Pengalihan Bentuk Perushaan Negara Kertas Leces Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1982

Sumber

Mencabut

Peraturan Pemerintah Nomor 137 Tahun 1961

Pendirian Perusahaan Negara Leces

Komentar!