Penyesuaian/Penetapan Kembali Pensiun Pokok Bekas Guru Dalam Dinas Tetap Sekolah Swasta Bersubsidi

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1982

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 TAHUN 1982 TENTANG PENYESUAIAN/PENETAPAN KEMBALI PENSIUN POKOK BEKAS GURU DALAM DINAS TETAP SEKOLAH SWASTA BERSUBSIDI Presiden Republik Indonesia, Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1978 tentang Pengangkatan Pegawai/Guru Sekolah Swasta Bersubsidi Menjadi Pegawai Negeri Sipil, pegawai/guru Sekolah Swasta Bersubsidi telah diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil;

  2. bahwa pensiun pokok bekas guru dalam dinas tetap Sekolah Swasta Bersubsidi yang dipensiunkan sebelum Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1978 belum disesuaikan dengan peraturan pensiun yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil;

  3. bahwa berhubung dengan itu, perlu diatur penyesuaian pensiun pokok penerima pensiun bekas guru dalam dinas tetap Sekolah Swasta Bersubsidi dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1906);

  3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1972 tentang Badan Administrasi Negara (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 42);

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1974 tentang Penyesuaian/Penetapan Kembali Pokok Pensiun Bekas Pegawai Negeri Sipil serta Janda dan Anak Yatim Piatunya (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 11 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3024);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1977 tentang Penetapan Pensiun Pokok Bekas Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Duda (Lembaran Negara tahun 1977 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3099);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1978 tentang Pengangkatan Pegawai/Guru Sekolah Swasta Bersubsidi Menjadi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1978 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3118); MEMUTUSKAN: MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYESUAIAN/PENETAPAN KEMBALI PENSIUN POKOK BEKAS GURU DALAM DINAS TETAP SEKOLAH SWASTA BERSUBSIDI.
    Pasal 1

    Terhadap pensiunan bekas guru dalam dinas tetap Sekolah Swasta Bersubsidi yang diberhentikan dengan hormat sebagai guru dalam dinas tetap Sekolah Swasta Bersubsidi sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1978 diberlakukan peraturan Perundang-undangan yang berlaku bagi pensiunan bekas Pegawai Negeri Sipil.


    Pasal 2

    Penyesuaian/penetapan kembali pensiun pokok bagi pensiunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah Ini ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.


    Pasal 3

    Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.


    Pasal 4 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak 1 April 1982. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Desember 1982 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1982 NOMOR 62

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):