Penetapan Pensiun Bagai Pegawai Negeri Sipil Bekas Pegawai Perusahaan Negara Garam
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1982
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 1982 TENTANG PENETAPAN PENSIUN BAGAI PEGAWAI NEGERI SIPIL BEKAS PEGAWAI PERUSAHAAN NEGARA GARAM Presiden Republik Indonesia, Menimbang :
bahwa bekas pegawai Perusahaan Negara Garam yang diberhentikan karena alasan penyehatan perusahaan Tahun 1969 sebagian terdiri dari Pegawai Negeri Sipil yang berhak pensiun;
bahwa pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil tersebut diatas belum ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil;
bahwa berhubung dengan itu perlu diatur pemberian pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil tersebut dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1989);
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2906);
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1972 tentang Badan Administrasi Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 42);
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1974 tentang Penyesuaian/Penetapan Kembali Pokok Pensiun Bekas Pegawai Negeri Sipil serta Janda dan Anak Yatim/Piatunya (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3024);
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3098);
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1977 tentang Penetapan Pensiun Pokok Bekas Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3099);
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1979 tentang Penetapan Kembali dan Penyesuaian Pensiun Pokok bagi Pensiunan Perusahaan Negara Tertentu serta Janda/Dudanya (Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3141).
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENETAPAN PENSIUN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL BEKAS PEGAWAI PERUSAHAAN NEGARA GARAM.
Pasal 1
(1)Pegawai Negeri Sipil Departemen Perindustrian yang diperbantukan pada Perusahaan Negara Garam yang diberhentikan oleh perusahaan tersebut dengan pemberian uang pesangon dalam Tahun 1969 dalam rangka penyehatan perusahaan, dinyatakan berhenti dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil pada akhir bulan Maret Tahun 1982.
(2)Kepada bekas Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini diberikan pensiun setelah memenuhi syarat-syarat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 2
(1)Masa antara diberhentikan oleh Perusahaan Negara Garam Tahun 1969 sampai dinyatakan berhenti dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil pada akhir bulan Maret Tahun 1982 ditentukan sebagai berikut a. Masa uang tunggu selama 5 (lima) tahun;
Masa tunggu tanpa penghasilan untuk waktu selebihnya.
(2)Pesangon yang telah diterima oleh bekas Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dari Perusahaan Negara Garam adalah sebagai pengganti uang tunggu yang menjadi haknya dalam masa uang tunggu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a pasal ini.
(3)Masa tunggu tanpa penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b pasal ini tidak diperhitungkan sebagai masa kerja untuk pensiun.
Pasal 3
Pemberian pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
Pasal 4
Kepada penerima pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Pamerintah ini diberikan tunjangan yang berlaku bagi pensiun Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 5
Pembayaran pensiun sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini dilakukan oleh Kantor Perbendaharaan Negara.
Pasal 6
Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri sesuai dengan tugasnya masing-masing.
Pasal 7 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Desember 1982 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1982 NOMOR 67
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.