Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Industri Kertas Terpadu
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1982
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 1982 TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DALAM BIDANG INDUSTRI KERTAS TERPADU Presiden Republik Indonesia, Menimbang :
bahwa dalam rangka menunjang Pembangunan Nasional khususnya dalam bidang pembangunan industri kertas terpadu perlu didirikan suatu Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 bersama-sama dengan perusahaan; swasta nasional dan perusahaan swasta asing;
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969, penyertaan modal negara Republik Indonesia dalam rangka pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 tentang Perubahan dan Penambahan Atas Ketentuan Pasal 54 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2959);
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 tentang Perubahan Atas Ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987);
MEMUTUSKAN :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DALAM BIDANG INDUSTRI KERTAS TERPADU.
BAB I PENYERTAAN MODAL NEGARA
Pasal 1
(1)Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam bidang industri kertas terpadu di Daerah Istimewa Aceh selanjutnya disebut PERSERO.
(2)PERSERO sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini didirikan bersama-sama antara negara Republik Indonesia dengan PT. Alas Helau da Georgia Pacific International Corporation. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Maksud dan tujuan PERSERO sebagaimana dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah ialah membangun, mengusahakan, dan mengembangkan industri kertas secara terpadu. BAB III MODAL
Pasal 3
(1)Besarnya penyertaan modal negara Republik Indonesia dalam PERSERO berjumlah US $ 80.000.000.- (delapan puluh juta dollar Amerika Serikat) atau yang senilai dalam rupiah.
(2)Pelaksanaan penyetoran penuh atas penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan. BAB IV PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO
Pasal 4
Pelaksanaan pendirian PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.
Pasal 6 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 September 1982 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1982 NOMOR 55
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.