Tata Pengaturan Air

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 1982 TENTANG TATA PENGATURAN AIR Presiden Republik Indonesia, Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan, diperlukan adanya kebijaksanaan pemerintah mengenai penyelenggaraan tata pengaturan air yang meliputi segala usaha untuk mengatur pembinaan seperti pemilikan, penguasaan, pengelolaan, penggunaan, pengusahaan, dan pengawasan atas air beserta sumbernya, guna mencapai manfaat yang sebesar besarnya dalam memenuhi hajat hidup dan peri kehidupan rakyat;

  2. bahwa perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah sebagai landasan kebijaksanaan untuk pengaturan lebih lanjut tata cara pembinaan dalam kegiatan pengairan menurut bidangnya masing-masing sesuai dengan fungsi dan peranannya; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043);

  3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);

  4. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3046);

  5. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan- ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TATA PENGATURAN AIR. BAB I KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :

    1. Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang pengairan;

    2. Gubernur adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Daerah Khusus/Daerah Istimewa;

    3. Daerah adalah Daerah Tingkat I;

    4. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Tingkat I/Daerah Khusus/Dae'rah Istimewa;

    5. Daerah Pengaliran Sungai adalah suatu kesatuan wilayah tata air yang terbentuk secara alamiah dimana air meresap dan/atau mengalir melalui sungai dan anak- anak sungai yang bersangkutan;

    6. Wilayah Sungai adalah kesatuan wdayah tata pengairan sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 7 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 sebagai hasil pengembangan satu atau lebih daerah pengaliran sungai;

    7. Hak Guna Air adalah hak untuk memperoleh dan menggunakan air untuk keperluan tertentu;

    8. Pihak yang Berwenang adalah pejabat yang ditunjuk oleh dan bertindak untuk dan atas nama Menteri;

    9. Bangunan Pengairan adalah bangunan prasarana pengairan baik yang berujud saluran ataupun bangunan lain. BAB II ASAS DAN LANDASAN HAK ATAS AIR


    Pasal 2
    (1)

    Dalam Tata Pengaturan Air dipergunakan asas-asas kemanfaatan umum, keseimbangan, dan kelestarian.

    (2)

    Hak atas air ialah Hak Guna Air. BAB III POLA TATA PENGATURAN AIR


    Pasal 3

    Untuk menjamin terselenggaranya tata pengaturan air secara nasional yang dapat memberikan manfaat yang sebesar besarnya bagi kepentingan masyarakat di segala bidang kehidupan dan penghidupan ditetapkan pola untuk perlindungan, pengembangan, dan penggunaan air dan/atau sumber air yang didasarkan atas wilayah sungai, wewenang dan tanggung jawab atas sumber air serta perencanaan perlindungan, pengembangan dan penggunaan air dan/atau sumber air.


    Pasal 4
    (1)

    Kesatuan wilayah tata pengairan ditetapkan berdasarkan wilayah sungai.

    (2)

    Dua daerah pengaliran sungai atau lebih yang secara alamiah atau buatan berhubungan satu sama lain, keseluruhannya dinyatakan sebagai satu wilayah sungai dan masing-masing merupakan sub wilayah sungai.


    Pasal 5
    (1)

    Wewenang yang timbul dari hak penguasaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 atas air dan/atau sumber air yang berada di wilayah-wilayah sungai atau bagian-bagian daripada wilayah sungai di dalam suatu Daerah, dilimpahkan dalam rangka tugas pembantuan kepada Pemerintah Daerah kecuali ditetapkan lain dalam Peraturan Pemerintah.

    (2)

    Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini kepada Menteri.

    (3)

    Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini atas wilayah sungai yang berada pada lebih dari satu Daerah tetap berada pada Menteri.


    Pasal 6
    (1)

    Pengurusan administratif atas sumber air bawah tanah, mata air panas sebagai sumber mineral dan sumber tenaga menjadi wewenang Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang pertambangan.

    (2)

    Pengambilan air bawah tanah untuk penggunaan airnya pada batas kedalaman tertentu hanya dapat dilaksanakan dengan izin Gubernur yang bersangkutan setelah mendapat petunjuk-petunjuk teknis dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini.

    (3)

    Pelaksanaan ketentuan pasal ini diatur lebih lanjut oleh Menteri sebagaimana dalam ayat (1) pasal ini.


    Pasal 7
    (1)

    Rencana perlindungan, pengembangan, dan penggunaan air dan/atau sumber air pada tiap wilayah sungai disusun secara terpadu dan menyeluruh.

    (2)

    Rencana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dimasukkan ke dalam Rencana Pengembangan Sumber-sumber Air Nasional, sebagai bagian dari Rencana Pembangunan Nasional. BAB IV KOORDINASI TATA PENGATURAN AIR


    Pasal 8

    Tanpa mengurangi wewenang departemen dan/alau lembaga lain yang bersangkutan dalam bidang tugasnya masing-masing, Menteri melaksanakan wewenang dan tanggung jawab untuk mengkoordinasikan segala pengaturan usaha-usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974.


    Pasal 9

    Pengaturan usaha-usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah ini meliputi hal-hal sebagai berikut :

    1. penetapan rencana prioritas penggunaan air dan/atau sumber air;

    2. penetapan urutan prioritas penggunaan air dan/atau sumber air di dalam rencana perlindungan, pengembangan, dan penggunaan sumber air tersebut;

    3. pengaturan penggunaan air dan/atau sumber air;

    4. pengaturan cara pembuangan air limbah beserta bahan-bahan limbah lainnya;

    5. pengaturan pembangunan bangunan pengairan maupun bangunan lain pada sumber air;

    6. pengaturan terhadap masalah-masalah lain yang mungkin timbul.


    Pasal 10

    Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah ini Menteri bertugas :

    1. mengumpulkan data mengenai kuantitas dan kualitas air pada sumber air serta memelihara inventarisasinya;

    2. mengumpulkan data mengenai kebutuhan air dan memelihara keseimbangan tata air;

    3. mengadakan studi yang bersangkutan dengan perlindungan, pengembangan dan penggunaan air dan/atau sumber air yang bersifat umum maupun khusus;

    4. menyiapkan perumusan dan penyusunan kebijaksanaan.dalam rangka perencanaan pengembangan sumber air;

    5. menyiapkan perumusan dan penyusunan rencana pengembangan sumber air berdasarkan kebijaksanaan tersebut pada huruf d pasal ini;

    6. memberikan bantuan dan pertimbangan dalam bidang teknologi kepada departemen-departemen, Pemerintah Daerah-Pemerintah Daerah, lembaga-lembaga dan badan-badan lain yang bersangkutan dalam menyusun rencana penggunaan air dan/atau sumber air baik nasional, regional maupun lokal;

    7. mengatur cara dan persyaratan serta daftar registrasi penggunaan air dan/atau sumber air;

    8. mengatur cara dan persyaratan pembuangan air limbah beserta bahanbahan limbah lainnya baik cair maupun padat;

    9. mengatur cara pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kebijaksanaan tersebut di atas.


    Pasal 11
    (1)

    Dalam menunjang pelaksanaan ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 Peraturan Pemerintah ini, instansi-instansi lain, baik di Pusat maupun di Daerah dan/atau badan badan hukum tertentu menyediakan data hasil studi dan rencana dalam bidangnya masing-masing yang bersangkutan dengan pengairan untuk Menteri.

    (2)

    Menteri menyediakan rencana pengembangan sumber air yang telah disetujui bersama instansi-instansi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)pasal ini serta keterangan-keterangan lain yang diperlukan sebagai landasan pelaksanaan dalam bidangnya masing-masing.


    Pasal 12
    (1)

    Wewenang dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 Peraturan Pemerintah ini, oleh Menteri dalam rangka tugas pembantuan dapat dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah untuk wilayah-wilayah sungai yang berada di dalam wilayahnya, kecuali ditetapkan lain dalam Peraturan Pemerintah.

    (2)

    Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini diatur oleh Menteri. BAB V PENGGUNAAN AIR DAN/ATAU SUMBER AIR Bagian Pertama Prioritas Penggunaan Air dan/atau Sumber Air


    Pasal 13
    (1)

    Air untuk keperluan minum merupakan prioritas utama di atas segala keperluan lain.

    (2)

    Kecuali sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini ditetapkan urutan prioritas penggunaan air dan/atau sumber air sesuai dengan keperluan masyarakat pada setiap tempat dan keadaan.

    (3)

    Urutan prioritas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini ditetapkan dalam rencana pengembangan sumber air.


    Pasal 14

    Tanpa mengurangi arti rencana pengembangan sumber air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) Peraturan Pemerintah ini, berdasarkan perkembangan keperluan dan keadaan setempat, pemerintah dapat melaksanakan atau memerintahkan pelaksanaan pekerjaan penggunaan air dan/atau sumber air untuk memenuhi kepentingan yang mendesak.


    Pasal 15

    Apabila terdapat suatu kelompok masyarakat pemakai air memperoleh izin penggunaan air dan/atau sumber air, yang pengambilan airnya ditetapkan dari satu bangunan atau saluran yang sama, pembagiannya antara anggota diatur oleh kelompok yang bersangkutan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Gubernur. Bagian Kedua Penggunaan Air dan/atau Sumber Air Tanpa Izin


    Pasal 16
    (1)

    Setiap orang berhak menggunakan air untuk keperluan pokok kehidupan, sehari hari dan/atau untuk hewan yang dipeliharanya.

    (2)

    Penggunaan air yang berasal dari sumber air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dapat dilakukan sepanjang tidak menimbulkan kerusakan atas sumber air dan lingkungannya atau bangunan umum yang bersangkutan.

    (3)

    Pengambilan air dari bangunan pengairan atau melalui tanah hak orang lain untuk keperluan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini harus dengan persetujuan dari pihak yang berhak atas bangunan pengairan atau tanah yang bersangkutan.

    (4)

    Apabila penggunaan dan pengambilan air sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) pasal ini ternyata menimbulkan kerusakan, yang bersangkutan wajib mengganti kerugian yang diatur lebih lanjut oleh Menteri.


    Pasal 17

    Penggunaan dan penyediaan air untuk keperluan pokok kehidupan seharihari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Peraturan Pemerintah ini, baik oleh perorangan maupun oleh sekelompok masyarakat, dilakukan sesuai dengan adat kebiasaan setempat dan persyaratan yang bersangkutan dengan teknik penyehatan dan kesehatan lingkungan.


    Pasal 18
    (1)

    Orang yang menguasai sebidang tanah yang letaknya lebih rendah, wajib membiarkan air yang secara alamiah mengalir dari bidang tanah lain yang letaknya lebih tinggi.

    (2)

    Orang yang menguasai sebidang tanah yang letaknya lebih tinggi atau lebih rendah, tidak dibenarkan melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya aliran air secara alamiah sehingga dapat menimbulkan kerugian bagi tetangganya. Bagian Ketiga Penggunaan Air dan/atau Sumber Air Dengan Izin


    Pasal 19
    (1)

    Penggunaan air dan/atau sumber air selain untuk keperluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Peraturan Pemerintah ini wajib memperoleh izin.

    (2)

    Penggunaan air dan/atau sumber air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini meliputi penggunaan untuk keperluan usaha perkotaan, pertanian, ketenagaan, industri, pertambangan, lalu lintas air, pengapungan, rekreasi, kesehatan dan keperluan lain sesuai dengan perkembangan.


    Pasal 20

    Pengaturan penggunaan air untuk keperluan pertanian dilakukan dengan menghormati adat kebiasaan masyarakat setempat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


    Pasal 21
    (1)

    Penggunaan air dan/atau sumber air untuk keperluan ketenagaan yang bertujuan untuk memenuhi keperluan sendiri dapat dilakukan dengan syarat tidak melampaui daya terpasang tertentu dan tidak mengganggu rencana pengembangan sumber air.

    (2)

    Penggunaan air dan/atau sumber air untuk keperluan ketenagaan di atas daya terpasang tertentu dilakukan berdasarkan dan dalam kerangka rencana pengembangan sumber air.

    (3)

    Persyaratan teknis penggunaan air dan/atau sumber air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) pasal ini diatur oleh Menteri yang bersangkutan.


    Pasal 22

    Penggunaan air dan/atau sumber air untuk kegiatan usaha industri dan pertambangan, termasuk kegiatan usaha pertambangan minyak dan gas bumi diatur bersama oleh Menteri dan Menteri yang bersangkutan. Bagian Keempat Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Izin


    Pasal 23
    (1)

    Kecuali penggunaan air untuk keperluan pertanian dan ketenagaan, permohonan izin penggunaan air dan/atau sumber air untuk keperluan sebagaimana dimaksud pada Bagian Ketiga Bab ini disampaikan kepada pihak yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah ini dengan disertai keterangan dan data yang diperlukan diatur lebih lanjut oleh Menteri.

    (2)

    Izin penggunaan air untuk keperluan ketenagaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini diberikan oleh Menteri.

    (3)

    Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini harus disertai rencana cara pembuangan air limbahnya beserta bahan-bahan limbah lainnya baik cair maupun padat.

    (4)

    Tata cara dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) pasal ini diatur lebih lanjut oleh Menteri.


    Pasal 24
    (1)

    Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Peraturan Pemerintah ini dengan persyaratan-persyaratan lengkap, pihak yang berwenang memberikan persetujuan atau menolak permohonan.

    (2)

    Apabila permohonan ditolak, penolakan tersebut disertai alasan-alasan nya.

    (3)

    Pihak yang berwenang sebelum memberikan izin untuk masing-masing keperluan sebagaimana dimaksud pada Pasal 19 Peraturan Pemerintah ini, wajib mempertimbangkan lebih dahulu :

    1. nilai kegunaan dari keperluan tersebut serta akibatnya terhadap keseimbangan air, baik kualitas maupun kuantitasnya di dalam wilayah tata pengairan yang bersangkutan;

    2. terpenuhinya persyaratan pembuangan air limbah beserta bahan bahan limbah lainnya sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.


    Pasal 25

    Izin penggunaan air dan/atau sumber air beserta buangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah ini tidak dapat diubah ketentuannya, dibekukan untuk sementara waktu, dicabut sebelum habis masa berlakunya, kecuali berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.


    Pasal 26
    (1)

    Izin dapat diubah ketentuannya apabila keadaan yang dipakai sebagai dasar pemberian izin telah berubah, sehingga memerlukan perubahan ketentuan tersebut untuk keperluan keseimbangan air dalam wilayah sungai atau wilayah tata pengairan yang bersangkutan.

    (2)

    Dalam hal perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal inimenimbulkan terganggunya usaha pemegang izin, yang bersangkutan dapat dipertimbangkan untuk memperoleh penggantian tempat pengambilan air yang lain apabila dimungkinkan.


    Pasal 27

    Apabila keadaan memaksa izin dapat dibekukan sementara. untuk kepentingan perlindungan, pengembangan, dan prioritas penggunaan air dan/atau sumber air.


    Pasal 28

    Izin yang telah diberikan dapat dicabut apabila pemegang izin tidak memenuhi ketentuan dalam surat izin.


    Pasal 29
    (1)

    Izin penggunaan air dan/atau sumber air dapat dinyatakan batal apabila rencana penggunaan air sudah tidak sesuai lagi dengan yang tercantum pada surat izin.

    (2)

    Izin penggunaan air dan/atau sumber air menjadi batal apabila tidak ada lagi persediaan air pada sumber yang bersangkutan. BAB VI PERLINDUNGAN Bagian Pertama Pengamanan Wilayah Tata Pengairan


    Pasal 30
    (1)

    Dalam mengusahakan pemeliharaan kelestarian fungsi sumber air beserta bangunan pengairan, Menteri menetapkan ketentuan mengenai luas wilayah pengamanannya.

    (2)

    Menteri dengan pertimbangan dan saran Menteri-menteri yang bersangkutan menetapkan daerah suaka dalam suatu wilayah tata pengairan.

    (3)

    Pembangunan, perubahan ataupun pembongkaran segala bangunan di dalam batas- batas garis sempadan sumber air, harus berdasarkan izin pihak yang berwenang yang diatur lebih lanjut oleh Menteri.

    (4)

    Gubernur berdasarkan penetapan Menteri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini mengambil langkah-langkah pengamanan atas daerah suaka dimaksud yang berada di wilayahnya. Bagian Kedua Perlindungan Atas Air, Sumber Air, dan Bangunan Pengairan


    Pasal 31
    (1)

    Pemerintah baik di Pusat maupun di Daerah, Lembaga-lembaga dan Badan-badan Hukum tertentu masing-masing sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya menyelenggarakan usaha pengendalian daya rusak air terhadap sumber air serta lingkungannya.

    (2)

    Masyarakat wajib membantu usaha pengendalian daya rusak air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini.


    Pasal 32
    (1)

    Dalam kegiatan penanggulangan bahaya banjir masyarakat dapat diikut sertakan sesuai dengan kepentingan dan kemampuannya.

    (2)

    Ketentuan lebih lanjut tentang organisasi dan tata kerja penanggulangan bahaya banjir diatur oleh Menteri-menteri yang bersangkutan.


    Pasal 33

    Masyarakat wajib membantu usaha pengendalian dan pencegahan terjadinya pencemaran air yang dapat merugikan penggunaan air serta lingkungannya.


    Pasal 34
    (1)

    Masyarakat wajib berusaha ikut melindungi, mengamankan, mempertahankan serta menjaga kelangsungan fungsi bangunan pengairan.

    (2)

    Orang yang berhak atas sebidang tanah yang berbatasan dengan bangunan pengairan, wajib ikut serta mengamankan dan menjaga kelangsungan fungsi bangunan tersebut.

    (3)

    Orang yang berhak atas sebidang tanah yang membangun atau menyuruh membangun bangunan pengairan' di atas tanahnya untuk keperluan sendiri wajib bertanggungjawab secara pribadi atas bangunan tersebut.


    Pasal 35

    Masyarakat dilarang melaksanakan kegiatan dalam hubungannya dengan penggunaan tanah yang mengakibatkan kerusakan terhadap kelangsungan fungsi air dan/atau sumber air. BAB VII EKSPLOITASI DAN PEMELIHARAAN BANGUNAN PENGAIRAN Bagian Pertama Pembagian Tugas dan Tanggungjawab


    Pasal 36

    Pelaksanaan eksploitasi dan pemeliharaan bangunan pengairan yang ditujukan untuk kesejahteraan dan keselamatan umum, ditetapkan sebagai berikut :

    1. bagi bangunan pengairan yang penguasaannya berada pada Pemerintah Daerah eksploitasi dan pemeliharaannya menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah yang bersangkutan;

    2. untuk bangunan pengairanyang penguasaannya tetap berada pada Pemerintah Pusat eksploitasi dan pemeliharaannya menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat.


    Pasal 37
    (1)

    Eksploitasi dan pemeliharaan bangunan pengairan yang pembangunannya diselenggarakan oleh Pemerintah baik Pusat maupun Daerah atau suatu Badan Hukum yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk memberikan manfaat langsung kepada suatu kelompok masyarakat tertentu, dilakukan dengan mengikut sertakan masyarakat yang memperoleh manfaat langsung dari bangunan tersebut.

    (2)

    Dengan mempertimbangkan kondisi serta kemampuan Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat dalam batas tertentu dapat memberikan bantuan yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan tata cara yang berlaku.


    Pasal 38
    (1)

    Eksploitasi dan pemeliharaan bangunan pengairan yang pembangunnannya dilaksanakan oleh masyarakat, menjadi tugas dan tanggung jawab yang bersangkutan.

    (2)

    Dalam hal terjadi gangguan terhadap fungsi tata pengairan yang disebabkan oleh kegagalan eksploitasi dan pemeliharaan bangunan pengairan karena kesalahan atau kelalaian pihak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini Pemerintah dapat melaksanakan atau memerintahkan pelaksanaannya kepada pihak lain atas biaya yang bersangkutan. Bagian Kedua Tata Laksana Eksploitasi dan Pemeliharaan Bangunan Pengairan


    Pasal 39

    Ketentuan-ketentuan tentang tata laksana eksploitasi dan pemeliharaan bangunan pengairan sebagaimana dimaksud pada Bab ini ditetapkan oleh Menteri. BAB VIII PEMBIAYAAN Bagian Pertama Pembiayaan untuk Pembangunan Bangunan Pengairan


    Pasal 40
    (1)

    Pembiayaan pembangunan bangunan pengairan baik yang ditujukan untuk kesejahteraan dan keselataman umum maupun untuk memberikan manfaat langsung kepada sesuatu kelompok masyarakat ditanggung oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah sesuai dengan wewenang dan tanggung jawab masing-masing. (2) Pembiayaan pembangunan bangunan pengairan untuk usaha-usaha tertentu yang diselenggarakan oleh badan hukum atau badan sosial atau perorangan, ditanggung oleh yang bersangkutan. (3) Masyarakat yang secara langsung memperoleh manfaat dari adanya bangunan pengairan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dapat diikut sertakan dalam pembiayaan untuk pembangunan tersebut sesuai dengan kepentingan dan kemampuannya. (4) Dengan mempertimbangkan kemampuan pembiayaan dari Pernerintah Daerah atau badan-badan hukum atau badan sosial atau perorangan atas usahanya yang tidak bertujuan atau tidak bersifat mencari keuntungan, Pemerintah dalam batas-batas tertentu dapat memberi bantuan pembiayaan pembangunan pengairan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini. Bagian Kedua Pembiayaan untuk Eksploitasi dan Pemeliharaan Bangunan Pengairan


    Pasal 41
    (1)

    Pembiayaan eksploitasi dan pemeliharaan bangunan pengairan sebagaimana dimaksud pada BAB VII Bagian Pertama Peraturan Pemerintah ini, pembiayaannya ditanggung oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah sesuai dengan wewenang dan tanggung jawab masing-masing.

    (2)

    Pembiayaan eksploitasi dan pemeliharaan bangunan pengairan untuk memberikan manfaat langsung kepada sesuatu kelompok masyarakat tertentu, diselenggarakan oleh pemerintah atau badan hukum yang ditunjuk oleh pemerintah, dengan mengikutsertakan masyarakat yang memperoleh manfaat langsung dari bangunan- bangunan tersebut.

    (3)

    Dengan mempertimbangkan kondisi serta kemampuan pembiayaan dari Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat dalam batas-batas tertentu dapat memberi bantuan kepada Pemerintah Daerah berupa pembiayaan eksploitasi dan pemeliharaan bangunan pengairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 Peraturan Pemerintah ini.

    (4)

    Eksploitasi dan pemeliharaan bangunan pengairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 Peraturan Pemerintah ini yang pembangunannya diselenggarakan oleh badan hukum, dan badan sosial maupun perorangan, ditanggung oleh yang bersangkutan. BAB IX PENGAWASAN


    Pasal 42
    (1)

    Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 dilakukan oleh Menteri yang pelaksanaannya ditugaskan kepada pejabat pengairan yang ditunjuk.

    (2)

    Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini diberi wewenang mengadakan pengamatan dan penyelidikan untuk memperoleh data dalam hubungannya dengan kelangsungan fungsi tata pengairan pada tempat-tempat yang diperlukan..

    (3)

    Penanggung jawab atas bangunan pengairan diwajibkan memberikan keterangan yang benar mengenai hal-hal yang diperlukan dan untuk menyertai pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini dalam pengamatan dan penyelidikan apabila diminta.

    (4)

    Pejabat dimaksud harus membuat berita acara mengenai pengamatan dan penyelidikannya sesuai dengan kenyataa'n dan kebenaran dan ditandatangani olehnya dan disampaikan kepada Menteri.

    (5)

    Apabila hasil pengamatan dan penyelidikan terdapat atau diduga terdapat unsur- unsur pidana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, pengusutannya diserahkan kepada pejabat penyidik yang berwenang. BAB X KETENTUAN PIDANA


    Pasal 43

    Dipidana berdasarkan ketentuan Pasal 15 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 :

    1. barangsiapa tanpa izin dari pihak yang berwenang menggunakan air dan/atau sumber air untuk salah satu keperluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah ini;

    2. barangsiapa yang telah memperoleh izin dari pihak yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah ini tidak melakukan dan/atau tidak ikut membantu dalam usaha menyelamatkan air, sumber air dan bangunan pengairan seperti diatur pada. Pasal 30 ayat (3), Pasal 31, Pasal 32 ayat (2), Pasal 34, dan Pasal 35 Peraturan Pemerintah ini. BAB XI KETENTUAN LAIN-LAIN


    Pasal 44
    (1)

    Dalam pelaksanaan pekerjaan tata pengaturan air, masyarakat wajib membantu petugas pengairan dengan memperkenankan pemasangan dan pemeliharaan rambu- rambu maupun tanda-tanda pekerjaan yang bersangkutan.

    (2)

    Masyarakat wajib membantu menjaga kelestarian rambu-rambu dan tanda- tanda,tersebut.

    (3)

    Pelaksanaan pemasangan atau pemeliharaan rambu-rambu dan tanda-tanda pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) pasal ini harus memperoleh izin terlebih dahulu dari Kepala Daerah yang bersangkutan. BAB XII KETENTUAN PERALIHAN


    Pasal 45
    (1)

    Izin penggunaan air dan/atau sumber air yang telah diberikan sebelum dikeluarkannya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sepanjang belum diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

    (2)

    Tata cara pembaharuan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini ditetapkan oleh Menteri.


    Pasal 46

    Peraturan Daerah yang dikeluarkan berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Algemeen Waterreglement 1936 (Staatsblad 1936 Nomor 489) yang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. BAB XIII KETENTUAN PENUTUP


    Pasal 47

    Dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah ini maka ketentuan-ketentuan tersebut dalam BAB I, BAB II, BAB IV, BAB V, dan BAB VI Algemeen Waterreglement 1936 (Staatsblad 1936 Nomor 489) dinyatakan tidak berlaku lagi.


    Pasal 48

    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Agustus 1982 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1982 NOMOR 37 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 1982 TENTANG TATA PENGATURAN AIR UMUM 1. Dasar pemikiran yang dipakai untuk menyusun Peraturan Pemerintah ini adalah Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan,yang telah memuat kebijaksanaan-kebijaksanaan pokok pembinaan pengairan bagi Negara Republik Indonesia untuk pengaturan lebih lanjut oleh pemerintah berdasarkan ketentuan- ketentuan yang telah ditetapkan oleh Undang-undang tersebut, khususnya berlandaskan pada Pasal 3 ayat(2), Pasal 4, Pasal 5, Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14.


  6. Untuk maksud tersebut perlu ditetapkan lebih terperinci dalam rangka tata pengaturan air secara menyeluruh, baik yang menyangkut segi penggunaan maupun perlindungannya atas air beserta sumbernya.

  7. Dalam pertimbangan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan dikatakan bahwa air beserta sumber-sumbernya, termasuk kekayaan Alam yang terkandung di dalamnya adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa yang mempunyai manfaat serba guna dan dibutuhkan manusia sepanjang masa, baik di bidang ekonomi, sosial maupun budaya; oleh karena itu sebagai landasan pokok dalam rangka tata pengaturan air adalah Pasal 3 ayat (1) Undang-undang tersebut yang menyatakan bahwa air beserta sumber-sumbernya dikuasai oleh negara. Adanya hak menguasai oleh negara tersebut menimbulkan wewenang untuk melakukan kegiatan dan kepentingan yang garis besarnya sebagaimana tercantum pada huruf a sampai dengan huruf e Pasal 3 ayat (2)Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tersebut diatas. Kegiatan tersebut mencakup keharusan untuk melindungi serta mengamankan air dan/atau sumber air untuk menjaga kelestarian fungsinya. Oleh karena itu dalam rangka tata pengaturan air dipergunakan asas-asas kemanfaatan umum, keseimbangan, dan kelestarian. Demikian pula sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria Pasal 16 ayat (2) huruf a jo Pasal 47, maka dalam Peraturan Pemerintah ini ditegaskan bahwa landasan hak atas air adalah hak guna air yakni hak memperoleh air untuk keperluan tertentu. Setiap pembayaran atau penggunaan air dan/atau sumber air bukan merupakan harga air atau sumber air itu sendiri tetapi sebagai ganti jasa pengelolaan dan pendaya gunaan air dan/atau sumber air hanyalah dengan maksud agar air dan/atau sumber air dapat berfungsi secara lestari dan tidak ditujukan untuk mencari keuntungan keuangan.

  8. Selanjutnya demi terselenggaranya tata pengaturan air yang dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat disegala bidang kehidupan dan penghidupan, perlu ditetapkan pola dari pada usaha perlindungan, pengembangan dan penggunaan air dan/atau sumber air secara nasional. Pola ini bertitik tolak dari 3 landasan pokok sebagai berikut: 4.1. Hidrografis : Ditinjau dari segi ini, wilayah sungai ditetapkan sebagai pola untuk usaha- usaha perlindungan, pengembangan, dan penggunaan air dan/atau sumber air, karena wilayah sungai adalah wilayah hidrografis,yang dianggap satu kesatuan wilayah yang dapat dipakai sebagai dasar pengelolaan air dan/atau sumber air sebagai satu kesatuan wilayah tata pengairan hasil pengembangan satu atau lebih daerah pengaliran sungai. 4.2. Administrasi Pemerintahan : Wewenang yang timbul dari hak penguasaan negara atas wilayah sungai atau bagian-bagiannya di dalam suatu Daerah, dilimpahkan dalam rangka tugas pembantuan kepada Pemerintah Daerah, sesuai dengan jiwa yang tercantum pada Pasal 4 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974, kecuali ditetapkan lain oleh suatu Peraturan Pemerintah, misalnya kepada badan hukum yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah yang diberi tugas mengelola, membina,dan mengembangkan sumber-sumber air di dalam wilayah sungai yang bersangkutan. 4.3. Perencanaan : Walaupun wilayah sungai sebagai kesatuan wilayah hidrografis yang wewenangnya sebagaimana dimaksud dalam angka 4.2. berada pada Pemerintah Daerah, namun agar supaya tercapai keseimbangan antara keperluan air disatu pihak dan tersedianya air dilain pihak untuk memenuhi kepentingan berbagai bidang kehidupan dilihat dari ruang lingkup nasional, perencanaan perlindungan, pengembangan dan penggunaan air dan/atau sumber air harus disusun secara terpadu dan menyeluruh pembangunannya dan dimasukkan kedalam rencana pengembangan sumber-sumber air nasional sebagai bagian dari rencana pembangunan nasional.

  9. Karena ketiga landasan pokok sebagaimana dimaksud dalam angka 4 harus memperoleh perhatian bersama-sama maka dalam hal sesuatu wilayah sungai berada di dalam lebih dari satu wilayah administratif atau didalam hal wilayah pengaliran sungai yang sesuai dengan kondisi,mempunyai arti penting bagi perkembangan ekonomi nasional, atau pengembangannya diperlukan dana yang besar, walaupun berada pada satu wilayah administratif, maka dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan lain yaitu tetap pada Pemerintah Pusat atau dilimpahkan kepada badan hukum tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974.

  10. Berhubung penggunaan air dan/atau sumbernya digunakan untuk berbagai macam keperluan dan di berbagai bidang kehidupan dan penghidupan masyarakat, yang pengaturan penggunannya dilakukan oleh berbagai departemen, lembaga atau instansi-instansi, maka perlu adanya koordinasi atas segala pengaturan usaha-usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 baik dalam perencanaannya maupun dalam pelaksanaan pengelolaan serta pembinaannya. Dalam Peraturan Pemerintah ini Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pengairan diberi wewenang dan tanggung jawab untuk koordinasi perencanaan dan pelaksanaan tata pengaturan air berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang- undang Nomor 11 Tahun 1974. Wewenang ini dapat dilimpahkan dalam rangka tugas pembantuan kepada Pemerintah Daerah untuk wilayah-wilayah sungai yang berada di dalam daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 (c) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974.

  11. Selanjutnya dalam tata pengaturan air ini digunakan pendekatan dari 2(dua) hal pokok yang bersama-sama ditangani, ialah : 7,1. Tata pengaturan atas sumbernya, yang sifatnya melindungi demi kelestarian fungsinya serta mengembangkannya untuk berbagai keperluan masyarakat; 7.2. Tata pengaturan atas penggunaan airnya, yang sifatnya mengatur penggunaannya sesuai dengan bidang keperluan masyarakat masing-masing.

  12. Mengingat air beserta sumbernya mempunyai fungsi sosial maka penggunaan air dibagi menjadi dua golongan : 8.1. Penggunaan air dan/atau sumber air tanpa izin; 8.2. Penggunaan air dan/atau sumber air dengan izin; Penggunaan air dan/atau sumber air tanpa izin dari pihak yang berwenang dimaksudkan terutama untuk memenuhi keperluan yang bersifat sosial,ialah untuk memenuhi keperluan pokok kehidupan sehari-hari di dalam rumah tangga dengan ketentuan tidak menimbulkan kerusakan pada sumber air serta tanah lingkungannya maupun bangunan umum yang bersangkutan. Ketentuan tersebut berlaku juga untuk pengambilan kerikil, pasir, batu dan sebagainya yang terdapat di dalam sumber air. Penggunaan air dan/atau sumber air dengan izin dari pihak berwenang dimaksudkan untuk semua penggunaan air dan/atau sumber air yang tidak termasuk kriteria yang tersebut diatas, terutama yang sifatnya untuk mengusahakan air atau sumber air dan/atau sumber daya alam,misalnya untuk pembangkitan tenaga, untuk keperluan industri, lalulintas air dan sebagainya.

  13. Pengambilan air bawah tanah memerlukan izin dari pajabat yang diberi wewenang oleh Menteri yang berwenang dalam bidang pertambangan yang pelaksanaannya diatur tersendiri dalam peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur hal tersebut, sedang penggunaannya tunduk pada ketentuan-ketentuan tersebut pada Peraturan Pemerintah ini atau peraturan perundang-undangan lain dalam bidang pengairan.

  1. Agar penggunaan air dan/atau sumber air mencapai sasaran sesuai dengan keperluan serta dengan diusahakan secara tepat guna, maka perlu adanya pertimbangan berdasarkan prioritas yang telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 disesuaikan dengan keperluan masyarakat pada setiap tempat dan keadaan. PASAL DEMI PASAL
    Pasal 1

    Cukup jelas.


    Pasal 2

    Ayat (1) Periksa Penjelasan Umum. Ayat (2) Periksa Penjelasan Umum.


    Pasal 3

    Periksa Penjelasan Umum.


    Pasal 4

    Ayat (1) Periksa Penjelasan Umum. Ayat (2) Ketentuan ini dimaksudkan untuk mengusahakan tata pengaturan air secara tepat guna, sehingga diperlukan daerah-daerah pengaliran sungai yang kecil- kecil dinyatakan menjadi satu wilayah sungai dan masing-masing merupakan sub wilayah sungai.


    Pasal 5

    Ayat (1) Periksa Penjelasan Umum, khususnya nomor 5 Ayat (2) Ketentuan ini dimaksudkan sebagai penegasan adanya tanggungjawab atas penerimaan wewenangnya. Ayat (3) Periksa Penjelasan Umum.


    Pasal 6

    Ayat (1) Wewenang Menteri sebagaimana dimaksud dalam ayat ini mencakup juga pengurusan administratif atas uap geothermal. Ayat (2) Karena letak air bawah tanah pada tiap daerah berbeda-beda kedalamannya maka pengaturan pengambilan air harus disesuaikan dengan kondisi hydrogeologi setempat. Tentang Batas-batas kedalaman akan ditetapkan oleh Menteri yang bersangkutan. Ayat (3) Cukup jelas.


    Pasal 7

    Ayat (1) Periksa Penjelasan Umum. Ayat (2) Periksa Penjelasan Umum.


    Pasal 8

    Periksa Penjelasan Umum.


    Pasal 9

    Keterangan ini merupakan suatu penjabaran mengenai hal-hal atau langkah dalam rangka koordinasi.


    Pasal 10

    Ketentuan ini merupakan perincian mengenai langkah-langkah yang diselenggarakan oleh Menteri guna mencapai hal-hal yang ditetapkan dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah ini.


    Pasal 11

    Ayat (1) Ketentuan ini merupakan penegasan bagi instansi-instansi lain baik di Pusat maupun di Daerah dan/atau badan hukum tertentu bahwa dalam rangka koordinasi perlu adanya kesediaan untuk memberikan data hasil studi dan rencana dalam bidang tugasnya masing-masing guna tercapainya maksud koordinasi yang baik. Ayat (2) Sebaliknya apabila rencana pengembangan sumber air yang telah tersusun dan disetujui bersama Menteri wajib menyediakan rencana tersebut bagi instansi-instansi lain agar pelaksanaan dapat dilakukan berdasarkan rencana dimaksud. Dengan demikian tidak akan ada penyimpangan-penyimpangan yang dapat berpengaruh tidak baik atas keseimbangan air pada sumber air serta atas asas-asas kemanfaatan umum dan kelestarian.


    Pasal 12

    Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas.


    Pasal 13

    Ayat (1) Air minum merupakan keperluan asasi bagi makhluk hidup di dunia.Yang dimaksud air untuk keperluan minum disini adalah merupakan sebagian dari pada keperluan pokok kehidupan sehari-hari, karena itu perlu dijadikan prioritas pertama sesuai dengan yang termuat dalam penjelasan atas Pasal 8 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974. Ayat (2) Mengingat keadaan yang berlainan pada berbagai tempat maka urutan prioritas penggunaan air dan/atau sumber air selanjutnya ditetapkan sesuai dengan keperluan masyarakat pada setiap tempat dan keadaan dengan mengingat kemampuan penyediaan air pada sumber air yang ada. Ayat (3) Cukup jelas.


    Pasal 14

    Kepentingan yang mendesak disini diartikan yang dapat mengakibatkan hal-hal yang tidak diinginkan oleh pemerintah maupun masyarakat.


    Pasal 15

    Yang dimaksud kelompok masyarakat disini adalah kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 12 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974,


    Pasal 16

    Ayat (1) Mengingat air adalah unsur utama dalam kehidupan, maka setiap orang diberikan hak untuk menggunakan air dalam keperluan pokok kehidupan sehari-hari termasuk keperluan untuk hewan yang dipeliharanya; Yang dimaksud keperluan pokok kehidupan sehari-hari adalah minum, masak, mandi, keperluan untuk melakukan ibadat dan keperluan rumah tangga lainnya. Ayat (2) Dalam penggunaan air yang bersangkutan perlu dibebani tanggungjawab sehingga perlu adanya pembatasan apabila penggunaan air itu dilaksanakan dari sumber air agar supaya kelestarian fungsi sumber air yang bersangkutan dapat lestari. Pembatasan ini juga berlaku untuk pengambilan kerikil, pasir, batu dan sebagainya yang terdapat di dalam sumber air yang bersangkutan. Ayat (3) Apabila penggunaan air dilakukan dengan mengambilnya dari bangunan pengairan atau melalui tanah hak orang lain maka untuk menghormati hak perdata orang yang bersangkutan pihak yang memerlukan air perlu meminta izin terlebih dulu dari pihak yang berhak atas bangunan pengairan atau tanah yang bersangkutan. Ayat (4) Ayat ini dimaksudkan untuk membebani tanggung jawab perdata bagi orang yang mengambil air dari bangunan pengairan atau tanah orang lain sehingga orang tersebut bertindak hati-hati terhadap bangunan atau tanah yang bersangkutan.


    Pasal 17

    Karena adat kebiasaan masih merupakan hukum yang tak tertulis sesuai dengan suasana setempat, disamping hukum kodifikasi maka penetapan dalam pasal ini dianggap perlu.


    Pasal 18

    Ketentuan pada pasal ini dimaksudkan untuk memberikan penyuluhan kepada masyarakat agar yang menguasai tanah, termasuk yang memiliki atau yang menguasai dengan sesuatu hak mempunyai kesadaran hidup bertetangga dengan baik, rukun dan damai. Selanjutnya dalam hubungan ini penguasa setempat dapat mengeluarkan peraturan-peraturan untuk masyarakat dalam wilayah hukumnya dengan maksud dapatnya diketahui dan ditaati oleh masyarakat yang bersangkutan.


    Pasal 19

    Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) a. Yang dimaksud dengan usaha perkotaan adalah penyediaan air bersih untuk perumahan, pamandian umum, rumah sakit,sekolah-sekolah, tempat peribadatan, pemotongan hewan,pemadam kebakaran, penyiraman tanam-tanaman di kota, penggelontoran selokan-selokan dan tempat-tempat umum lainnya.

    1. Penggunaan air untuk keperluan pertanian adalah penggunaan air untuk irigasi.

    2. Penggunaan air untuk keperluan ketenagaan adalah penggunaan air untuk pembangkitan tenaga listrik.Penggunaan air untuk keperluan industri dan pertambangan adalah penggunaan air untuk kegiatan industri, kegiatan eksplorasi dan eksploitasi bahan tambang, minyak dan gas bumi.Penggunaan air untuk lalu lintas air adalah penggunaan air sebagai sarana perhubungan disungai, danau, dan perairan darat lainnya. Penggunaan air untuk lalu lintas dan pengapungan diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri oleh Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang perhubungan.


    Pasal 20

    Periksa penjelasan atas Pasal 17. Penyediaan air untuk pertanian mencakup penyediaan air untuk perikanan. Pengaturan selanjutnya untuk keperluan ini diatur dalam peraturan perundang- undangan tersendiri.


    Pasal 21

    Cukup jelas.


    Pasal 22

    Pasal ini ditetapkan mengingat bahwa kegiatan usaha industri dan pertambangan termasuk kegiatan usaha pertambangan minyak dan gas bumi berkaitan dengan hubungan ekonomi internasional dan mempunyai peranan yang luas dalam pembangunan ekonomi. Oleh karenanya penggunaan air untuk masing-masing kegiatan-kegiatan tersebut perlu diatur tersendiri dengan memperhatikan segi-segi teknis maupun administratif dari bidang-bidang yang bersangkutan dan tata pengaturan air secara keseluruhan. Untuk keperluan itu, Menteri bersama Menteri yang bersangkutan ditugaskan untuk menetapkan pengaturan dan persyaratan penggunaan air untuk masing-masing bidang teknis yang bersangkutan.


    Pasal 23

    Pasal ini berhubungan dengan pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. Pihak yang berwenang memberi izin adalah pejabat sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah ini. Permohonan izin antara lain memuat :

    1. nama, pekerjaan atau usaha serta alamat pemohon;

    2. tempat pengambilan yang diinginkan di sertai peta lokasinya atau tempat lain di sekitarnya sebagai kemungkinan pengganti;

    3. tujuan pemakaian, kuantitas dan kualitas air yang akan digunakan;

    4. cara pengambilan dengan disertai gambar dan type bangunan air yang akan digunakan;

    5. kuantitas, kualitas serta cara-cara pembuangan air limbah serta bahan-bahan limbah lain baik cair maupun padat;

    6. tanggal dimulainya pengambilan air tersebut, jadwal serta lamanya penggunaan air yang diinginkan.


    Pasal 24

    Apabila permohonan disetujui maka surat izin memuat antara lain a. nama pekerjaan atau usaha serta alamat pemegang izin;

    1. tempat pengambilan yang diizinkan, serta maksud/tujuan;

    2. cara pengambilan dan kuantitas yang diizinkan;

    3. spesifikasi teknis dari bangunan-bangunan air yang digunakan;

    4. kuantitas dan kualitas air serta standar-standar dan persyaratan kesehatan dan pengamanannya;

    5. jadwal penggunaan dan kewajiban untuk melaporkannya;

    6. syarat-syarat kualitas air limbahnya dan cara-cara pembuangannya;

    7. jangka waktu berlakunya izin, i. syarat-syarat tentang perubahan, pembaharuan, pencabutan atau pembekuan izin untuk sementara.


    Pasal 25

    Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjaga kepastian hukum bagi pihak yang memperoleh izin.


    Pasal 26

    Cukup jelas


    Pasal 27

    Keadaan memaksa yang dimaksud dalam ketentuan ini ialah suatu keadaan force mayeur.


    Pasal 28

    Cukup jelas.


    Pasal 29

    Ayat (1) Pernyataan batal harus dilakukan dengan keputusan dari pihak yang berwenang. Ayat (2) Yang dimaksud batal ialah batal dengan sendirinya karena hukum.


    Pasal 30

    Ayat (1) Maksud ketentuan ini ialah menetapkan luas wilayah pengamanan yang diperlukan dalam rangka perlindungan sumber air agar fungsi sumber air dimaksudkan dapat berlangsung dengan lestari. Ayat (2) Yang dimaksud wilayah tata pengairan adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 7 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974. Ayat (3) Yang dimaksud dengan segala bangunan ialah termasuk bangunan- bangunan seperti jembatan, pipa gas, pipa minyak, pipa air minum, dermaga dan sebagainya, selain bangunan untuk pengairan sendiri. Garis sempadan sumber air adalah garis pengamanan bagi sumber air dan/atau bangunan pengairan dihitung dari tebing sampai jarak tertentu menurut perhitungan teknik pengairan. Ayat (4) Cukup jelas.


    Pasal 31

    Ayat (1) Selain perlindungan atas sumber air dari perbuatan-perbuatan ataupun kejadian dari luar, daya rusak yang disebabkan oleh airnya sendiri atas sumber air tersebut perlu dikendalikan. Untuk ini perlu ditetapkan ketentuan yang mewajibkan instansi-instansi pemerintah baik di Pusat maupun di Daerah, lembaga-lembaga dan badan hukum tertentu untuk menyelenggarakan usaha pengendalian dimaksud. Ayat (2) Dalam hubungan ini masyarakat diwajibkan membantu usaha tersebut sesuai dengan kepentingan dan kemampuannya. Usaha tersebut dilakukan dengan cara yang menurut ilmu pengetahuan dan teknologi dapat dipertanggungjawabkan misalnya dengan membuat krib, meluruskan alur sungai dan sebagainya.


    Pasal 32

    Ayat (1) Pengendalian banjir memiliki fungsi perlindungan terhadap dua segi a. perlindungan terhadap masyarakat di wilayah di sekitar sumbersumber air yang bersangkutan, b. perlindungan terhadap sumber air serta bangunan penggunaan air itu sendiri. Namun apabila banjir pada suatu waktu tidak dapat dikendalikan dengan usaha-usaha yang telah dilakukan maka guna penanggulangan bahaya banjir, masyarakat apabila diperlukan dapat diikut-sertakan dalam bentuk sumbangan tenaga, bahan ataupun keuangan sesuai dengan kepentingan dan kemampuan dari masyarakat yang bersangkutan. Ayat (2) Yang dimaksud Menteri-menteri yang bersangkutan ialah para Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya mencakup antara lain tugas-tugas yang dapat meringankan beban dalam rangka penanggulangan bahaya banjir, sebelum, selama maupun sesudah terjadinya banjir misalnya : Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Sosial,Menteri Pertahanan dan Keamanan.


    Pasal 33

    Pengendalian dan pencegahan terhadap terjadinya pencemaran air merupakan tugas yang tidak hanya dari pemerintah namun merupakan tugas juga bagi masyarakat. Pengendalian dan pencegahan pencemaran air sangat perlu untuk pemeliharaan kesehatan maupun pengamanan jiwa manusia dan lingkungannya.Oleh karena itu ditegaskan bahwa masyarakat wajib membantu usaha dimaksud.


    Pasal 34

    Maksud dari pasal ini merupakan suatu penegasan bagi masyarakat untuk ikut,merasa memiliki dan oleh karena itu ikut bertanggung jawab atas bangunan pengairan yang telah dibangun oleh pemerintah untuk kepentingan masyarakat.


    Pasal 35

    Kegiatan-kegiatan dalam hubungannya dengan penggunaan tanah yang dimaksud disini adalah pengolahan tanah untuk maksud tertentu ataupun penggalian- penggalian tanah.


    Pasal 36
    1. Ketentuan ini sebagai akibat dari adanya pelimpahan wewenang dan tanggung jawab sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 12 Peraturan Pemerintah ini.

    2. Cukup jelas.


    Pasal 37

    Ayat (1) Yang dimaksud dengan bangunan pengairan yang memberikan manfaat langsung kepada suatu kelompok masyarakat tertentu ialah bangunan pengairan yang didirikan untuk memenuhi keperluan masyarakat sebagaimana dimaksud pada BAB V Bagian Kedua dan Ketiga. Ayat (2) Bantuan yang diberikan dapat berupa biaya dan/atau saran serta pertimbangan teknis yang diperlukan.


    Pasal 38

    Ayat (1) Sudah sewajarnya apabila bangunan pengairan yang didirikan oleh masyarakat yang berkepentingan misalnya bangunan pengairan untuk keperluan ketenagaan maupun industri dan pertambangan,eksploitasi dan pemeliharaannya diserahkan tanggung jawabnya kepada yang bersangkutan, karena bangunan tersebut tetap menjadi miliknya. Ayat (2) Hal ini dimaksudkan agar pihak lain yang tidak ikut memiliki bangunan pengairan tersebut tidak dirugikan oleh adanya kegagalan ini.


    Pasal 39

    Karena sifatnya sangat teknis maka cukup diatur oleh Menteri.


    Pasal 40

    Ayat (1) Bangunan pengairan untuk kesejahteraan dan keselamatan umum dimaksudkan bangunan-bangunan yang tidak diperuntukkan untuk pengusahaan air dalam bidang tertentu misalnya bangunan pengendalian banjir, bangunan pengaturan sungai dan sebagainya, sedang bangunan untuk memberikan manfaat langsung kepada sesuatu kelompok masyarat ialah bangunan-bangunan air minum, irigasi,industri dan usaha-usaha tertentu lainnya. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.


    Pasal 41

    Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.


    Pasal 42

    Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas.


    Pasal 44

    Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.


    Pasal 45

    Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas.


    Pasal 46

    Cukup jelas.


    Pasal 47

    Cukup jelas.


    Pasal 48 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1982 NOMOR 3225

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):