Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan I Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1981
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1981 |
Nomor | : | 7 |
Judul | : | Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan I Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) |
Tanggal Ditetapkan | : | 2 Maret 1981 |
Tanggal Diundangkan | : | 2 Maret 1981 |
Tanggal Berlaku | : | 2 Maret 1981 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2014
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Perkebunan Nusantara III
Mencabut:
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1968
Pendirian Perusahaan Negara Perkebunan (Aneka Tanaman Negara)
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.