Pemberian Pensiun Atau Tunjangan Penghargaan Bagi Bekas Kepala Kelurahan Dan Perangkat Kelurahan
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1982
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 1982 TENTANG PEMBERIAN PENSIUN ATAU TUNJANGAN PENGHARGAAN BAGI BEKAS KEPALA KELURAHAN DAN PERANGKAT KELURAHAN Presiden Republik Indonesia, Menimbang :
bahwa berdasarkan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1980 tentang Pengangkatan Kepala Kelurahan dan Perangkat Kelurahan Menjadi Pegawai Negeri Sipil, Kepala Kelurahan yang telah berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih dan Perangkat Kelurahan yang telah berusia 56 (lima puluh enam) tahun atau lebih terhitung mulai tanggal 1 Januari 1981 diangkat langsung menjadi Pegawai Negeri Sipil dan diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil terhitung mulai akhir bulan Januari 1981 dengan mendapat hak- hak kepegawaian menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;
bahwa di antara Kepala Kelurahan yang berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih dan Perangkat Kelurahan yang berusia 56 (lima puluh enam) tahun atau lebih, ada yang mempunyai masa kerja untuk pensiun kurang dari 10 (sepuluh) tahun, sehingga tidak berhak memperoleh pensiun;
bahwa berhubung dengan itu, perlu diatur pemberian pensiun atau tunjangan penghargaan bagi bekas Kepala Kelurahan dan bekas Perangkat Kelurahan yang diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2906);
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepega- waian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa (Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3135);
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1972 tentang Badan Administrasi Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 42);
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3098);
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1977 tentang Penetapan Pensiun Pokok Bekas Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3099);
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3149);
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1980 tentang Pengangkatan Kepala Kelurahan dan Perangkat Kelurahan Menjadi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3187);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERIAN PENSIUN ATAU TUNJANGAN PENGHARGAAN BAGI BEKAS KEPALA KELURAHAN DAN PERANGKAT KELURAHAN.
Pasal 1
Kepada Bekas Kepala Kelurahan dan Perangkat Kelurahan yang diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1980 diberikan pensiun atau tunjangan penghargaan dengan ketentuan sebagai berikut :
Kepala Kelurahan yang telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun atau lebih dan mempunyai masa kerja untuk pensiun 10 (sepuluh) tahun atau lebih, diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan hak pensiun.
Perangkat Kelurahan yang telah mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun atau lebih dan mempunyai masa kerja untuk pensiun 10 (sepuluh) tahun atau lebih, diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan hak pensiun.
Kepala Kelurahan yang telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun atau lebih dan mempunyai masa kerja untuk pensiun kurang dari 10 (sepuluh) tahun diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dan diberikan tunjangan penghargaan.
Perangkat Kelurahan yang telah mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun atau lebih dan mempunyai masa kerja untuk pensiun kurang dari 10 (sepuluh) tahun diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dan diberikan tunjangan penghargaan.
Pasal 2
(1)Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a dan huruf b Peraturan Pemerintah ini diberikan berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969.
(2)Besarnya tunjangan penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c dan huruf d Peraturan Pemerintah ini adalah 40% (empat puluh persen) dari gaji pokok terakhir setiap bulan, dengan ketentuan tidak boleh kurang dari gaji pokok terendah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)Di atas pensiun pokok dan tunjangan pcnghargaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) pasal ini kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan yang berlaku bagi penerima pensiun Pegawai Negeri Sipil.
(4)Tunjangan penghargaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan tunjangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini, diberikan kepada yang bersangkutan selama masa kerja yang pernah dimiliki oleh yang bersangkutan pada waktu diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil, dengan ketentuan sekurang- kurangnya selama 2 (dua) tahun.
Pasal 3
(1)Dalam hal penerima tunjangan penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c dan huruf d Peraturan Pemerintah ini meninggal dunia sebelum berakhirnya masa pemberian tunjangan penghargaan, maka kepada isteri/suaminya yang sah diberikan tunjangan penghargaan selama sisa masa pemberian tunjangan penghargaan yang telah ditetapkan untuk almarhum/almarhumah yang besarnya 50% (lima puluh persen) dari tunjangan penghargaan terakhir, dengan ketentuan tidak boleh kurang dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari gaji pokok terendah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)Dalam hal terdapat lebih dari seorang isteri yang sah, maka yang mendapat tunjangan penghargaan adalah isteri yang pertama, yaitu isteri yang paling lama dinikahinya tanpa terputus oleh perceraian.
Pasal 4
(1)Apabila penerima tunjangan penghargaan meninggal dunia, maka janda/dudanya menerima tunjangan penghargaan secara penuh selama 4 (empat) bulan.
(2)Tunjangan penghargaan janda/duda diberikan mulai bulan kelima setelah almarhum suami/almarhumah isterinya meninggal dunia.
(3)Apabila masa pemberian tunjangan penghargaan tinggal 4 (empat) bulan atau kurang, maka yang dibayarkan secara penuh adalah selama sisa masa tunjangan penghargaan tersebut.
(4)Apabila penerima tunjangan penghargaan meninggal dunia, maka kepada isteri atau suaminya yang sah diberikan uang duka wafat sebesar tiga kali penghasilan sebulan dengan ketentuan serendah-rendahnya Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah).
(5)Apabila janda/duda penerima tunjangan penghargaan meninggal dunia, maka kepada anaknya yang sah diberikan uang duka wafat sebesar tiga kali penghasilan sebulan dengan ketentuan serendah-rendahnya Rp 75.000, (tujuh puluh lima ribu rupiah).
Pasal 5
(1)Pemberian tunjangan penghargaan berakhir apabila :
penerima tunjangan penghargaan meninggal dunia tanpa meninggalkan isteri/suami yang sah;
Janda/duda penerima tunjangan penghargaan meninggal dunia atau kawin lagi.
(2)Hak untuk menerima tunjangan penghargaan hapus apabila:
penerima tunjangan penghargaan tidak seizin pemerintah menjadi anggota tentara atau pegawai negeri suatu negara asing;
Penerima tunjangan penghargaan menurut keputusan pejabat/badan yang berwenang dinyatakan salah melakukan usaha atau kegiatan yang bertujuan mengubah Pancasila dan/atau Undang-Undang Dasar 1945 atau terlibat dalam suatu gerakan atau melakukan kegiatan yang menentang negara atau pemerintah.
(3)Dalam hal terjadi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini, maka surat keputusan pemberian tunjangan penghargaan dibatalkan.
Pasal 6
(1)Pemberian pensiun bagi bekas Kepala Kelurahan dan bekas Perangkat Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a dan huruf b Peraturan Pemerintah ini, ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang.
(2)Pemberian tunjangan penghargaan bagi bekas Kepala Kelurahan dan bekas Perangkat Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c dan huruf d dan bagi janda/dudanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah ini ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
Pasal 7
Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan/atau Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 8 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.