Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Industri Kertas
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1982
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Dicabut dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1991
Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Kertas Kraf Cilacap Dan Penambahan Penyertaan Modal Negara Yang Berasal Dari Sebagian Kekayaan Negara Hasil Likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Kertas Kraf Cilacap Ke Dalam Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Blabak
Reaksi!
Belum ada reaksi.
Handy Reactions
😀
👍
✅
❤️
👀