Pembentukan Kecamatan Palupuh Di Kabupaten Daerah Tingkat II Agam, Kecamatan Panti Di Kabupaten Daerah Tingkat II Pasaman Dan Kecamatan Batang Anai Di Kabupaten Daerah Tingkat II Padang Pariaman Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingakt I Sumatera Barat
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1982
Kerangka Peraturan
PERATURAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44 TAHUN 1982 TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN PALUPUH DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II AGAM, KECAMATAN PANTI DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II PASAMAN DAN KECAMATAN BATANG ANAI DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II PADANG PARIAMAN DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGAKT I SUMATERA BARAT Presiden Republik Indonesia, Menimbang :
bahwa mengingat luas wilayah dan bertambahnya jumlah penduduk yang berdiam di Kabupaten Daerah Tingkat II Agam, di Kabupaten Daerah Tingkat II Pasaman, dan di Kabupaten Daerah Tingkat II Padang Pariaman dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat, maka tugas-tugas pelayanan kepada masyarakat dalam bidang pemerintahan dan pembangunan perlu ditingkatkan, oleh karena itu perlu dibentuk 3 (tiga) kecamatan dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat;
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, pembentukan kecamatan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 25);
Undang-undang Nomor 58 Tahun 1958 tentang Penetapan undang-undang Darurat Nomor 21 Tahun 1957 tentang Pengubahan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat II Dalam Lingkungan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 77) sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1643);
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintah di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037); MEMUTUSKAN: MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN PALUPUH DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II AGAM, KECAMATAN PANTI DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II PASAMAN DAN KECAMATAN BATANG ANAI DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II PADANG PARIAMAN DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I SUMATERA BARAT.
Pasal 1
Membentuk Kecamatan Palupuh di Kabupaten Daerah Tingkat II Agam, yang meliputi wilayah :
Desa Batang Palupuh;
Desa Sitingkai;
Desa Muaro;
Desa Mudik Palupuh;
Desa Pasir Lawas;
Desa Angge/Palimbatan;
Desa Sungai Gantung;
Desa Aur Kuning;
Desa Pagadis Mudik;
Desa Pagadis Hilir;
Desa Banio Baririk;
Desa Nan V Mudik/Patapaian;
Desa Nan V Hilir/Bateh Rimbang;
Desa Sipisang;
Desa Simaung/Laing;
Desa Pasar Palupuh.
Pasal 2
Membentuk Kecamatan Panti di Kabupaten Daerah Tingkat II Pasaman, yang meliputi wilayah :
Desa Murni Panti;
Desa Petok;
Desa Ampang Gadang;
Desa Sentosa Panti;
Desa Bahagia Panti;
Desa Lundar;
Desa Kuamang;
Desa Bahagia Pd. Gelugur;
Desa Sentosa Pd. Gelugur;
Desa Makniur Pd. Gelugur;
Desa Selamat;
- Desa Kauman;
Desa Rambahan;
Desa Sontang;
Desa Rambah;
Desa Binabu.
Pasal 3
Membentuk Kecamatan Batang Anai di Kabupaten Daerah Tingkat II Padang Pariaman, yang meliputi wilayah :
Desa Duku;
Desa Kasai;
Desa Sungai Pinang;
Desa Bintungan;
Desa Kampung Caniogo;
Desa Kampung Koto;
Desa Kampung Jambak;
Desa Kampung Guci; , i. Desa Kampung Tanjung;
Desa Kampung Sikumbang;
Desa Ketaping;
Desa Pilubang;
Desa Marantih;
Desa Pauh Kataping;
Desa Tabek;
Desa Olo Bangun;
Desa Batang Sarik;
Desa Talao Mundan;
Desa Sungai Buluh Pasar Usang;
t. Desa Buayan. Pasal 5 (1) Pusat pemerintahan Kecamatan Palupuh berkedudukan di Pasar Palupuh. (2) Pusat pemerintahan Kecamatan Panti berkedudukan di Murni Panti. (3) Pusat pemerintahan Kecamatan Batang Anai berkedudukan di Sungai Baluh Pasar Usang. Pasal 5 Setiap perubahan desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3 Peraturan Pemerintah ini, baik karena pemekaran, penggabungan, penghapusan, perubahan nama, dan batas-batas desa sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas- batas wilayah kecamatan, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Pasal 6 Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat dari pada pembentukan 3 (tiga) kecamatan dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat diatur olch Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Barat dengan memperhitungkan kemampuan keuangan Pemerintah Pusat/Daerah pada tahap sekarang ini. Pasal 7 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1982 NOMOR 71
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.