Pembentukan Kota Administratif Kisaran

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1982

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 1982 TENTANG PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF KISARAN Presiden Republik Indonesia, Menimbang :

  1. bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara pada umumnya dan dalam wilayah Kecamatan Kisaran pada khususnya, maka dipandang perlu untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan wilayah secara khusus guna menjamin terpenuhinya tuntutan perkembangan dan kemajuan dimaksud sesuai dengan aspirasi masyarakat di wilayah Kecamatan Kisaran;

  2. bahwa perkembangan dan kemajuan wilayah Kecamatan Kisaran telah menunjukkan ciri dan sifat penghidupan perkotaan yang memerlukan pembinaan serta pengaturan penyelenggaraan pemerintahan secara khusus;

  3. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) dan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok- pokok Pemerintahan di Daerah, maka pembentukan Kota Administratif Kisaran perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1092);

  3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1980 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Asahan dari wilayah Kotamadya Tanjung Balai ke Kota Kisaran (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3166). MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF KISARAN. BAB I KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :

    1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang- undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);

    2. Wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);

    3. Wilayah Kota Kisaran adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1980 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Asahan dari wilayah Kotamadya Tanjung Balai ke Kota Kisaran (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3166). BAB II TUJUAN PEMBENTUKAN


    Pasal 2

    Tujuan pembentukan Kota Administratif Kisaran adalah untuk meningkatkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan secara berhasilguna dan berdayaguna serta merupakan sarana utama bagi pembinaan wilayah dan merupakan unsur pendorong yang kuat bagi usaha peningkatan laju pembangunan. BAB III KEDUDUKAN, FUNGSI, LUAS DAN PEMBAGIAN WILAYAH


    Pasal 3
    (1)

    Pemerintah Kota Administratif Kisaran bertanggungjawab kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Asahan.

    (2)

    Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Asahan berkedudukan di Kota Administratif Kisaran.

    (3)

    Dalam rangka memperlaju pengembangan wilayah Kota Administratif Kisaran, apabila dianggap perlu Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara dapat menyelenggarakan pembinaan secara langsung terhadap Kota Administratif Kisaran.


    Pasal 4

    Pemerintah Kota Administratif Kisaran menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut :

    1. meningkatkan dan menyesuaikan penyelenggaraan pemerintahan dengan perkembangan kehidupan politik, ekonomi, sosial dan budaya perkotaan;

    2. membina dan mengarahkan pembangunan sesuai dengan perkembangan sosial ekonomi serta fisik perkotaan;

    3. mendukung dan merangsang secara timbal balik perkembangan wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara pada umumnya dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Asahan pada khususnya.


    Pasal 5
    (1)

    Wilayah Kota Administratif Kisaran meliputi : Sebagian wilayah Kecamatan Kisaran, yang terdiri dari :


  5. Kelurahan Kisaran Baru;

  6. Kelurahan Kisaran Timur;

  7. Kelurahan Kisaran Barat;

  8. Kelurahan Kisaran Kota;

  9. Kelurahan Gambir Baru;

  10. Kelurahan Bunut;

  11. Kelurahan Sei Rengas;

  12. Kelurahan Sidodadi;

  13. Kelurahan Mutiara;

  14. Kelurahan Siumbut-umbut;

  15. Kelurahan Sentang.

    (2)

    Sisa wilayah Kecamatan Kisaran setelah dikurangi dengan 11 (sebelas) Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a pasal ini terdiri dari:

  16. Desa Subur;

  17. Desa Sungai Beluru;

  18. Desa Rawang Lama;

  19. Desa Rawang Baru;

  20. Desa Rawang Pasar IV;

  21. Desa Sukadamai;

  22. Desa Pondok Bunga;

  23. Desa Meranti;

  24. Desa Sidomulijo;

  25. Desa Tanah Rakyat;

  26. Desa Perhutaan Silau;

  27. Desa Sungai Balai dibentuk menjadi kecamatan baru di dalam lingkungan Kabupaten Asahan, dengan nama Kecamatan Meranti dengan pusat pemerintahan kecamatan berkedudukan di Desa Meranti.

    Pasal 6

    Untuk terwujudnya tertib pemerintahan serta pembinaan wilayah maka wilayah Kota Administratif Kisaran dibagi atas 2 (dua) Kecamatan, yaitu :

    1. Wilayah Kecamatan Kota Kisaran Barat, terdiri dari :


  28. Kelurahan Kisaran Kota;

  29. Kelurahan Kisaran Barat;

  30. Kelurahan Kisaran Baru;

  31. Kelurahan Bunut;

  32. Kelurahan Sidodadi;

  33. Kelurahan Sei Rengas.

    1. Wilayah Kecamatan Kota Kisaran Timur, terdiri dari :

  34. Kelurahan Gambir Baru;

  35. Kelurahan Sentang;

  36. Kelurahan Kisaran Timur;

  37. Kelurahan Mutiara;

  1. Kelurahan Siumbut-umbut.
    Pasal 7
    (1)

    Pusat Pemerintahan Kota Administratif Kisaran berkedudukan di Kota Kisaran;

    (2)

    Pusat Pemerintahan Kecamatan Kota Kisaran Timur berkedudukan di Kelurahan Mutiara;

    (3)

    Pusat Pemerintahan Kecamatan Kota Kisaran Barat berkedudukan di Kelurahan Sei Rengas. BAB IV STRUKTUR ORGANISASI


    Pasal 8

    Perincian Struktur Organisasi Pemerintah Wilayah Kota Administratif Kisaran ditentukan labih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan kebutuhan dan kondisi serta situasi kota yang bersangkutan, dan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang penertiban dan penyempurnaan aparatur negara. BAB V KETENTUAN PERALIHAN


    Pasal 9
    (1)

    Struktur Organisasi Pemerintah Wilayah Kecamatan Kisaran yang berlaku sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sampai dengan waktu berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur tentang pola Organisasi Pemerintah Wilayah Kota Administratif Kisaran;

    (2)

    Segala Peraturan Daerah dan Keputusan-keputusan Kepala Daerah yang berlaku bagi Pemerintah Wilayah Kecamatan Kisaran sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku bagi Pemerintah Wilayah Kota Administratif Kisaran;

    (3)

    Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, materiil, dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan status wilayah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diselesaikan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Asahan atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara. BAB VI KETENTUAN PENUTUP


    Pasal 10
    (1)

    Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Pemerintah Wilayah Kecamatan Kisaran sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 58, - Tambahan Lembaran Negara Nomor 1092) dihapuskan.

    (2)

    Hal-hal yang timbul dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara atas nama Menteri Dalam Negeri.


    Pasal 11 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Juni 1982 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Juni 1982 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd SUDHARMONO, SH. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1982 NOMOR 26

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):