12 (dua belas) desa dari Kecamatan Wonoasih dan 4 (empat) desa dari Kecamatan Sumberkareng. Pemisahan desa-desa tersebut dari wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Probolinggo untuk dimasukkan ke dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Probolinggo telah disetujui oleh kedua Pemerintah Daerah yang bersangkutan seperti dinyatakan dalam:

    1. Surat Keputusan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Probolinggo Nomor DPRD.002.2/19/11/1979/SK tanggal 10 Pebruari 1979.

    2. Surat Keputusan Pemerintah Kotamadya Daerah tingkat II Probolinggo Nomor DPRD.003.2/5/1979 tanggal 6 Maret 1979.

  30. Dengan perubahan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Probolinggo tersebut, maka Peraturan Daerah serta Keputusan Kepala Daerah Tingkat II Probolinggo masih tetap berlaku bagi wilayah desa-desa yang sebelum berlakunya. Peraturan Pemerintah ini termasuk dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Probolinggo, sampai peraturan-peraturan dan keputusan- keputusan tersebut diubah atau dicabut oleh Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Probolinggo.

  1. timbul kesulitan dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, maka penyelenggaraannya diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri. II. PASAL DEMI PASAL
    Pasal 1

    Cukup jelas.


    Pasal 2

    Cukup jelas.


    Pasal 3

    Cukup jelas.


    Pasal 4

    Cukup jelas.


    Pasal 5

    Cukup jelas.


    Pasal 6

    Cukup jelas.


    Pasal 7

    Cukup jelas.


    Pasal 8 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3240

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):