Pembentukan Kota Adminstratif Baturaja

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1982

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 1982 TENTANG PEMBENTUKAN KOTA ADMINSTRATIF BATURAJA Presiden Republik Indonesia, Menimbang :

  1. bahwa berhubungan dengan perkembangan dan kemajuan dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan pada umumnya dan dalam wilayah Kecamatan Kota Baturaja pada khususnya, dipandang perlu untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan wilayah secara khusus guna menjamin terpenuhinya tuntutan perkembangan dan kemajuan dimaksud sesuai aspirasi masyarakat di wilayah Kecamatan Kota Batu- raja;

  2. bahwa perkembangan dan kemajuan wilayah Kecamatan Kota Baturaja telah menunjukkan ciri dan sifat penghidupan perkotaan yang memerlukan pembinaan serta pengaturan penyelenggaraan pemerintahan secara khusus, c. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) dan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, pembentukan Kota Administratif Baturaja perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan dan Undang-undang Darurat Nomor 16 Tahun 1955 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 1950 (Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 52), sebagai Undang-undang (Lembaran Negara. Tahun 1959 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1814);

  3. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang- undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 55) Undang-undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan sebagai Undang-undang (Lembaran Negera Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1821);

  4. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037); MEMUTUSKAN : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF BATURAJA. BAB I KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :

    1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagamana dimaksud dalam ketentuan Undang- undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);

    2. Wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);

    3. Wilayah Kecamatan Kota Baturaja adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 69/1965 tanggal 16 Nopember 1965. BAB II TUJUAN PEMBENTUKAN


    Pasal 2

    Tujuan pembentukan Kota Administratif Baturaja adalah untuk meningkatkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan secara berhasil guna dan berdaya guna dan merupakan sarana bagi pembinaan wilayah dan unsur pendorong yang kuat bagi usaha peningkatan laju pembangunan. BAB III KEDUDUKAN, FUNGSI, LUAS, DAN PEMBAGIAN WILAYAH


    Pasal 3
    (1)

    Pemerintah Kota Administratif Baturaja bertanggung jawab kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingakt II Ogan Komering Ulu.

    (2)

    Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Ogan Komering Ulu berkedudukan di Kota Administratif Baturaja.

    (3)

    Dalam rangka memperlaju pengembangan wilayah Kota Administratif Baturaja, maka apabila dianggap perlu Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Selatan dapat menyelenggarakan pembinaan secara langsung terhadap Kota Administratif Baturaja.


    Pasal 4

    Pemerintah Kota Administratif Baturaja menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut :

    1. meningkatkan dan menyesuaikan penyelenggaraan pemerintahan dengan perkembangan kehidupan politik, ekonomi, sosial, dan budaya perkotaan, b. membina dan mengarahkan pembangunan sesuai dengan perkembangan sosial ekonomi serta fisik perkotaan;

    2. mendukung dan merangsang secara timbal balik bank perkembangan wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan pada umumnya dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Ogan Komering Ulu pada khususnya.


    Pasal 5

    Wilayah Kota Administratif Baturaja, meliputi sebagian dari wilayah Kecamatan Kota Baturaja, yang terdiri dari :


  5. Desa Air Gading;

  6. Desa Talang Jawa/Talang Bandung;

  7. Desa Tanjung Agung;

  8. Desa Saung Naga;

  9. Desa Laya;

  10. Desa Pusar;

  11. Desa Batukuning;

  12. Desa Karang Agung;

  13. Desa Karang Endah;

  14. Desa Tanjung Karang;

  15. Desa Batuputih;

  16. Kelurahan Kampung Pasar Lama;

  17. Kelurahan Kampung Pasar Baru;

  18. Kelurahan Dusun Baturaja;

  19. Desa Tanjung Baru;

  20. Desa Sukaraya;

  21. Desa Kemalaraja;

  22. Desa Sukajadi;

  23. Desa Tanjung Kemala;

    Pasal 6

    Untuk terwujudnya tertib pemerintahan serta pembinaan wilayah, maka wila yah Kota Administratif Baturaja dibagi atas 2 (dua) kecamatan baru yaitu :

    1. Wilayah Kecamatan Baturaja Barat, terdiri dari :


  24. Desa Air Gading, 2. Desa Talang Jawa/Talang Bandung, 3. Desa Tanjung Agung, 4. Desa Saung Naga, 5 .Desa Laya, 6. Desa Pusar;

  25. Desa Batukuning, 8. Desa Karang Agung, 9. Desa Karang Endah, 10. Desa Tanjung Karang, 11. Desa Batuputih.

    1. Wilayah Kecamatan Baturaja Timur, terdiri dari :

  26. Kelurahan Kampung Pasar Lama, 2. Kelurahan Kampung Pasar Baru, 3. Kelurahan Dusun Baturaja, 4. Desa Tanjung Baru, 5 .Desa Sukaraya, 6. Desa Kemalaraja, 7. Desa Sukajadi;

  27. Desa Tanjung Kemala.

    Pasal 7

    Sebagian wilayah Kecamatan Kota Baturaja setelah dikurangi 19 Desa/ Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah ini, dibentuk menjadi kecamatan baru yaitu Kecamatan Sosoh Buay Rayap yang terdiri dari :


  28. Desa Penyandingan, 2. Desa Bandar;

  29. Desa Lubuk Leban, 4. Desa Lubuk Baru, 5. Desa Kungkilan, 6. Desa Rantau Kumpai;

  1. Desa Negeri Sindang, dengan pusat pemerintahan berkedudukan di Penyandingan.
    Pasal 8
    (1)

    Pusat Pemerintahan Kota Administratif Baturaja berkedudukan di Kota Baturaja.

    (2)

    Pusat Pemerintahan Kecamatan Baturaja Barat berkedudukan di Desa Batuputih.

    (3)

    Pusat Pemerintahan Kecamatan Baturaja Timur berkedudukan di Kelurahan Dusun Baturaja. BAB IV STRUKTUR ORGANISASI


    Pasal 9

    Perincian Struktur Organisasi Pemerintahan Kota Administratif Baturaja ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan kebutuhan dan kondisi serta situasi kota yang bersangkutan, setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang penertiban dan penyempurnaan aparatur negara. BAB V KETENTUAN PERALIHAN


    Pasal 10
    (1)

    Struktur Organisasi Pemerintahan Wilayah Kecamatan Kota Baturaja yang berlaku, sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sampai dengan waktu berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur tentang Pola Organisasi Pemerintah Wilayah Kota Administratif Baturaja.

    (2)

    Segala Peraturan Daerah dan Keputusan-keputusan Kepala Daerah yang berlaku bagi pemerintahan wilayah Kecamatan Kota Baturaja sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku bagi pemerintahan wilayah Kota Administratif Baturaja.

    (3)

    Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, materiil dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan status wilayah dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diselesaikan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Ogan Komering Ulu atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Selatan. BAB VI KETENTUAN PENUTUP


    Pasal 11
    (1)

    Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Pemerintah Wilayah Kecamatan Kota Baturaja sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 69/1965 tanggal 16 Nopember 1965 dihapuskan.

    (2)

    Hal-hal yang timbul dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Selatan atas nama Menteri Dalam Negeri.


    Pasal 12 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):