Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang-Telukbetung
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1982
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 1982 TENTANG PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II TANJUNGKARANG-TELUKBETUNG Presiden Republik Indonesia, Menimbang :
bahwa perkembangan pembangunan di Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung pada umumnya dan di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang - Telukbetung sebagai Ibukota Propinsi Daerah Tingkat I Lampung pada khususnya, dalam kenyataannya semakin meningkat, sehingga tidak dapat menampung lagi segala aspirasi dan kebutuhan masyarakat di daerah tersebut, terutama di bidang pembangunan;
bahwa berhubung dengan itu, perlu diadakan perubahan batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang - Telukbetung dengan memasukkan sebagian Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan;
bahwa Pemerintah Kebupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan telah menyetujui untuk menyerahkan sebagian dari daerahnya untuk keperluan perubahan batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang - Telukbetung tersebut;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka perubahan batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang- Telukbetung tersebut yang mengakibatkan perubahan batas-batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang - Telukbetung dengan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan dalam lingkungan Propinsi Daerah Tingkat I Lampung perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang- undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 56) Dan Undang-undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja, Dalam lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1821);
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa (Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3153); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II TANJUNGKARANG - TELUKBETUNG. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang - Telukbetung dan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan adalah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang - Telukbetung dan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959. BAB II PERUBAHAN BATAS WILAYAH Pasal 2 Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang - Telukbetung diubah dengan memasukkan sebagian dari Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan, yaitu :
Sebagian Wilayah Kecamatan Panjang yang meliputi :
Kelurahan Panjang Utara
Kelurahan Panjang Selatan
Kelurahan Kotakarang
Kelurahan Way Lunik
Kelurahan Keteguhan
Kelurahan Kuripan
Kelurahan Negeri Olok Gading
Kelurahan Sukarame II
Kelurahan Sukadana Ham
Desa Susunan Baru
Kelurahan Sumberejo / Kemiling
Kelurahan Langkapura
Kelurahan Sukamaju
Desa Srengsem.
Sebagian Wilayah Kecamatan Kedaton yang meliputi :
Desa Rajabasa
Desa Gedong Meneng
Kelurahan Kampung Baru
Kelurahan Labuhanratu
Kelurahan Segalamider
Desa Sukamenanti
Kelurahan Kedaton
Kelurahan Surabaya
Kelurahan Sidodadi
Desa Sukarame I
Kelurahan Sukabumi
Desa Tanjungbaru
Kelurahan Jagabaya
Kelurahan Kedamaian. Pasal 3 Sisa Wilayah Kecamatan Panjang dan Kecamatan Kedaton di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan ditata kembali sebagai berikut :
Kecamatan Panjang di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan dihapuskan.
Sisa Wilayah Kecamatan Panjang yang terdiri dari Desa-desa :
Sukajaya
Hurun
Hanura, dimasukkan ke dalam Wilayah Kecamatan Padang Cermin dengan Pusat Pemerintahan Kecamatan di Way Ratai.
Sisa Wilayah Kecamatan Panjang yang terdiri dari Desa-desa :
Tanjungbaru
Baruranji
Merbau Mataram
Suban
Karangraja
Tarahan, dimasukkan ke dalam Wilayah Kecamatan Katibung.
Kecamatan Katibung ditambah dengan desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, dan dipecah menjadi 2 (dua) Kecamatan, yaitu :
Kecamatan Katibung yang terdiri dari Desa-desa :
Tanjungbaru
Baruranji
Merbau Mataram
Suban
Karangraja
Tarahan
Sumberagung
Talang Jawa
Karang Pucung
Talang Way Sulam
Neglasari
Babatan
Pandasuka
Tanjungratu
Sukajaya
Tanjung Agung
Tanjungan
Trans Tanjungan, dengan Pusat Pemerintahan Kecamatan di Tanjungan.
Kecamatan Sidomulyo yang terdiri dari Desa-desa:
Bandar Dalam
Campang Tiga
Talang Baru
Suka Banjar
Suak
Kota Dalam
Suka Marga
Cinta Mulya
Sidorejo
Sidodadi
Sidowaluyo
Trimo Mukti
Way Galam
Bali Nuraga
Sido Makmur
Sinar Palembang
Sido Asri
Sidoharjo
Beringin Kencana
Candipura
Sukamaju
Sidomulyo
Budhi Daya, dengan Pusat Pemerintahan Kecamatan di Sidomulyo.
Sisa Wilayah Kecamatan Kedaton di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan, Yang terdiri dari Desa-desa :
Banjar Agung
Galih Lunik
Gedung Harapan
Gedung Agung
Jati Baru
Jati Mulyo
Kali Asin
Karang Anyar
Kertosari
Lematang
Marga Agung
Margakaya
Margodadi
Margomulyo
Purwodadi Dalam
Purwodadi Simpang
Rejomulyo
Sabah Balau
Serdang
Sidodadi Asri
Sinar Ogan
Sinar Rejeki
Sindang Sari
Suka Negara
Way Galih
Way Hui
Wonodadi, dibentuk menjadi Kecamatan baru yaitu Kecamatan Tanjung Bintang dengan Pusat Pemerintahan Kecamatan di Tanjung Bintang. Pasal 4 Untuk terwujudnya tertib pemerintahan serta pembinaan wilayah, maka Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang - Telukbetung yang semula terdiri dari 4 (empat) Wilayah Kecamatan ditata kembali menjadi 9 (sembilan) wilayah Kecamatan, yaitu :
Kecamatan Kedaton terdiri dari :
Desa Rajabasa
Desa Gedong Meneng
Kelurahan Labuhanratu
Kelurahan Kedaton
Kelurahan Surabaya
Kelurahan Sidodadi
Desa Sukamenanti
Kelurahan Kampung Baru.
Kecamatan Tanjungkarang Timur terdiri dari :
Kelurahan Jagabaya I
Kelurahan Kedamaian
Kelurahan Sawah Brebes
Kelurahan Sawah Lama
Desa Kota Baru
Kelurahan Tanjung Agung
Kelurahan Tanjung Gading
Kelurahan Rawalaut.
Kecamatan Tanjungkarang Barat terdiri dari:
Kelurahan Langkapura
Desa Susunan Baru
Desa Sukadana Ham
Kelurahan Segalamider
Kelurahan Gedong Air
Kelurahan Sukajawa
Kelurahan Sumberejo/Kemiling.
Kecamatan Tanjungkarang Pusat terdiri dari :
Kelurahan Tanjungkarang
Kelurahan Kaliawi
Kelurahan Kelapa Tiga
Kelurahan Gunung Sari
Kelurahan Enggal
Kelurahan Pelita
Kelurahan Gotong Royong
Kelurahan Durian Payung
Kelurahan Pasir Gintung
Kelurahan Panengahan.
Kecamatan Sukarame terdiri dari :
Desa Sukarame I
Kelurahan Jagabaya II
Kelurahan Sukabumi
Desa Tanjungbaru.
Kecamatan Telukbetung Utara terdiri dari :
Kelurahan Pengajaran
Kelurahan Kupang Teba
Kelurahan Kupang Kota
Kelurahan Sumur Batu
Kelurahan Pahoman.
Kecamatan Telukbetung Selatan terdiri dari :
Kelurahan Telukbetung
Kelurahan Pesawahan
Kelurahan Kangkung
Kelurahan Gedong Pakuon
Kelurahan Bumi Waras
Kelurahan Sukaraja.
Kecamatan Telukbetung Barat terdiri dari :
Kelurahan Kuripan
Kelurahan Negeri Olok Gading
Kelurahan Sukarame II
Kelurahan Kotakarang
Kelurahan Keteguhan
Kelurahan Sukamaju
Kecamatan Panjang terdiri dari :
Kelurahan Way Lunik
Kelurahan Panjang Utara
Kelurahan Panjang Selatan
Desa Srengsem. Pasal 5 (1) Pusat Pemerintahan Kecamatan Kedaton berkedudukan di Kedaton. (2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Tanjungkarang Timur berkedudukan di Kota Baru. (3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Tanjungkarang Barat berkedudukan di Gedong Air. (4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Tanjungkarang Pusat berkedudukan di Tanjungkarang. (5) Pusat Pemerintahan Kecamatan Sukarame berkedudukan di Sukarame I. (6) Pusat Pemerintahan Kecamatan Telukbetung Utara berkedudukan di Kupang Kota. (7) Pusat Pemerintahan Kecamatan Telukbetung Selatan berkedudukan di Telukbetung. (8) Pusat Pemerintahan Kecamatan Telukbetung Barat berkedudukan di Negeri Olok Gading. (9) Pusat Pemerintahan Kecamatan Panjang berkedudukan di Panjang Selatan. BAB III KETENTUAN PERALIHAN Pasal 6 (1) Semua Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah Tingkat II Lampung Selatan yang berlaku bagi Desa dan Kelurahan yang bersangkutan, yang sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini termasuk dalam Kebupaten tersebut, sesudah berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku bagi Desa dan Kelurahan dimaksud, sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa Peraturan Pemerintah ini. (2) Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diubah atau dicabut oleh Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang - Telukbetung. (3) Masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, kependudukan, penghasilan daerah, keuangan, materiil dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Lampung atas nama Menteri Dalam Negeri. BAB IV KETENTUAN PENUTUP Pasal 7 Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peraturan yang mengatur batas-batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang - Telukbetung dan Wilayah Kebupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan, dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 8 Hal-hal yang timbul akibat pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 9 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik I
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Januari 1982 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1982 NOMOR 6 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 1982 TENTANG PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II TANJUNGKARANG - TELUKBETUNG I UMUM 1. Daerah Tingkat II Kotamadya Tanjungkarang - Telukbetung dan Daerah Tingkat II Kabupaten Lampung Selatan telah dibentuk berdasarkan Undang- undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 55), Undang- undang Darurat Nomor 5 Tahun1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1821). 2. Dalam kenyataannya sekarang ini, perkembangan disegala bidang terutama bidang pembangunan di Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung pada umumnya dan di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang - Telukbetung pada khususnya semakin
Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang - Telukbetung sebagai Ibukota Propinsi Daerah Tingkat I Lampung juga telah merupakan pusat pemerintahan, perdagangan dan kegiatan pembangunan diWilayah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung. 3. Oleh karena itu maka Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang - Telukbetung mengalami perkembangan pesat di segala bidang, seperti antara lain meningkatnya volume perdagangan dan transportasi melalui pelabuhan barang di Panjang dan pelabuhan feri diSerengsem serta pelabuhan udara di Beranti yang mengkibatkan bertambahnya volume urusan pemerintahan serta meningkatnya volume kegiatan pembangunan di dalam Wilayah Kotamadya DaerahTingkat II Tanjungkarang - Telukbetung, serta pembangunan yang sudah merambat ke luar Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang-Telukbetung. 4. Sebagai akibat dari pada meningkatnya volume kegiatan-kegiatan pembangunan tersebut maka sudah saatnya Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang - Telukbetung tersebut diperluas, sehingga dengan demikian terciptalah keadaan yang memungkinkan untuk mengadakan penataan dan pengendalian pembangunan didalam dan luar wilayah kota. 5. Untuk maksud perluasan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II tersebut, ditempuh dengan jalan memasukkan sebagian daerah yang dipisahkan dari Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan, yang meliputi sebagian dari 2 (dua) Kccamatan, terdiri dari 28 (duapuluhdelapan) desa/kelurahan, meliputi 14 (empat belas) desa/kelurahan dari Kecamatan Panjang dan 14 (empat belas) desa/kelurahan dariKecamatan K
Pemisahan Desa-desa tersebut dari Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan dan dimasukkannya kedalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang-Telukbetung telah disetujui oleh kedua Pemerintah Daerah yang bersangkutan seperti yang dinyatakan dalam Keputusan Bersama Bupati Kepala Daerah Tingkat II Lampung Selatan dan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Tanjungkarang-Telukbetung Nomor109/Kpts-BHK/1981 tanggal 2 Oktober 1981. 186/Bg.II/HK/1981. 6. Dengan perubahan batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang-Telukbetung tersebut, maka Peraturan-peraturan Daerah serta Keputusan-keputusan Kepala daerah Tingkat II Lampung Selatan masih tetap berlaku bagi wilayah Desa-desa dan Kelurahan yang sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini termasuk dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan, sampai Peraturan-peraturan dan Keputusan-keputusan tersebut diubah atau dicabut oleh Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang-Telukbetung. 7. Bilamana timbul kesulitan dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini maka penyelenggaraannya diserahkan kepada Menteri Dalam N
II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas Pasal 4 Cukup jelas Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Cukup jelas Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Cukup
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1982 NOMOR 3213