Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1950 Tentang Peraturan Sementara Tentang Pemberian Tunjangan Kepada Anggota Tentara Nasional Indonesia Yang Pada Waktu Penyerahan Kedaulatan Tidak Masuk Angkatan Perang Republik Indonesia Serikat Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1954
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1982
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 1982 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 6 TAHUN 1950 TENTANG PERATURAN SEMENTARA TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KEPADA ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA YANG PADA WAKTU PENYERAHAN KEDAULATAN TIDAK MASUK ANGKATAN PERANG PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 1954 Presiden Republik Indonesia, Menimbang :
bahwa tunjangan yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1950 sebagaimana telah dibuah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1954 merupakan jaminan sosial sementara, dimaksudkan sebagai penghargaan kepada anggota Tentara Nasional Indonesia yang pada waktu penyerahan kedaulatan. tidak masuk Angkatan Perang Republik Indonesia Serikat serta telah mempunyai masa dinas dalam ketentaraan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun;
bahwa besarnya tunjangan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1954 dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan;
bahwa kesempatan pengajuan permohonan tunjangan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1954 perlu diadakan batas waktu pengajuan permohonan;
bahwa berhubung dengan hal tersebut pada huruf b dan huruf c, dipandang perlu mengadakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1954; , Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1950 tentang Peraturan Pemberian Pensiun dan Onderstand kepada para Anggota Tentara Angkatan Darat (Lembardan Negara Tahun 1950 Nomor 28) sebagaimana kemudian telah diubah/ditambah dengan Undang-undang Darurat Nomor 28 Tahun 1950 (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 50), Undang-undang Darurat Nomor 11 Tahun 1951 (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 76), Undang-undang Darurat Nomor 10 Tahun 1952 (Lembaran Negara Tahun 1952 Nomor 75), dan Undang-undang Darurat Nomor 6 Tahun 1954 (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 50) sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 4);
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1966 tentang Pemberian Pensiun, Tunjangan Bersifat Pensiun dan Tunjangan kepada Militer Sukarela (Lembaran Negara Tahun 1966 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2812);
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1950 tentang Peraturan Sementara tentang Pemberian Tunjangan, kepada Anggota Tentara Nasional Indonesia yang pada Waktu Penyerahan Kedaulatan Tidak Masuk Angkatan Perang Republik Indonesia Serikat (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 18),jo Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1954 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1950 tentang Peraturan Sementara tentang Pemberian Tunjangan kepada Anggota Tentara Nasional Indonesia yang pada Waktu Penyerahan Kedaulatan Tidak Masuk Angkatan Perang Republik Indonesia Serikat (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 600);
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3103);
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tabun 1977 tentang Penetapan Kembali Pensiun Pokok Purnawirawan/Warakawuri atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu dan Anak Yatim-Piatu Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3111); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 6 TAHUN 1950 TENTANG PERATURAN SEMENTARA TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KEPADA ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA YANG PADA WAKTU PENYERAHAN KEDAULATAN TIDAK MASUK ANGKATAN PERANG REPUBLIK INDONESIA SERIKAT SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 1954. Pasal I Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1954 sebagai berikut:
Pada Pasal 2 diubah sehingga berbunyi : “(1) Kepada anggota Tentara Nasional Indonesia yang pada waktu penyerahan kedaulatan tidak masuk Angkatan Perang Republik Indonesia Serikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, diberikan tunjangan dengan ketentuan sebagai berikut :
tunjangan diberikan selama masa 2/5 (dua per lima) daripada lamanya tahun dinas dalam ketentaraan dan dinas sipil, dengan ketentuan diberikan sekurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun dan sebanyak- banyaknya selama 5 (lima) tahun;
tunjangan diberikan setiap bulan dengan ketentuan sebagai berikut :
golongan Tamtama sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah);
golongan Bintara sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah);
golongan Perwira Pertama sebesar Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah);
- golongan Perwira Menengah ke atas sebesar Rp.45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah);
c. jumlah tunjangan tersebut di atas adalah jumlah keseluruhan yang tetap.(2)
Kepada mereka sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini harus mempunyai masa dinas dalam ketentaraan sekurang-kurangnya 1 (satu') tahun.” 2. Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan ketentuan baru menjadi Pasal 2 a yang berbunyi : “Kepada penerima tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah ini yang menderita cacat badan atau ingatan yang didapat dalam dan oleh karena dinas, diberikan tambahan tunjangan cacat berdasarkan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1977.” Pasal II
(1)Permohonan tunjangan yang masuk pada tanggal 1 Januari 1981 atau sesudahnya tidak dipertimbangkan lagi.
(2) Permohonan untuk mendapatkan tunjangan yang telah masuk sebelum 1 Januari 1981 di instansi/badan yang ditunjuk oleh Kepala Staf Angkatan/POLRI dan telah memenuhi persyaratan diselesaikan selambatlambatnya pada akhir Maret 1982. Pasal III Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 1981. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.