Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Kertas Basuki Rachmat Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1982

Sumber

Mencabut

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1971

Pendirian Perusahaan Umum Kertas Basuki Rachmat

Komentar!