Iuran Pembayaran Eksploitasi Dan Pemeliharaan Prasarana Pengairan

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1981

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 1981 TENTANG IURAN PEMBAYARAN EKSPLOITASI DAN PEMELIHARAAN PRASARANA PENGAIRAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :

  1. bahwa untuk menjaga kelestarian air dan prasarana pengairan perlu adanya kegiatan-kegiatan eksploitasi dan pemeliharaan yang memerlukan biaya yang memadai;

  2. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 14 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan, badan hukum, badan sosial, dan perorangan yang mendapat manfaat langsung dari tersedianya air sebagai hasil pembangunan pengairan, baik untuk diusahakan lebih lanjut maupun untuk keperluan sendiri, wajib ikut serta menanggung pembiayaan dalam bentuk iuran;

  3. bahwa untuk maksud tersebut perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang hal itu untuk dapat dipakai sebagai landasan hukum; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 11 Prp Tahun 1959 tentang Pajak Hasil Bumi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1860);

  3. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);

  4. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);

  5. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3064); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG IURAN PEMBIAYAAN EKSPLOITASI DAN PEMELIHARAAN PRASARANA PENGAIRAN. Pasal 1…

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :


  6. Perusahaan adalah badan usaha Negara yang oleh Pemerintah telah ditunjuk sebagai pengelola air dan sumber-sumber air serta prasarana pengairan.

  7. Air dan sumber air, adalah istilah-istilah yang mempunyai pengertian sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974.

  8. Prasarana Pengairan adalah bangunan-bangunan pengairan beserta bangunan lain yang menunjang kegiatan pengairan baik langsung maupun tidak langsung.

  9. Wilayah Perusahaan adalah areal tanah yang mendapat manfaat langsung dari prasarana pengairan yang dikelola oleh Perusahaan.

    Pasal 2

    luran pembiayaan eksploitasi dan pemeliharaan prasarana pengairan meliputi:


  10. Dana yang ditarik sebagai imbalan dari pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yang telah memperoleh manfaat penggunaan dan kenikmatan dengan tersedianya air, dari sumber- sumber air, dan dengan adanya bangunan-bangunan pengairan sebagai hasil pengelolaan Perusahaan baik untuk diusahakan sendiri atau yang akan diusahakan lebih lanjut untuk kepentingan pihak ketiga.

  1. Dana yang ditarik sebagai imbalan dari mereka yang karena usaha/ kegiatannya telah mengakibatkan pencemaran air dan sumber-sumber air di dalam wilayah Perusahaan yang bersangkutan.
    Pasal 3
    (1)

    luran pembiayaan eksploitasi dan pemeliharaan prasarana pengairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dikenakan kepada badan hukum, badan sosial, dan perorangan yang memperoleh manfaat langsung dari tersedianya air sebagai hasil pembangunan prasarana pengairan baik untuk diusahakan sendiri atau yang akan diusahakan lebih lanjut untuk kepentingan pihak ketiga, yang penarikannya dilakukan oleh Perusahaan.

    (2)

    Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak diberlakukan bagi para petani pemakai air untuk usaha taninya yang telah dikenakan luran Pembangunan Daerah (IPEDA) dan bagi kebun- kebun percontohan, pembibitan dan atau percobaan dari instansi- instansi Pemerintah di wilayah Perusahaan. Pasal 4…


    Pasal 4
    (1)

    Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri menentukan jumlah maupun pelaksanaan penerimaan pengganti Iuran Pembiayaan Eksploitasi dan Pemeliharaan Prasarana Pengairan bagi perusahaan jasa air yang bersangkutan yang berasal dari luran Pembangunan Daerah (IPEDA) di Wilayah Perusahaan.

    (2)

    Perusahaan mempunyai hak untuk menerima sebagian luran Pembangunan Daerah (IPEDA) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) melalui Pemerintah Daerah Tingkat II yang bersangkutan.


    Pasal 5
    (1)

    Penentuan besarnya iuran pembiayaan eksploitasi dan pemeliharaan prasarana pengairan sebagai tarip dasar, didasarkan pada perhitungan ekonomi rasional yang dapat dipertanggungjawabkan, yakni dengan memperhatikan bagian-bagian biaya :

    1. eksploitasi dan pemeliharaan;

    2. amortisasi dan interest;

    3. depresiasi, dan d. cadangan untuk pengembangan.

    (2)

    Tarip dasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan perubahan- perubahan selanjutnya ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dengan persetujuan Menteri Keuangan.


    Pasal 6

    Kewajiban membayar iuran pembiayaan eksploitasi dan pemeliharaan prasarana pengairan dituangkan dalam surat perjanjian yang ditandatangani oleh Direksi Perusahaan atau yang dikuasakan olehnya dengan pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).


    Pasal 7

    Perusahaan yang dapat menarik dan menerima iuran pembiayaan eksploitasi dan pemeliharaan prasarana pengairan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.


    Pasal 8 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Pebruari 1981 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Pebruari 1981 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA, REPUBLIK INDONESIA, ttd SUDHARMONO, SH. LEMBARAN NEGARA TAHUN 1981 NOMOR 6 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 1981 TENTANG IURAN PEMBIAYAAN EKSPLOITASI DAN PEMELIHARAAN PRASARANA PENGAIRAN A. UMUM Kiranya masyarakat masih mengharapkan bahwa pembangunan itu akan bertambah terus. Dengan makin bertambah banyaknya pembangunan yang telah selesai, adalah mutlak perlu dilakukan usaha-usaha eksploitasi dan pemeliharaan dengan baik, untuk menjamin dayaguna prasarana pengairan yang telah ada, agar prasarana tersebut dapat melakukan fungsinya sesuai dengan umur ekonomisnya dalam rangka menunjang produksi serta peningkatan peri kehidupan masyarakat. Untuk ini Pemerintah mengharap ikut sertanya masyarakat yang secara langsung memperoleh manfaat dari adanya prasarana tersebut. Ajakan ikut serta ini ditujukan kepada pihak-pihak yang memperoleh manfaat dari adanya prasarana pengairan yaitu baik yang berbentuk Badan Hukum, Badan Sosial, perorangan dan lain-lainnya. Dasar pemikiran Pemerintah dalam hal ini ialah tidak lain untuk menanamkan dan menumbuhkan rasa ikut sertanya masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan serta pemeliharaan dan adanya rasa ikut memilikinya. Ikut sertanya masyarakat itu diharapkan dalam bentuk ikut menanggung pembiayaan bagi usaha-usaha eksploitasi dan pemeliharaan dengan cara memberi iuran guna pengumpulan biaya yang diperlukan untuk eksploitasi dan pemeliharaan secara baik. Harapan ini adalah wajar dan tidak berlebih-lebihan karena dengan peningkatan keadaan serta pelayanan prasarana pengairan sudah barang tentu meningkat pula hasil masyarakat yang memperoleh manfaat dari adanya air, dan dengan demikian bertambahnya kemampuan masyarakat untuk memberikan iuran. Dapat dipahami kiranya bahwa tanpa adanya biaya yang cukup untuk eksploitasi dan pemeliharaan yang efektif dan efisien, prasarana yang telah dibangun itu akan kurang dapat berfungsi secara produktif dan efektif, bahkan dalam beberapa tahun saja dapat merosot keadaannya sehingga akhirnya tidak berfungsi sama sekali, dan hal ini telah pernah terjadi beberapa tahun yang lalu sebelum adanya Pelita I. B. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3… Pasal 3 Ayat(l) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 4 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 5 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 3189

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):