Pemberian Uang Duka Wafat Bagi Keluarga Penerima Pensiun

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1982

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 1982 TENTANG PEMBERIAN UANG DUKA WAFAT BAGI KELUARGA PENERIMA PENSIUN Presiden Republik Indonesia, Menimbang : bahwa untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan oleh penerima pensiun yang wafat, dipandang perlu memberikan uang duka wafat bagi keluarga penerima pensiun termaksud; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1966 tentang Pemberian Pensiun, Tunjangan Bersifat Pensiun Dan Tunjangan Kepada Militer Sukarela (Lembaran Negara Tahun. 1966 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2812);

  3. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai Dan Pensiun Janda/Duda Pegawai (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2906);

  4. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan Dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3182);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1968 tentang Pemberian Pensiun Kepada Warakawuri, Tunjangan Kepada Anak Yatim/Piatu Dan Anak Yatim Piatu Militer Sukarela (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2863);

  6. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1970 tentang Pemberian Tunjangan Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 19) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1978 (Lembaran Negara Tahun 1978 Nomor 42);

  7. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1977 tentang Pemberian Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 29);

  8. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/ Administratif Kepada Daerah/Wakil Kepala Daerah Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3160), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1980;

  9. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Pusat Dan Janda/Dudanya (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 17);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/ Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/ Dudanya (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3184); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERIAN UANG DUKA WAFAT BAGI KELUARGA PENERIMA PENSIUN.
    Pasal 1

    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan penerima pensiun adalah :

    1. Pensiunan Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara;

    2. Pensiunan Menteri Negara Republik Indonesia;

    3. Pensiunan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;

    4. Penerima Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan;

    5. Penerima Tunjangan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat;

    6. Pensiunan Pegawai Negeri Sipil;

    7. Pensiunan Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia;

    8. Penerima Tunjangan Veteran Republik Indonesia;

    9. Penerima pensiun janda/duda dari pensiunan sebagaimana dimaksud dari huruf a sampai dengan huruf h.


    Pasal 2
    (1)

    Apabila penerima pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a sampai dengan huruf h wafat, kepada isteri atau suaminya diberikan uang duka wafat sebesar 3 (tiga) kali penghasilan sebulan dengan ketentuan serendah rendahnya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).

    (2)

    Apabila penerima pensiun janda/duda, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i wafat, kepada anak yatim piatu yang ditinggalkannya diberikan uang duka wafat sebesar 3 (tiga) kali penghasilan sebulan dengan ketentuan serendah rendahnya Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah).

    (3)

    Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) adalah sebesar penerimaan penghasilan pensiun yang diterima oleh penerima pensiun dalam bulan terakhir sebelum wafat tanpa potongan.

    (4)

    Apabila penerima pensiun yang wafat tidak meninggalkan isteri atau suami sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), uang duka wafat itu diberikan kepada anaknya.

    (5)

    Apabila penerima pensiun yang wafat tidak meninggalkan isteri atau suami ataupun anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), uang duka wafat itu diberikan kepada orang tuanya.

    (6)

    Apabila penerima pensiun yang wafat tidak meninggalkan isteri, suami, anak, ataupun orang tua, uang duka wafat itu diberikan kepada ahli warisnya.


    Pasal 3

    Apabila penerima pensiun yang wafat menerima beberapa jenis pensiun, atau disamping pensiun menerima gaji sebagai Pegawai Negeri/Pegawai Bulanan/Pejabat Negara, kepada keluarga yang berhak menerima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya diberikan 1 (satu) uang duka wafat dengan dasar perhitungan menurut jenis pensiun atau gaji yang paling menguntungkan.


    Pasal 4

    Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama ataupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.


    Pasal 5 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Mei 1981. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Pebruari 1982 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd SUDHARMONO, SH.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):