Pembentukan Kota Administratif Purwokerto

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1982

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 1982 TENTANG PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF PURWOKERTO Presiden Republik Indonesia, Menimbang :

  1. bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan dalam wilayah Propinsi Dacrah Tingkat I Jawa Tengah pada umumnya dan dalam wilayah Kecamatan Purwokerto pada khususnya, dipandang perlu untuk mengatur pcnyelenggaraan pemerintahan wilayah secara khusus guna menjamin terpenuhinya tuntutan perkembangan dan kemajuan dimaksud sesuai dengan aspirasi masyarakat di wilayah Kecamatan Purwokerto;

  2. bahwa perkembangan dan kemajuan wilayah Kecamatan Purwokerto telah menunjukkan ciri dan sifat penghidupan perkotaan yang memerlukan pembinaan serta peraturan penyelenggaraan pemerintahan secara khusus;

  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 72 ayat (4) dan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, maka pembentukan Kota Administratif Purwokerto perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah, 3. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten DalamLingkungan Propinsi Jawa Tengah;

  3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Dacrah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF PURWOKERTO BAB I KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

    1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38. Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);

    2. Wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (LembaranNegara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);

    3. Wilayah Kecamatan Purwokerto adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. BAB 11 TUJUAN PEMBENTUKAN


    Pasal 2

    Tujuan pembentukan Kota Administratif Purwokerto adalah untuk meningkatkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan secara berhasil guna dan berdaya guna serta merupakan sarana utama bagi pembinaan wilayah dan merupakan unsur pendorong yang kuat bagi usaha peningkatan laju pembangunan. BAB III KEDUDUKAN, FUNGSI, LUAS, DAN PEMBAGIAN WILAYAH


    Pasal 3
    (1)

    Pemerintah Kota Administratif Purwokerto bertanggungjawab kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas.

    (2)

    Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas tetap berkedudukan di Kota Administratif Purwokerto.

    (3)

    Dalam rangka memperlaju pengembangan wilayah Kota Administratif Purwokerto, apabila dianggap perlu Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah dapat menyelenggarakan pembinaan secara langsung terhadap Kota Administratif Purwokerto.


    Pasal 4

    Pemerintah Kota Administratif Purwokerto menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut :

    1. meningkatkan dan menyesuaikan penyelenggaraan pemerintah dengan perkembangan kehidupan politik. ekonomi, sosial, dan budaya perkotaan;

    2. membina dan mengarahkan pembangunan sesuai dengan perkembangan sosial ekonomi serta fisik perkotaan;

    3. mendukung dan merangsang secara timbal balik perkembangan wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah pada umumnya dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas pada khususnya.


    Pasal 5

    Wilayah Kota Administratif Purwokerto meliputi:

    1. Semua kelurahan di Kecamatan Purwokerto, yang terdiri dari: 1 Kelurahan Purwokerto Wetan;


  4. Kelurahan Purwokerto Kidul;

  5. Kelurahan Purwokerto Lor;

  6. Kelurahan Purwokerto Kulon 5. Kelurahan Sokanegara;

  7. Kelurahan Kranji;

  8. Kelurahan Kedungwuluh;

  9. Kelurahan Kober;

  10. Kelurahan Bantarsoka;

  11. Kelurahan Rejasari;

  12. Kelurahan Pasirmuncang;

  13. Kelurahan Purwonegoro;

  14. Kelurahan Bancarkembar;

  15. Kelurahan Arcawinangun;

  16. Kelurahan Tanjung 16. Keluralan Karangpucung;

  17. Kelurahan Karanglesem;

  18. Kelurahan Teluk;

  19. Kelurahan Berkoh;

  20. Kelurahan Mersi;

    1. Sebagian wilayah Kecamatan Baturaden yang terdiri dari :

  21. Kelurahan Grandang;

  22. Kelurahan Karangwangkal;

  23. Kelurahan Sumampir;

  24. Kelurahan Pabuwarasan;

    1. Sebagian wilayah Kecamatan Karanglewas, yang terdiri dari:

  25. Kelurahan Pasir Kidul;

  26. Kelurahan Karanglewas Lor;

    1. Desa Bobosan di Kecamatan Kedungbanteng.

      Pasal 6

      Untuk terwujudnya tertib pemerintahan serta penbinaan wilayah, maka wilayah Kota Administratif Purwokerto dibagi atas 4 (empat) kecamtan, yaitu:


    2. Wilayah Kecamatan Purwokerto Utara, terdiri dari:

  27. Kelurahan Bancarkembar, 2. Kelurahan Purwonegoro, 3. Kelurahan Pabuwarasan, 4. Kelurahan Karangwangkal, 5. Kelurahan Sumampir;

  28. Kelurahan Grandang;

  29. Desa Bobusan. b .Wilayah Kecamatan Purwokerto Selatan, terdiri dari :

  30. Kelurahan Karanglesem;

  31. Kelurahan Berkoh;

  32. Kelurahan Teluk;

  33. Kelurahan Karangpucung;

  34. Kelurahan Tanjung;

  35. Kelurahan Purwokerto Kulon;

  36. Kelurahan Purwokerto Kidul;

    1. Wilayah Kecamatan Purwokerto Barat, terditi dari:

  37. Kelurahan Rejasari;

  38. Kelurahan Bantarsoka;

  39. Kelurahan Karanoewas Lor;

  40. Kelurahan Kedungwuluh;

  41. Kelurahan Kober;

  42. Kelurahan Pasirmuncang;

  43. Kelurahan Pasir Kidul.

    1. Wilayah Kecamatan Purwokerto Timur, terdiri dari :

  44. Kelurahan Purwokerto Wetan;

  45. Kelurahan Arcawinangun;

  46. Kelurahan Mersi;

  47. Kelurahan Purwokerto Lor;

  48. Kelurahan Kranji;

  1. Kelurahan Sekanegara.
    Pasal 7
    (1)

    Pusat pemerintahan Kota Administratif Purwokerto berkedudukan di kota Purwokerto.

    (2)

    Pusat pemerintahan Kecamatan Purwokerto Utara berkedudukan di Bancarkembar.

    (3)

    Pusat pemerintahan Kecamatan Purwokerto Selatan bcrkedudukan di Karanglesem.

    (4)

    Pusat pemerintahan Kecamatan Purwokerto Barat berkedudukan di Rejasari.

    (5)

    Pusat pemerintahan Kecamatan Purwokerto Timur berkedudukan di Purwokerto Wetan. BAB IV STRUKTUR ORGANISASI


    Pasal 8

    Perincian Struktur Organisasi Pemerintahan Kota Administratif Purwokerto ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan kebutuhan dan kondisi serta situasi yang bersangkutan, setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang penertiban dan penyempurnaan aparatur negara. BAB V KETENTUAN PERALIHAN


    Pasal 9
    (1)

    Struktur Organisasi Pemerintahan Wilayah Kecamatan Purwokerto yang berlaku sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sampai dengan waktu berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur tentang Pola Organisasi Pemerintahan Wilayah Kota Administratif Purwokerto.

    (2)

    Segala Peraturan Daerah dan Keputusan-keputusan Kepala Daerah yqng berlaku bagi Pemerintahan Wilayah Kecamatan Purwokerto sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku bagi Pemerintahan Wilayah Kota Administratif Purwokerto.

    (3)

    Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, materiil, dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan status wilayah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diselesaikan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Banyumas atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah. BAB VI KETENTUAN PENUTUP


    Pasal 10
    (1)

    Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Pemerintah Wilayah Kecamatan Purwokerto sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pemerintah Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah, dihapuskan.

    (2)

    Hal-hal yang timbul dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah atas nama Menteri Dalam Negeri.


    Pasal 11 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):