Penambahan Modal Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum PERURI)
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1981
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44 TAHUN 1981 TENTANG PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN UMUM PERCETAKAN UANG PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :
bahwa untuk lebih meningkatkan usaha Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (PERUM PERURI) maka dipandang perlu untuk menambah modal Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (PERUM PERURI);
bahwa sebagian kekayaan Negara yang berupa mesin-mesin yang pada saat ini berada di bawah pengelolaan Departemen Keuangan dan berasal dari Percetakan Bhineka Carakan Departemen Keuangan dapat ditetapkan sebagai tambahan modal Negara dalam modal Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (PERUM PERURI);
bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan huruf b, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1971 penambahan modal Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (PERUM PERURI) perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1989);
Undang-… 3. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1971 tentang Pendirian Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 74);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN UMUM PERCETAKAN UANG REPUBLIK INDONESIA (PERUM PERURI).
BAB I PENAMBAHAN MODAL
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan modal ke dalam Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (PERUM PERURI) yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 74). Pasal 2…
Pasal 2
Penambahan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini dilakukan dengan memisahkan sebagian kekayaan Negara yang semula tertanam pada Percetakan Bhineka Carakan Departemen Keuangan sebagaimana tercantum dalun lampiran Peraturan Pemerintah ini, seluruhnya dengan nilai Rp. 91.000.000,- (sembilan puluh satu juta rupiah). BAB II PELAKSANAAN PENAMBAHAN MODAL
Pasal 3
Pelaksanaan penambahan modal Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (PERUM PERURI) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh Menteri Keuangan, segala sesuatunya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB III PENUTUP
Pasal 4
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri.
Pasal 5 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Nopember 1981 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Nopember 1981 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd SUDHARMONO, SH. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1981 NOMOR 63 LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44 TAHUN 1981 TANGGAL 24 Nopember 1981 KEKAYAAN NEGARA YANG BERASAL DARI DEPARTEMEN KEUANGAN (BARANG-BARANG EX PERCETAKAN BHIMEKA CARAKAN) NOMOR NAMA & JENIS BARANG JUMLAH 1 Mesin offset Roland Parva 6 buah 2 Mesin Letterpress H.C.A. 10 buah 3 Mesin Potong Eltronat 82 3 buh 4 Mesin Potong Eltronat 135 2 buah 5 Mesin Entertype 2 buah
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.