Pembentukan Kota Administratif Ternate

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1981

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45 TAHUN 1981 TENTANG PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF TERNATE PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :

  1. bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Maluku pada umumnya dan Wilayah Kecamatan Kota Ternate pada khususnya, maka diperlukan pengaturan penyelenggaraan pemerintahan secara khusus guna menjamin dipenuhinya kebutuhan aspirasi masyarakat di Wilayah - Kecamatan Kota Ternate;

  2. bahwa perkembangan dan kemajuan Wilayah Kecamatan Kota Ternate telah menunjukkan ciri dan sifat kehidupan perkotaan yang memerlukan pembinaan serta pengaturan penyelenggaraan pemerintahannya secara khusus;

  3. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah pembentukan Kota Administratif Ternate perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Darurat Nomor 23 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat II dalam Wilayah Daerah Swatantra Tingkat I Maluku (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 80);

  3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037); MEMUTUSKAN : … MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF TERNATE. BAB I KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :

    1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 6 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);

    2. Wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);

    3. Kota Ternate adalah sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Maluku tanggal 30 Maret 1965, Nomor PU.22/7/17 tentang Status Kota Ternate diubah menjadi Kecamatan Kotapraja Ternate dan tanggal 30 Juli 1966 Nomor PU.22/7/17 tentang Penghapusan Distrik-distrik dan Kewedanan- kewedanan serta Pembentukan Kecamatan-kecamatan dalam Daerah Tingkat I Propinsi Maluku. BAB II… BAB II TUJUAN PEMBENTUKAN


    Pasal 2

    Tujuan Pembentukan Kota Administratif Ternate adalah untuk meningkatkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan secara berhasilguna dan berdayaguna dan merupakan sarana utama bagi pembinaan wilayah serta merupakan unsur pendorong yang kuat bagi usaha peningkatan laju pembangunan. BAB III KEDUDUKAN, FUNGSI, LUAS, DAN PEMBAGIAN WILAYAH


    Pasal 3
    (1)

    Pemerintah Kota Administfatif Ternate bertanggungjawab kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Utara.

    (2)

    Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Utara tetap berkedudukan di Kota Administratif Ternate.

    (3)

    Dalam rangka memperlaju pengembangan wilayah Kota Administratif Ternate, apabila dianggap perlu Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Maluku dapat menyelenggarakan pembinaan secara langsung terhadap Kota Administratif Ternate, Pasal 4…


    Pasal 4

    Pemerintah Kota Administratif Ternate menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut :

    1. meningkatkan dan menyesuaikan penyelenggaraan pemerintahan dengan perkembangan kehidupan politik , ekonomi, sosial, dan budaya perkotaan;

    2. membina dan mengarahkan pembangunan sesuai dengan perkembangan sosial, ekonomi, secara fisik perkotaan;

    3. mendukung dan merangsang secara timbal-balik perkembangan wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Maluku pada umumnya dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Utara pada khususnya.


    Pasal 5
    (1)

    Wilayah Kota Administratif Ternate meliputi :

    1. Wilayah Kecamatan Kota Ternate, yang terdiri dari :


  4. Desa Ltr A - I;

  5. Desa Ltr A - II;

  6. Desa Ltr A - III;

  7. Desa Ltr B - I;

  8. Desa Ltr B - II;

  9. Desa Ltr B - III;

  10. Desa Ltr C;

  11. Desa Ltr D;

  12. Desa Ltr E;

  13. Desa Ltr F. B. Sebagian… b. Sebagian Wilayah Kecamatan Pulau Ternate, terdiri dari: 1.Desa Tafure;

  14. Desa Tabam, 3. Desa Sango, 4. Desa Tarau;

  15. Desa Mangga Dua;

  16. Desa Jati;

  17. Desa Bastiong;

  18. Desa Ubo-Ubo;

  19. Desa Kayu Merah;

  20. Desa Kalumata;

  21. Desa Fitu;

  22. Desa Gambesi;

  23. Desa Sasa.

    (2)

    Sisa Wilayah Kecamatan Pulau Ternate tetap menjadi Kecamatan Pulau Ternate terdiri dari :

  24. Desa Jambula;

  25. Desa Kastela;

  26. Desa Rua;

  27. Desa Afetaduma;

  28. Desa Togafo;

  29. Desa Loto;

  30. Desa Tifure;

  31. Desa Mayau;

  32. Desa… 9. Desa Takome;

  33. Desa Sulamadaha;

  34. Desa Tomajiko;

  35. Desa Dorariisa;

  36. Desa Togolobe;

  37. Desa Bula;

  38. Desa Faudu;

  39. Desa Tobololo;

  40. Desa Bula;

  41. Desa Kulaba;

  42. Desa Foramadiahi.

    (3)

    Pusat Pemerintahan Kecamatan Pulau Ternate berkedudukan di Jambula.

    Pasal 6

    Untuk terwujudnya tertib pemerintahan serta pembinaan wilayah, maka Wilayah Kota Administratif Ternate terbagi 2 (dua) Kecamatan yaitu :

    1. Wilayah Kecamatan Kota Ternate Selatan terdiri dari :


  43. Desa Ltr B - I;

  44. Desa Ltr B - II;

  45. Desa Ltr B - III;

  46. Desa Ltr E;

  47. Desa Mangga Dua;

  48. Desa Jati;

  49. Desa… 7. Desa Bastiong;

  50. Desa Ubo-Ubo;

  51. Desa kayu Merah;

  52. Desa Kalumata;

  53. Desa Fitu;

  54. Desa Gambesi;

  55. Desa Sasa.

    1. Wilayah Kocamatan Kota Ternate Utara terdiri dari :

  56. Desa Ltr A - I;

  57. Desa Ltr A - II;

  58. Desa Ltr A - III;

  59. Desa Ltr C;

  60. Desa Ltr D;

  61. Desa Ltr F;

  62. Desa Tafure;

  63. Desa Tabam;

  64. Desa Sango;

  1. Desa Tarau. BAB IV STRUKTUR ORGANISASI
    Pasal 7
    (1)

    Pusat Pemerintahan Kota Administratif Ternate berkedudukan di Kota Ternate.

    (2)

    Pusat… (2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Kota Ternate Selatan berkedudukan di Kalumata.

    (3)

    Pusat Pemerintahan Kecamatan Kota Ternate Utara berkedudukan di Dufa-Dufa (Ltr - D).


    Pasal 8

    Perincian struktur organisasi Pemerintah Kota Administratif Ternate ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan kebutuhan dan kondisi serta situasi kota yang bersangkutan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang penertiban dan penyempurnaan aparatur negara. BAB V KETENTUAN PERALIHAN


    Pasal 9
    (1)

    Struktur Organisasi Pemerintahan Wilayah Kecamatan Kota Ternate yang berlaku sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sampai dengan waktu berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur tentang Pola Organisasi Pemerintahan Wilayah Kota Administratif Ternate.

    (2)

    Segala Peraturan Daerah dan Keputusan-keputusan Pemerintah Daerah yang berlaku bagi Pemerintahan Wilayah Kecamatan Kota Ternate sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku bagi Pemerintahan Wilayah Kota Administratif Ternate.

    (3)

    Masalah-… (3) Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, materiil, dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan status wilayah dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diselesaikan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Maluku Utara atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Maluku. BAB VI KETENTUAN PENUTUP


    Pasal 10
    (1)

    Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Pemerintah Wilayah Kecamatan Kota Ternate sebagaimana yang diatur dalam Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Maluku tanggal 30 Maret 1965 Nomor PU.22/7/17 tentang Status Kota Ternate diubah menjadi Kecamatan Kotapraja Ternate dan tanggal 30 Juli 1966 Nomor PU. 22/7/17 tentang Penghapusan Distrik-distrik dan Kewedanan- kewedanan serta Pembentukan Kecamatan-kecamatan dalam Daerah Tingkat I, Propinsi Maluku dinyatakan tidak berlaku lagi bagi Kecamatan Kota Ternate.

    (2)

    Hal-hal yang timbul dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Maluku atas nama Menteri Dalam Negeri.


    Pasal 11 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Desember 1981 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Desember 1981 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd SUDHARMONO, SH. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1981 NOMOR 64

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):