Pembentukan Kecamatan Padang Panjang Timur, Kecamatan Padang Panjang Barat Di Kotamadya Daerah Tingkat II Padang Panjang, Kecamatan Sawahlunto Utara, Kecamatan Sawahlunto Selatan Di Kotamadya Daerah Tingkat II Sawahlunto, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kecamatan Tanjung Harapan Di Kotamadya Daerah Tingkat II Solok, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kecamatan Payakumbuh Barat Dan Kecamatan Payakumbuh Timur Di Kotamadya Daerah Tingkat II Payakumbuh Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1982
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 1982 TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN PADANG PANJANG TIMUR, KECAMATAN PADANG PANJANG BARAT DI KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II PADANG PANJANG, KECAMATAN SAWAHLUNTO UTARA, KECAMATAN SAWAHLUNTO SELATAN DI KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II SAWAHLUNTO, KECAMATAN LUBUK SIKARAH, KECAMATAN TANJUNG HARAPAN DI KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II SOLOK, KECAMATAN PAYAKUMBUH UTARA, KECAMATAN PAYAKUMBUH BARAT DAN KECAMATAN PAYAKUMBUH TIMUR DI KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II PAYAKUMBUH DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I SUMATERA BARAT Presiden Republik Indonesia, Menimbang :
bahwa mengingat luas wilayah dan bertambahnya jumlah penduduk yang berdiam di Kotamadya Daerah Tingkat II Padang Panjang, di Kotamadya Daerah Tingkat II Sawahlunto, di Kotamadya Daerah Tingkat II Solok, dan di Kotamadya Daerah Tingkat II Payakumbuh dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat, maka tugas-tugas pelayanan kepada masyarakat dalam bidang pemerintahan dan pembangunan perlu ditingkatkan, oleh karena itu perlu dibentuk 9 (sembilan) kecamatan dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat;
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, pembentukan kecamatan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kecil Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 19);
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN PADANG PANJANG TIMUR, KECAMATAN PADANG PANJANG BARAT DI KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II PADANG PANJANG, KECAMATAN SAWAHLUNTO UTARA, KECAMATAN SAWAHLUNTO SELATAN DI KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II SAWAHLUNTO, KECAMATAN LUBUK SIKARAH, KECAMATAN TANJUNG HARAPAN DI KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II SOLOK, KECAMATAN PAYAKUMBUH UTARA, KECAMATAN PAYAKUMBUH BARAT DAN KECAMATAN PAYAKUMBUH TIMUR DI KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II PAYAKUMBUH DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I SUMATERA BARAT. Pasal 1 Membentuk Kecamatan Padang Panjang Timur di Kotamadya Daerah Tingkat II Padang Panjang, yang meliputi wilayah :
Kelurahan Ganting;
Kelurahan Sigando;
Kelurahan Ekor Lubuk;
Kelurahan Ngalau;
Kelurahan Guguk Malintang;
Kelurahan Tanah Pak Lambik;
Kelurahan Koto Panjang;
Kelurahan Koto Katik;
Pasal 2
Membentuk Kecamatan Padang Panjang Barat di Kotamadya Daerah Tingkat II Padang Panjang, yang meliputi wilayah :
Kelurahan Bukit Surungan;
Kelurahan Pasar Usang;
Kelurahan Kampung Manggis;
Kelurahan Silaing Atas;
Kelurahan Silaing Bawah;
Kelurahan Balai-balai;
Kelurahan Tanah Hitam;
Kelurahan Pasar Baru;
Pasal 3
Membentuk Kecamatan Sawahlunto Utara di Kotamadya Daerah Tingkat II Sawahlunto, yang meliputi wilayah :
Kelurahan Durian (Ps. Baru);
Kelurahan Lubang Tembok;
Kelurahan Gunung Timbago;
Kelurahan Lubuk Panjang;
Kelurahan Kampung Surian;
Kelurahan Kebun Jati;
Kelurahan Sapan;
Kelurahan Sei Durian.
Pasal 4
Membentuk Kecamatan Sawahlunto Selatan di Kotamadya Daerah Tingkat II Sawahlunto, yang meliputi wilayah :
Kelurahan Tanah Lapang;
Kelurahan Kb. Sirakuk Bawah;
Kelurahan Kb. Sirakuk Atas;
Kelurahan Aur Tanjungkang;
Kelurahan Pondok Kapur;
Kelurahan Mudik Air;
Kelurahan Ps. Remaja;
Kelurahan Kp. Teleng;
Kelurahan Pondok Batu;
Kelurahan Sukosari;
Kelurahan Sidomulyo;
Kelurahan Air Dingin.
Pasal 5
Membentuk Kecamatan Lubuk Sikarah di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Solok, yang meliputi wilayah :
Kelurahan Enam Suku;
Kelurahan Tanah Garam;
Kelurahan IX Korong;
Kelurahan Sinapa Piliang;
Kelurahan Kampai Tabu Karambil;
Kelurahan Aro IV Korong;
Kelurahan Simpang Rumbio.
Pasal 6
Membentuk Kecamatan Tanjung Harapan di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Solok, yang meliputi wilayah :
Kelurahan Koto Panjang;
Kelurahan Pasar Pandan;
Kelurahan Laing;
Kelurahan Nan Balimo;
Kelurahan Kampung Jawa;
Kelurahan Tanjung Paku.
Pasal 7
Membentuk Kecamatan Payakumbuh Utara di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Payakumbuh, yang meliputi wilayah :
Kelurahan Napar;
Kelurahan Kotopanjang Lampasi;
Kelurahan Sungai Durian;
Kelurahan Parambahan;
Kelurahan Labuhbaru;
Kelurahan Bunian;
Kelurahan Tarok;
Kelurahan Padangkaduduak;
Kelurahan Payonibung;
Kelurahan Balaibatung;
Kelurahan Balaigadang;
Kelurahan Balaibaru;
Kelurahan Balaicacang;
Kelurahan Balaikaliki;
Kelurahan Tanjung Anau;
Kelurahan Kaningbukit;
Kelurahan Nankodok;
Kelurahan Payolinyam;
Kelurahan Talawi;
Kelurahan Muaro;
Kelurahan Koto Baru Balai Janggo;
Kelurahan Pasir;
Kelurahan Balaijaring;
Kelurahan Cubadakair;
Kelurahan Tambago;
Kelurahan Balaigurun;
Kelurahan Taruko;
Kelurahan Kubugadang Koto Nan Gadang.
Pasal 8
Membentuk Kecamatan Payakumbuh Barat di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Payakumbuh, yang meliputi wilayah :
Kelurahan Pakansinayan;
Kelurahan Talang;
Kelurahan Kototangah;
Kelurahan Subarangbatuang;
Kelurahan Padangtinggi;
Kelurahan Padangdatar;
Kelurahan Tanahmati;
Kelurahan Parakbetung;
Kelurahan Piliang;
Kelurahan Payolansek;
Kelurahan Bulakanbalaikandi;
Kelurahan Kubugadang Koto Nan IV;
Kelurahan Tanjunggadang;
Kelurahan Sungaipanago;
Kelurahan Balainanduo;
Kelurahan Peritrantang;
Kelurahan Dayabangun;
Kelurahan Nunang;
Kelurahan Labuh Basilang;
Kelurahan Ibuh;
Kelurahan Tanjungpauh;
Kelurahan Padangtangah;
Kelurahan Balaipanjang;
Kelurahan Limbukan;
Kelurahan Kototuo;
Kelurahan Padangkarambil;
Kelurahan Sawahpadang;
Kelurahan Limokampung;
Kelurahan Aurkuning;
Kelurahan Ampangan;
Kelurahan Kapalokoto.
Pasal 9
Membentuk Kecamatan Payakumbuh Timur di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Payakumbuh, yang meliputi wilayah :
Kelurahan Balainantuo;
Kelurahan Balaijaring Air Tabit;
Kelurahan Padangalai;
Kelurahan Bodi;
Kelurahan Sicincin Hilir;
Kelurahan Sicincin Mudik;
Kelurahan Padangtiakar Hilir;
Kelurahan Padangtiakar Mudik;
Kelurahan Padangtangah Payobada;
Kelurahan Ranah;
Kelurahan Balaibatimah;
Kelurahan Kotobaru;
Kelurahan Kotopanjang;
- Kelurahan Payobasung.
Pasal 10
(1)Pusat Pemerintahan Kecamatan Padang Panjang Timur berkedudukan di Ekor Lubuk.
(2)Pusat Pemerintahan Kecamatan Padang Panjang Barat berkedudukan di Kampung Manggis.
(3)Pusat Pemerintahan Kecamatan Sawahlunto Utara berkedudukan di Durian.
(4)Pusat Pemerintahan Kecamatan Sawahlunto Selatan berkedudukan di Tanah Lapang.
(5)Pusat Pemerintahan Kecamatan Lubuk Sikarah berkedudukan di Enam Suku.
(6)Pusat Pemerintahan Kecamatan Tanjung Harapan berkedudukan di Tanjung Paku.
(7)Pusat Pemerintahan Kecamatan Payakumbuh Utara berkedudukan di Napar.
(8)Pusat Pemerintahan Kecamatan Payakumbuh Barat berkedudukan di Pakansinayan.
(9)Pusat Pemerintahan Kecamatan Payakumbuh Timur berkedudukan di Balainantuo.
Pasal 11
Setiap perubahan Kelurahan-kelurahan sebagaimana di dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9 Peraturan Pemerintah ini, baik karena pemekaran penggabungan, penghapusan, perubahan nama dan batas-batas kelurahan sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas-batas wilayah kecamatan, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 12
Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat dari pada pembentukan 9 (sembilan) kecamatan dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat diatur oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Barat dengan memperhatikan kemampuan keuangan Pemerintah Pusat/Daerah pada tahap sekarang ini.
Pasal 13 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.