Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1971 Tentang Pendirian Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1982

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 1982 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 60 TAHUN 1971 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN UMUM PERCETAKAN UANG REPUBLIK INDONESIA Presiden Republik Indonesia, Menimbang : bahwa untuk dapat menampung perkembangan serta untuk lebih meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia dipandang perlu untuk mengadakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1971 tentang Pendirian Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1989);

  3. Undang-undang Nomor 13 Tahun 968 tentang Bank Sentral (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2865);

  4. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) tentang Bentuk- bentuk Usaha Negara menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1971 tentang Pendirian Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 74);

  6. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1981 tentang Penambahan Modal Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (PERUM PERURI) (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 63); MEMUTUSKAN : Menetapkan : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 60 TAHUN 1971 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN UMUM PERCETAKAN UANG REPUBLIK INDONESIA. Pasal I Ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1971 tentang Pendirian Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia diubah sebagai berikut :

  7. Pasal 3 diubah sehingga berbunyi: “Perusahaan Umum bertujuan untuk mengadakan usaha-usaha di bidang percetakan uang dan barang-barang lainnya dalam rangka untuk turut meningkatkan pembangunan nasional.” 2. Menambah 3 (tiga) pasal baru diantara Pasal 3 dan Pasal 4 menjadi Pasal 3a, Pasal 3b dan Pasal 3c. "Pasal 3a. Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan pemerintah ini Perusahaan Umum menyelenggarakan kegiatan usaha :

    1. Mencetak uang kertas dan uang logam untuk Bank Indonesia;

    2. Mencetak barang-barang cetakan, surat-surat berharga serta membuat barang- barang logam lainnya untuk Pemerintah, Bank Indonesia, Lembaga-lembaga Negara dan Umum;

    3. Melakukan usaha-usaha lainnya yang berhubungan dengan tujuan Perusahaan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah ini dengan persetujuan Menteri Keuangan, segala sesuatunya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 3b. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal-hal yang berhubungan dengan percetakan uang kertas dan uang logam untuk Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3a huruf a ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Gubernur Bank Indonesia. Pasal 3c. Mengingat kekhususan kegiatan usaha Perusahaan Umum dan pentingnya kegiatan tersebut bagi negara maka sebagai perusahaan vital segi-segi keamanan (security) harus selalu diperhatikan di dalam pelaksanaan tujuan Perusahaan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah ini.” 3. Pada Pasal 5 di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan ketentuan yang dijadikan ayat (1 a) yang berbunyi : “(1a) Modal Perusahaan Umum tidak terbagi atas saham-saham.” 4. Menambah 3 (tiga) pasal baru, di antara Pasal 5 dan Pasal 6 menjadi Pasal 5a, Pasal 5b, dan Pasal 5c. Pasal 5a, Pasal 5b, dan Pasal 5c merupakan satu bagian baru yaitu Bagian Ketiga (baru) yang berjudul Pembinaan dan Pengawasan Umum. Bagian Ketiga (lama) menjadi Bagian Keempat (baru) demikian seterusnya. “Pasal 5a.

      (1)

      Pembinaan dan Pengawasan Umum terhadap Perusahaan Umum dilakukan oleh Menteri Keuangan.

      (2)

      Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, Menteri Keuangan dapat minta pertimbangan dari Gubernur Bank Indonesia.

      (3)

      Dalam rangka pelaksanaan ketentuan ayat (1) pasal ini, Menteri Keuangan menetapkan lebih lanjut kewenangan Direktur Jenderal sesuai dengan bidang kegiatannya untuk melakukan pembinaan teknis terhadap Perusahaan Umum. Pasal 5b.

      (1)

      Pada Perusahaan Umum dibentuk Dewan Pengawas yang bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.

      (2)

      Dewan Pengawas bertugas melaksanakan pengawasan sehari-hari atas Perusahaan Umum. Pasal 5c.

      (1)

      Dewan Pengawas terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Keuangan, seorang diantaranya menjadi Ketua Dewan Pengawas.

      (2)

      Dewan Pengawas terdiri dari unsur Departemen Keuangan, Bank Indonesia dan pejabat lain yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.

      (3)

      Dewan Pengawas diangkat untuk paling lama 3 (tiga) tahun dan setelah masa jabatannya berakhir dapat diangkat kembali. Pasal 5d. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5b Peraturan Pemerintah ini, Dewan Pengawas mempunyai kewajiban :

    4. Memberikan pendapat dan saran kepada Menteri Keuangan mengenai rancangan rencana kerja dan rancangan anggaran Perusahaan Umum, laporan tahunan, laporan berkala dan laporan-laporan lainnya dari Direksi;

    5. Mengikuti secara terus-menerus perkembangan dan kegiatan Perusahaan Umum dan dalam hal Perusahaan Umum menunjukkan gejala kemunduran, harus segera melaporkannya kepada Menteri Keuangan serta memberikan saran-saran mengenai langkah-langkah yang harus diambil;

    6. Mengawasi pelaksanaan rencana kerja dan anggaran Perusahaan Umum dan menyampaikan penilaian kepada Menteri Keuangan dan Direksi;

    7. Memberikan pendapat dan saran kepada Direksi mengenai setiap persoalan yang dianggap penting bagi pengurusan dan perkembangan Perusahaan Umum;

    8. Memberikan pendapat dan saran kepada Menteri Keuangan mengenai rencana Direksi yang secara langsung berhubungan dengan perubahan kekayaan Perusahaan Umum yakni :

  8. Rencana perubahan jumlah modal Perusahaan Umum;

  9. Rencana penjualan atau pemindahtanganan aktiva tetap Perusahaan Umum;

  10. Rencana menerima atau memberikan pinjaman jangka menengah/panjang, membebani atau menjaminkan kekayaan Perusahaan Umum;

  11. Rencana Investasi Perusahaan Umum;

  12. Perubahan anggaran Perusahaan Umum.

    1. Memberikan laporan kepada Menteri Keuangan pada setiap waktu yang diperlukan mengenai perkembangan Perusahaan Umum dan hasil pelaksanaan tugas Dewan Pengawas. Pasal 5e Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5b dan Pasal 5d Peraturan Pemerintah ini Dewan Pengawas mempunyai wewenang :

    2. Melihat buku-buku dan surat-surat perusahaan, memeriksa keadaan kas (untuk keperluan verifikasi) dan kekayaan Perusahaan Umum;

    3. Masuk ke dalam pekarangan-pekarangan, gedung-gedung, dan kantor kantor yang dipergunakan oleh Perusahaan Umum;

    4. Meminta penjelasan-penjelasan dari Direksi mengenai segala persoalan yang menyangkut pengurusan dan pengelolaan Perusahaan Umum;

    5. Meminta Direksi atau anggota Direksi untuk menghadiri rapat Dewan Pengawas;

    6. Menghadiri rapat-rapat Direksi atas undangan Direksi;

    7. Lain-lain sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini. Pasal 5f Anggota Dewan Pengawas diangkat dari tenaga-tenaga yang mempunyai dedikasi, dipandang cakap dan mempunyai kemampuan untuk menjalan- kan kebijaksanaan Menteri Keuangan dalam hal pembinaan dan pengawasan Perusahaan Umum, tidak mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan atau mengganggu kepentingan Perusahaan Umum serta syarat-syarat lainnya yang menunjang kemajuan Perusahaan Umum. Pasal 5g Dewan Pengawas melakukan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya dalam Perusahaan Umum sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam anggaran dasar Perusahaan Umum serta menjalankan keputusan-keputusan dan petunjuk-petunjuk Menteri Keuangan. Pasal 5h (1) Dewan Pengawas mengadakan pertemuan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.

      (2)

      Dalam pertemuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini Dewan Pengawas membicarakan hal-hal dan masalah-masalah yang berhubungan dengan Perusahaan Umum, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya serta hak dan kewajibannya.

      (3)

      Dewan Pengawas dapat meminta kehadiran pejabat-pejabat Perusahaan Umum yang dianggap perlu untuk menghadiri pertemuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dengan sepengetahuan Direksi.

      (4)

      Untuk setiap pertemuan dibuat risalah mengenai hal-hal yang dibicarakan.

      (5)

      Surat-surat ke luar dari Dewan Pengawas harus ditandatangani oleh Ketua Dewan Pengawas dan seorang anggota Dewan Pengawas.” 5. Judul Bagian Keempat (baru) diubah, sehingga berbunyi : “Pimpinan dan Pengurusan.” 6. Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga berbunyi : “(1) Perusahaan Umum dipimpin dan diurus oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang Direktur Utama dan sebanyak-banyaknya 4 (empat) orang Direktur.

      (2)

      Direksi menerima petunjuk-petunjuk dari dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan tentang kebijaksanaan umum untuk menjalankan tugas pokok perusahaan dan hal-hal yang dianggap perlu.” 7. Menambah 4 (empat) pasal baru, di antara Pasal 6 dan Pasal 7 menjadi Pasal 6a, Pasal 6b, Pasal 6c dan Pasal 6d. “Pasal 6a (1) Dalam menjalankan tugas-tugas Perusahaan Umum :

    8. Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak atas nama Direksi;

    9. Para Direktur berhak dan berwenang bertindak atas nama Direksi, masing-masing untuk bidangnya dan dalam batas-batas yang ditentukan dalam peraturan tata tertib dan tata cara menjalankan pekerjaan Direksi.

      (2)

      Apabila Direktur Utama berhalangan sementara, maka jabatan Direktur Utama diwakili oleh Direktur tertua dalam masa jabatannya, sedang apabila Direktur termaksud tidak ada atau berhalangan diwakli oleh Direktur yang lain.

      (3)

      Apabila Direktur Utama berhalangan tetap menjalankan pekerjaannya atau apabila jabatan itu terluang dan penggantinya belum diangkat atau belum memangku jabatannya, maka jabatan Direktur Utama dipangku oleh salah seorang Direktur berdasarkan penunjukan sementara oleh Menteri Keuangan dengan kekuasaan dan wewenang Direktur Utama.

      (4)

      Apabila semua anggota Direksi berhalangan tetap menjalankan pekerjaannya atau jabatan Direksi terluang seluruhnya dan belum diangkat penggantinya atau belum memangku jabatannya, maka sementara waktu pimpinan dan pengurusan Perusahaan Umum dijalankan oleh Pejabat Direksi yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.

      (5)

      Tata tertib dan tata cara menjalankan pekerjaan Direksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini diatur dalam peraturan yang ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan Menteri Keuangan. Pasal 6b. Tugas pokok Direksi adalah :

    10. memimpin, mengurus dan mengelola Perusahaan Umum sesuai dengan tujuan Perusahaan Umum dan senantiasa berusaha meningkatkan daya gun dan hasil guna;

    11. menguasai, memelihara dan mengurus kekayaan Perusahaan Umum;

    12. mewakili Perusahaan Umum di dalam dan di luar pengadilan baik yang berhubungan dengan maupun yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b pasal ini. Pasal 6c. Dalam hubungan dengan tugas pokok Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6b Peraturan Pemerintah ini, maka :

    13. Direksi berkewajban:

  13. mengusahakan dan menjamin terlaksananya usaha dan kegiatan Perusahaan Umum sesuai dengan tujuan dan lapangan usahanya;

  14. menyiapkan pada waktunya rencana kerja tahunan Perusahaan Umum, lengkap dengan anggaran keuangannya yang meliputi anggaran eksploitasi dan anggaran investasi, termasuk rencana-rencana lainnya yang berhubungan dengan pelaksanaan usaha dan kegiatan Perusahaan Umum, untuk selanjutnya disampaikan kepada Menteri Keuangan guna mendapatkan persetujuan;

  15. mengadakan dan memelihara pembukuan dan administrasi Perusahaan Umum sesuai dengan kelaziman yang berlaku bagi suatu perusahaan;

  16. memberikan segala keterangan tentang keadaan dan jalannya Perusahaan Umum, berupa laporan perhitungan hasil usaha/laporan keuangan dan laporan kegiatan Perusahaan Umum, baik dalam bentuk laporan tahunan maupun dalam bentuk laporan berkala lainnya menurut cara dan waktu yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah ini dan setiap kali diminta oleh Menteri Keuangan;

  17. menyiapkan susunan organisasi Perusahaan Umum lengkap dengan perincian tugasnya;

  18. menjalankan kewajiban-kewajiban lainnya berdasarkan petunjuk Menteri Keuangan;

    1. Direksi mempunyai hak dan wewenang sebagai berikut :

  19. menetapkan kebijaksanaan dalam pimpinan dan pengurusan Perusahaan Umum;

  20. mengatur ketentuan-ketentuan tentang kepegawaian Perusahaan Umum, termasuk penetapan gaji, pensiun/jaminan hari tua dan penghasilan lain bagi para pegawai Perusahaan Umum berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku;

  21. mengangkat dan memberhentikan pegawai Perusahaan Umum berdasarkan peraturan kepegawaian Perusahaan Umum sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 2;

  22. mengatur penyerahan kekuasaan Direksi untuk mewakili Perusahaan Umum di dalam dan di luar pengadilan kepada seseorang atau beberapa orang anggota Direksi yang khusus ditunjuk untuk itu atau kepada seseorang/beberapa orang pegawai Perusahaan Umum, baik sendiri maupun bersama-sama, atau kepada orang/badan lain;

  23. menjalankan tindakan-tindakan lainnya baik mengenai pengurusan maupun mengenai pemilikan, sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 6d Direksi dalam melaksanakan tugas, kewajiban, hak dan wewenangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6b dan Pasal 6c Peraturan Pemerintah ini, wajib bertindak sesuai dengan kebijaksanaan umum yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5a ayat (1) Peraturan Pemerintah ini.” 8. Pasal 7 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) diubah, sehingga berbunyi : “(3) Dalam hal-hal dibawah ini, Presiden atas usul Menteri Keuangan dapat memberhentikan anggota Direksi, meskipun masa jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini belum berakhir yaitu :

    1. Atas permintaan sendiri;

    2. Diberi tugas lain oleh pemerintah;

    3. Karena tindakan yang merugikan Perusahaan Umum;

    4. Karena tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan negara;

    5. Cacat phisik atau mental yang mengakibatkan tidak dapat melaksanakan tugasnya;

    6. Karena meninggal dunia.

      (4)

      Pemberhentian anggota Direksi akan merupakan "pemberhentian tidak dengan hormat", jika melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf c dan huruf d pasal ini, serta merupakan tindak pidana yang terbukti sah menurut hukum.

      (5)

      Sebelum usul pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf c dan huruf d pasal ini diputuskan, anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri, hal mana harus dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) bulan setelah oleh Menteri Keuangan secara tertulis diberitahukan kepada yang bersangkutan tentang rencana pengusulan pemberhentiannya.” 9. Pada Pasal 8 diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan ketentuan yang dijadikan ayat (1 a) yang berbunyi : (la) Anggota Direksi tidak boleh merangkap jabatan lain kecuali dengan izin Menteri Keuangan. Tidak termasuk dalam hal ini, ialah jabatan yang dipikulkan oleh negara kepadanya.

  24. Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11 dihapuskan.

  1. Pasal 13 diubah sehingga berbunyi : “Tahun Buku Perusahaan Umum adalah tahun Anggaran Pemerintah.” 12. Pasal 18 diubah sehingga berbunyi : “Direksi mengangkat, dan memberhentikan pegawai Perusahaan Umum sesuai dengan kebutuhan Perusahaan Umum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” 13. Menambah 1 (satu) pasal baru, diantara Pasal 18 dan Pasal 19 menjadi: Pasal 18a.
    (1)

    Kepada pegawai Perusahaan Umum diberikan pensiun berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pegawai Perusahaan Umum.

    (2) Di samping pensiun kepada pegawai Perusahaan Umum dapat diberikan jaminan hari tua lainnya yang penyediaan dan penyelenggaraannya diatur oleh Direksi setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 September 1982 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1982 NOMOR 47

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):