Pembentukan Kecamatan Kota Arga Makmur Di Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkulu Utara Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Bengkulu

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1982

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 1982 TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN KOTA ARGA MAKMUR DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BENGKULU UTARA DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I BENGKULU Presiden Republik Indonesia, Menimbang :

  1. bahwa mengingat luas wilayah dan bertambahnya jumlah penduduk yang berdiam di Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkulu Utara dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Bengkulu, maka tugas-tugas pelayanan kepada masyarakat dalam bidang pemerintahan dan pembangunan perlu ditingkatkan, oleh karena itu perlu dibentuk 1 (satu) kecamatan dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Bengkulu;

  2. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, pembentukan kecamatan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1956 tentang Pembentukan Kabupaten Bengkulu Utara (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 55);

  3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1976 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkulu Utara dari Kota Bengkulu (Kotamadya Daerah Tingkat II Bengkulu) ke Arga Makmur di Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkulu Utara (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 50); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN KOTA ARGA MAKMUR DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BENGKULU UTARA DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I BENGKULU.

    Pasal 1

    Membentuk Kecamatan Kota Arga Makmur di Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkulu Utara, yang meliputi wilayah:


  5. Desa Rama Agung;

  6. Desa Senali;

  7. Desa Gunung Selan;

  8. Desa Gunung Agung;

  9. Desa Kuro Tidur;

  10. Desa Karang Anyar;

  11. Kelurahan Purwodadi;

  12. Desa Karang Suci;

  13. Kelurahan Gunung Alam;

  14. Desa Datar Ruyung;

  15. Desa Taba Tembilang;

  16. Desa Lubuk Sahung;

  17. Desa Tanjung Raman;

  18. Kelurahan Kemumu;

  19. Desa Sido Urip;

  20. Desa Gunung Besar;

  21. Desa Air Merah;

  22. Desa Kali;

  23. Desa Talang Denau;

  24. Desa Sumber Agung;

  25. Desa Pematang Sapang;

  26. Desa Pagar Banyu;

  27. Desa Gardu;

  28. Desa Karang Anyar Ilir;

  29. Desa Talang Congok;

  30. Desa Tebing Kaning;

  1. Desa Pagar Ruyung.
    Pasal 2

    Pusat Pemerintahan Kecamatan Kota Arga Makmur berkedudukan di Desa Rama Agung.


    Pasal 3

    Setiap perubahan desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini, baik karena pemekaran, penggabungan, penghapusan, perubahan nama, dan batas- batas desa sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas-batas wilayah kecamatan, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.


    Pasal 4

    Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat dari pada pembentukan Kecamatan Kota Arga Makmur tersebut, diatur oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bengkulu dengan memperhitungkan kemampuan keuangan pemerintah pusat/daerah pada tahap sakarang ini.


    Pasal 5 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1982 NOMOR 19

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):