Pembentukan Kota Administratif Cilacap

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1982

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 1982 TENTANG PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF CILACAP Presiden Republik Indonesia, Menimbang :

  1. bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah pada umumnya dan wilayah. Kecamatan Cilacap pada khususnya, dipandang perlu untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan wilayah secara khusus guna menjamin terpenuhinya tuntutan perkembangan dan kemajuan dimaksud sesuai dengan aspirasi masyarakat di wilayah Kecamatan Cilacap;

  2. bahwa perkembangan dan kemajuan di wilayah Kecamatan Cilacap telah menunjukkan ciri dan sifat penghidupan perkotaan yang memerlukan pembinaan serta pengaturan penyelenggaraan pemerintahan secara khusus;

  3. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) dan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, pembentukan Kota Administratif Cilacap perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;

  3. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;

  4. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037). MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH-TENTANG PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF CILACAP. BAB I KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

    1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang- undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);

    2. Wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);

    3. Wilayah Kecamatan Cilacap adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. BAB II TUJUAN PEMBENTUKAN


    Pasal 2

    Tujuan pembentukan Kota Administratif Cilacap adalah untuk meningkatkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan secara berhasil guna dan berdaya guna serta merupakan sarana utama bagi pembinaan wilayah serta merupakan unsur pendorong yang kuat bagi usaha peningkatan laju pembangunan. BAB III KEDUDUKAN, FUNGSI, LUAS, DAN PEMBAGIAN WILAYAH


    Pasal 3
    (1)

    Pemerintah Kota Administratif Cilacap bertanggung jawab kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Cilacap.

    (2)

    Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Cilacap tetap berkedudukan di Kota Administratif Cilacap.

    (3)

    Dalam rangka memperlaju pengembangan wilayah Kota Administratif Cilacap, maka apabila dianggap perlu Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah dapat menyelenggarakan pembinaan secara langsung terhadap Kota Administratif Cilacap.


    Pasal 4

    Pemerintah Kota Administratif Cilacap menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut :

    1. meningkatkan dan menyesuaikan penyelenggaraan pemerintahan dengan perkembangan kehidupan politik, ekonomi, sosial, dan budaya perkotaan;

    2. membina dan mengarahkan pembangunan sesuai dengan perkembangan sosial ekonomi serta fisik perkotaan;

    3. mendukung dan merangsang secara timbal balik perkembangan wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah pada umumnya dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Cilacap pada khususnya.


    Pasal 5
    (1)

    Wilayah Kota Administratif Cilacap meliputi :

    1. Sebagian wilayah Kecamatan Cilacap, yang terdiri dari:


  5. Kelurahan Sidakaya;

  6. Kelurahan Donan;

  7. Kelurahan Lomanis;

  8. Kelurahan Cilacap;

  9. Kelurahan Sidanegara;

  10. Kelurahan Tambakreja;

  11. Kelurahan Karangtalun;

  12. Kelurahan Gumilir;

  13. Kelurahan Gunung Simping;

  14. Kelurahan Mertasinga.

    1. Kelurahan Tritik Kulon di Kecamatan Jeruklegi.

      (2)

      Wilayah Kecamatan Jeruklegi dikurangi dengan kelurahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b pasal ini.

      (3)

      Sisa wilayah Kecamatan Cilacap, yang terdiri dari:

  15. Desa Ujung Gagak;

  16. Desa Ujungalang;

  17. Desa Pernikel; dimasukkan ke dalam wilayah Kecamatan Kawunganten.

    (4)

    Wilayah Kecamatan Kawunganten ditambah dengan desa-desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini.

    Pasal 6

    Untuk mewujudkan tertib pemerintahan serta pembinaan wilayah, maka wilayah Kota Administratif Cilacap dibagi atas 3 (tiga) kecamatan, yaitu :

    1. Wilayah Kecamatan Cilacap Selatan, terdiri dari :


  18. Kelurahan Sidakaya;

  19. Kelurahan Cilacap;

  20. Kelurahan Tambakreja.

    1. Wilayah Kecamatan Cilacap Tengah, terdiri dari :

  21. Kelurahan Gunung Simping;

  22. Kelurahan Sidanegara;

  23. Kelurahan Donan;

  24. Kelurahan Lomanis.

    1. Wilayah Kecamatan Cilacap Utara, terdiri dari :

  25. Kelurahan Gumilir;

  26. Kelurahan Tritik Kulon;

  27. Kelurahan Mertasinga;

  1. Kelurahan Karangtalun.
    Pasal 7
    (1)

    Pusat pemerintahan Kota Administratif Cilacap berkedudukan di Kota Cilacap.

    (2)

    Pusat pemerintahan Kecamatan Cilacap Selatan berkedudukan di Sidakaya.

    (3)

    Pusat pemerintahan Kecamatan Cilacap Tengah berkedudukan di Gunung Simping.

    (4)

    Pusat pemerintahan Kecamatan Cilacap Utara berkedudukan di Gumilir. BAB IV STRUKTUR ORGANISASI


    Pasal 8

    Perincian Struktur Organisasi Pemerintahan Kota Administratif Cilacap ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan kebutuhan dan kondisi serta situasi kota yang bersangkutan, setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang penertiban dan penyempurnaan aparatur negara. BAB V KETENTUAN PERALIHAN


    Pasal 9
    (1)

    Struktur Organisasi Pemerintahan Wilayah Kecamatan Cilacap yang berlaku sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sampai dengan waktu berlakunya Peraturan Menteri DaIam Negeri yang mengatur tentang Pola Organisasi Pemerintahan Wilayah Kota Administratif Cilacap.

    (2)

    Segala Peraturan Daerah dan Keputusan-keputusan Kepala Daerah yang berlaku bagi Pemerintahan Wilayah Kecamatan Cilacap sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku bagi Pemerintahan Wilayah Kota Administratif Cilacap.

    (3)

    Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, materiil, dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan status wilayah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diselesaikan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Cilacap atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah. BAB VI KETENTUAN PENUTUP


    Pasal 10
    (1)

    Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Pemerintah Wilayah Kecamatan Cilacap sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 dihapuskan.

    (2)

    Hal-hal yang timbul dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah atas nama Menteri Dalam Negeri.


    Pasal 11 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Nopember 1982 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1982 NOMOR 59

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):